Bandarlampung, Jelajah.co – Pengurus Wilayah GP Ansor Lampung mengajak masyarakat dan aparatur negara untuk mewaspadai kebangkitan organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Peringatan ini disampaikan menyusul munculnya aksi massa yang menggunakan atribut HTI di beberapa daerah.
Ketua PW GP Ansor Lampung, Budi Hadi Yunanto, menegaskan bahwa HTI telah dinyatakan sebagai organisasi terlarang sejak 19 Juli 2017 berdasarkan Perppu No. 2 Tahun 2017 yang kemudian disahkan menjadi UU No. 16 Tahun 2017.
“Masyarakat, pemerintah, dan aparat penegak hukum harus lebih waspada terhadap kemunculan simbol-simbol eks HTI yang selalu mengatasnamakan agama,” ujarnya, Senin (3/2/2025).
Ia menekankan bahwa penggunaan atribut dan kegiatan organisasi yang sudah dibubarkan tidak boleh dibiarkan, karena berpotensi membangkitkan kembali ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.
“Jika ada pembiaran, bukan tidak mungkin HTI kembali berkembang dan menjadi ancaman bagi negara,” tegasnya.
GP Ansor Lampung berencana menggelar konsolidasi hingga tingkat ranting untuk mengawasi gerakan yang berkaitan dengan HTI. Mereka juga mendorong pemerintah dan kepolisian untuk mengambil tindakan tegas terhadap setiap aktivitas yang memuat unsur HTI.
“Kami akan terus mengawal dan mendesak pemerintah pusat melalui Kemenkumham RI agar larangan terhadap organisasi ini tetap ditegakkan tanpa kompromi,” pungkas Budi.(Red)







