• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Rabu, 19 November 2025
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Jakarta

ATR/BPN dan Kantah Diultimatum Rampungkan Verifikasi HGU PT SGC Dalam Dua Pekan

Redaksi by Redaksi
20 Juli 2025
in Jakarta, Lampung, Pemerintahan
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Bandar Lampung, Jelajah.co – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), termasuk Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Lampung dan Kantor Pertanahan (Kantah) di Kabupaten Tulangbawang serta Lampung Tengah, mendapat ultimatum keras dari tiga LSM di Lampung.

Ultimatum itu dikeluarkan menyusul hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI pada Selasa, 15 Juli 2025, yang menyepakati bahwa dalam waktu dua pekan, seluruh data hasil verifikasi lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Sugar Group Companies (SGC) harus diselesaikan dan dibuka secara transparan dalam forum rapat lanjutan DPR RI.

Aliansi yang terdiri dari LSM Aliansi Komunitas Aksi Rakyat (AKAR), Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (PEMATANK), dan Koalisi Rakyat Madani (KERAMAT) menegaskan tidak akan tinggal diam jika batas waktu tersebut tidak dipenuhi.

BACA JUGA

BRI Teluk Betung Serahkan Satu Unit Ambulans untuk Yayasan Kesejahteraan Madani

19 November 2025

Hasil Penjaringan dan Penilaian Kualitatif Calon Rektor UIN RIL Disampaikan Langsung kepada Menteri Agama

18 November 2025

“Kami beri batas waktu dua minggu! Jika data verifikasi belum rampung dan pihak PT SGC tidak dihadirkan dalam forum DPR RI, maka kami pastikan akan kembali turun aksi dengan kekuatan lebih besar dan mengepung kantor pusat ATR/BPN,” tegas Indra Musta’in, Ketua LSM AKAR Lampung, Minggu (20/07/2025).

Ia menekankan bahwa tidak ada lagi ruang bagi pemerintah dan korporasi untuk bermain-main dalam persoalan agraria.

“Rakyat butuh keadilan. PT SGC harus datang langsung ke DPR RI, tidak bisa lagi bersembunyi di balik institusi negara,” ujarnya.

Senada, Ketua LSM PEMATANK Suadi Romli menilai momen ini adalah saat krusial untuk membuka praktik manipulasi lahan berskala besar yang diduga melibatkan perusahaan.

“Kalau negara tidak bisa menegakkan keadilan, maka kami yang akan bertindak. Tidak ada alasan lagi. Data harus dibuka, dan penguasaan lahan yang melanggar hukum harus diusut tuntas,” katanya.

Sementara itu, Sudirman, Ketua LSM KERAMAT, menegaskan bahwa dua pekan adalah batas waktu yang final. Jika diabaikan, mereka siap melakukan aksi lanjutan secara nasional.

“Jika masih ada alasan, maka kami anggap negara sudah tidak berpihak pada rakyat. Jangan salahkan jika kantor pusat ATR/BPN kami kepung dalam jumlah massa yang jauh lebih besar,” tandasnya.

Aliansi Tiga LSM Lampung menutup pernyataan sikapnya dengan memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga data HGU PT SGC dibuka secara utuh dan publik mengetahui siapa sebenarnya yang menguasai tanah-tanah tersebut. (Red)

Previous Post

Surat Buah Bantai Faino FC 11-0 di Laga Pembuka Kresnomulyo Cup 2025

Next Post

12 DPD II Golkar Lampung Kompak Dukung Aprozi Alam Jelang Musda XI

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

UIN Raden Intan Lampung Pilih Pendekatan Humanis Terkait Pedagang Sekitar Kampus

4 November 2025

Dosen Umitra Masuk Tim MPRD Provinsi Lampung 2025-2030

7 November 2025

Camat Kasui Tanggapi Viral Jalan Rusak di Way Kanan

6 November 2025

Revitalisasi Semangat Sumpah Pemuda di Tengah Dinamika Zaman

28 Oktober 2025

Pemprov Lampung Raih Nilai MCSP Tertinggi se-Lampung, Masuk 10 Besar Nasional

5 November 2025

HIPMI Lamtim Akan Ungkap Modus Operandi Tender Pengadaan Barang/Jasa di Lampung Timur

5 November 2025
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.