Bandar Lampung, Jelajah.co – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), termasuk Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Lampung dan Kantor Pertanahan (Kantah) di Kabupaten Tulangbawang serta Lampung Tengah, mendapat ultimatum keras dari tiga LSM di Lampung.
Ultimatum itu dikeluarkan menyusul hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI pada Selasa, 15 Juli 2025, yang menyepakati bahwa dalam waktu dua pekan, seluruh data hasil verifikasi lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Sugar Group Companies (SGC) harus diselesaikan dan dibuka secara transparan dalam forum rapat lanjutan DPR RI.
Aliansi yang terdiri dari LSM Aliansi Komunitas Aksi Rakyat (AKAR), Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (PEMATANK), dan Koalisi Rakyat Madani (KERAMAT) menegaskan tidak akan tinggal diam jika batas waktu tersebut tidak dipenuhi.
“Kami beri batas waktu dua minggu! Jika data verifikasi belum rampung dan pihak PT SGC tidak dihadirkan dalam forum DPR RI, maka kami pastikan akan kembali turun aksi dengan kekuatan lebih besar dan mengepung kantor pusat ATR/BPN,” tegas Indra Musta’in, Ketua LSM AKAR Lampung, Minggu (20/07/2025).
Ia menekankan bahwa tidak ada lagi ruang bagi pemerintah dan korporasi untuk bermain-main dalam persoalan agraria.
“Rakyat butuh keadilan. PT SGC harus datang langsung ke DPR RI, tidak bisa lagi bersembunyi di balik institusi negara,” ujarnya.
Senada, Ketua LSM PEMATANK Suadi Romli menilai momen ini adalah saat krusial untuk membuka praktik manipulasi lahan berskala besar yang diduga melibatkan perusahaan.
“Kalau negara tidak bisa menegakkan keadilan, maka kami yang akan bertindak. Tidak ada alasan lagi. Data harus dibuka, dan penguasaan lahan yang melanggar hukum harus diusut tuntas,” katanya.
Sementara itu, Sudirman, Ketua LSM KERAMAT, menegaskan bahwa dua pekan adalah batas waktu yang final. Jika diabaikan, mereka siap melakukan aksi lanjutan secara nasional.
“Jika masih ada alasan, maka kami anggap negara sudah tidak berpihak pada rakyat. Jangan salahkan jika kantor pusat ATR/BPN kami kepung dalam jumlah massa yang jauh lebih besar,” tandasnya.
Aliansi Tiga LSM Lampung menutup pernyataan sikapnya dengan memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga data HGU PT SGC dibuka secara utuh dan publik mengetahui siapa sebenarnya yang menguasai tanah-tanah tersebut. (Red)