Bandar Lampung, Jelajah.co – Aliansi Keramat menggelar aksi moral di tiga lokasi berbeda untuk menuntut pemerintah dan aparat hukum mengusut dugaan mafia dalam distribusi pupuk subsidi dan minyak goreng di Lampung. Aksi dimulai di depan kantor PT Pupuk Indonesia, dilanjutkan ke Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Provinsi Lampung, dan ditutup dengan aksi lanjutan di Kantor Gubernur Lampung, Kamis (13/03/25).
Dalam aksi di depan kantor PT Pupuk Indonesia, Koordinator Aliansi Keramat Sudiman Dewa menyoroti maraknya penjualan pupuk subsidi di atas harga eceran tertinggi (HET). Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian No. 644/KPTS/SR.310/M/11/2024, HET pupuk urea ditetapkan Rp2.250/kg, sedangkan NPK Rp2.300/kg. Namun, harga di lapangan jauh lebih tinggi. Di Lampung Selatan, harga pupuk berkisar Rp125.000 hingga Rp130.000 per sak, sementara di Lampung Timur mencapai Rp145.000 hingga Rp160.000. Bahkan di Pringsewu, petani harus membeli paket pupuk dengan harga mencapai Rp500.000.

Aliansi Keramat menilai PT Pupuk Indonesia gagal menjalankan mandatnya sebagai distributor utama pupuk subsidi karena banyaknya penyimpangan di tingkat penyalur dan kios.
Setelah aksi di PT Pupuk Indonesia, massa bergerak menuju Kantor Koperindag Provinsi Lampung untuk memprotes kenaikan harga minyak goreng yang dinilai tidak wajar.
“Harga minyak goreng subsidi di Lampung kini mencapai Rp18.000 hingga Rp20.000 per liter, padahal HET yang ditetapkan pemerintah hanya Rp14.000 per liter,” ujar Sudiman Dewa.
Aliansi Keramat menuding adanya praktik repacking ulang oleh distributor nakal, di mana volume minyak dikurangi sebelum dijual ke pasaran. Beberapa perusahaan distributor minyak goreng bersubsidi, seperti PT Domus Jaya, CV Sinar Laut, dan PT Sinar Mas Tbk, dinilai tidak menjalankan mekanisme distribusi yang transparan. Massa juga mengkritik Dinas Perdagangan Provinsi Lampung yang dianggap gagal mengendalikan harga minyak goreng di pasaran. Mereka menuntut sanksi tegas bagi distributor yang menaikkan harga secara sepihak dan mengabaikan mekanisme distribusi yang seharusnya melibatkan Bulog.
Puncak aksi dilakukan di Kantor Gubernur Lampung, di mana massa mendesak gubernur turun tangan langsung dalam mengawasi distribusi pupuk subsidi dan minyak goreng. Mereka menuntut pemerintah daerah menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) yang mengatur kuota pupuk subsidi di setiap kabupaten dan kecamatan guna mencegah permainan harga oleh oknum distributor. Selain itu, mereka juga meminta gubernur memberikan sanksi tegas kepada distributor minyak goreng yang tidak mematuhi aturan harga dan mekanisme distribusi.
“Kami tidak akan berhenti sampai ada tindakan nyata dari pemerintah dan aparat hukum. Mafia pupuk dan minyak goreng harus diberantas karena dampaknya langsung dirasakan rakyat kecil,” tegas Sudiman di tengah aksi.
Aksi yang berlangsung di tiga titik ini mendapat perhatian luas dari masyarakat yang turut prihatin dengan persoalan yang disuarakan. (Red)







