LAMPUNG BARAT, Jelajah.co – Aroma korupsi diduga kuat menyelimuti pengelolaan anggaran Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Lampung Barat. Fakta-fakta yang dihimpun Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gerakan Solidaritas Analisis Kebijakan (GASAK) mengarah pada dugaan praktik korupsi yang terstruktur, masif, dan sistematis sepanjang Tahun Anggaran 2024 hingga 2025, dengan potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah uang rakyat, Kamis (05/02/2026).
Berdasarkan penelusuran mendalam terhadap dokumen pengadaan, realisasi anggaran, serta pola kontrak, DPP GASAK menemukan indikasi kuat adanya pemecahan paket, pengondisian pemenang, monopoli penyedia, mark-up anggaran, hingga dugaan SPJ bodong, yang diduga telah dirancang sejak tahap perencanaan.
TA 2024: E-Purchasing Diduga Jadi Tameng Manipulasi
Pada Tahun Anggaran 2024, Bagian Kesra Lampung Barat merealisasikan anggaran sekitar Rp 2,5 miliar lebih untuk 36 paket kegiatan melalui metode e-purchasing. Namun alih-alih transparan dan efisien, realisasi anggaran ini justru memunculkan pola kejanggalan serius.
Sejumlah paket bernilai besar diduga dikuasai oleh penyedia yang sama, salah satunya PT Kaisa Rossie, yang mengerjakan paket umrah dan wisata religi dengan total nilai mencapai miliaran rupiah. Dominasi satu penyedia pada paket-paket sejenis ini memunculkan dugaan kuat monopoli dan persekongkolan, yang bertentangan dengan prinsip persaingan sehat.
Selain itu, belanja ATK senilai sekitar Rp 34 juta diduga disiasati dengan cara dipecah menjadi puluhan item kecil, namun seluruhnya tetap dikerjakan oleh satu penyedia yang sama. Pola ini dinilai sebagai cara klasik untuk menghindari mekanisme lelang dan pengawasan.
Belanja Makan Minum Fantastis, Perjalanan Dinas Disorot
Belanja makanan dan minuman tahun 2024 tercatat mencapai sekitar Rp 588 juta. Nilai tersebut dinilai tidak wajar dan diduga sengaja dipecah ke dalam beberapa paket agar dapat dilakukan dengan metode pengadaan langsung.
“Ini bukan sekadar pemborosan, tapi diduga kuat sebagai modus penggerusan anggaran secara perlahan namun masif,” ujar Rahman, Ketua Umum DPP GASAK.
Temuan mencengangkan lainnya muncul pada belanja perjalanan dinas yang menghabiskan anggaran sekitar Rp 312 juta. Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat indikasi kuat:
-
Kegiatan dilakukan pada hari dan tanggal yang sama
-
Satu orang dibayarkan dua hingga tiga kali dalam satu hari
-
Nominal pembayaran tinggi dan berulang
Pola tersebut mengarah pada dugaan SPJ fiktif dan kelebihan pembayaran, yang patut diduga sebagai tindak pidana korupsi.
TA 2025: Pola Lama Berulang, Skala Membesar
Alih-alih berbenah, Tahun Anggaran 2025 justru menunjukkan eskalasi dugaan penyimpangan. Bagian Kesra Lampung Barat kembali merealisasikan anggaran sekitar Rp 3,06 miliar untuk 26 paket kegiatan.
Belanja jasa menyedot anggaran sekitar Rp 2,05 miliar, yang kembali diduga dipecah ke dalam sejumlah paket kecil dan dikuasai penyedia yang sama dari tahun ke tahun. Belanja makanan dan minuman juga mencapai sekitar Rp 582 juta, dengan pola pengadaan langsung dan e-purchasing yang terkesan dipaksakan.
Belanja sewa, penghargaan, hingga perjalanan dinas pada tahun 2025 kembali menunjukkan pola pemecahan paket sistematis, seolah telah menjadi tradisi dalam pengelolaan anggaran Bagian Kesra.
Diduga Sengaja Langgar Aturan untuk Hindari Lelang
DPP GASAK menilai praktik tersebut patut diduga sengaja dilakukan untuk menghindari lelang, sehingga berpotensi melanggar:
-
Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
-
UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli
-
Berbagai peraturan LKPP terkait batas pengadaan langsung
Batas maksimal pengadaan langsung yang diatur sebesar Rp 200 juta, namun faktanya sejumlah kegiatan bernilai jauh di atas angka tersebut tidak melalui mekanisme tender.
Surat Klarifikasi Tak Digubris
Rahman mengungkapkan pihaknya telah melayangkan surat klarifikasi resmi kepada Bagian Kesra Lampung Barat pada 26 Januari 2026. Namun hingga kini, tidak satu pun jawaban diberikan.
“Diamnya pejabat terkait bukan jawaban, tapi justru alarm keras bahwa ada sesuatu yang ditutup-tutupi,” tegasnya.
Atas rentetan temuan dugaan korupsi tersebut, DPP GASAK menyatakan akan turun ke jalan dan melaporkan secara resmi dugaan skema korupsi ini kepada aparat penegak hukum (APH).
“Kami mendesak APH untuk tidak menutup mata. Ini bukan kesalahan administratif biasa, melainkan dugaan kejahatan anggaran yang merampas hak masyarakat Lampung Barat,” pungkas Rahman. (Red)








