PALANGKA RAYA, Jelajah.co — Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kalimantan Tengah menilai masyarakat perlu memahami secara proporsional perbedaan antara status wartawan berdasarkan aktivitas jurnalistik dan sertifikasi kompetensi melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Ketua AWPI Kalteng, Hadriansyah, mengatakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers harus menjadi rujukan utama dalam melihat keberadaan wartawan dan pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
Menurutnya, Pasal 1 UU Pers mendefinisikan wartawan sebagai orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Sementara UKW merupakan instrumen untuk mengukur sekaligus meningkatkan kompetensi wartawan.
“Artinya, jangan kemudian seseorang yang belum mengikuti UKW langsung dianggap bukan wartawan atau karya jurnalistiknya otomatis tidak sah. Kita harus membedakan antara profesi wartawan dan sertifikasi kompetensi,” tegas Hadriansyah, Sabtu (27/9/2026).
Ia menegaskan, UKW tetap memiliki posisi penting dalam meningkatkan profesionalisme wartawan. Kemampuan mencari, memperoleh, mengolah, memverifikasi, dan menyajikan informasi harus terus ditingkatkan.
Namun, menurut Hadriansyah, sertifikat UKW tidak semestinya digunakan untuk merendahkan atau menutup ruang kerja wartawan yang belum mengikuti ujian kompetensi, sepanjang kegiatan jurnalistik dijalankan sesuai ketentuan dan Kode Etik Jurnalistik.
UU Pers Lindungi Kemerdekaan Pers
AWPI Kalteng juga mengingatkan pentingnya UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai landasan kemerdekaan pers.
Hadriansyah menyebut Pasal 4 memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers dan kegiatan jurnalistik. Sementara Pasal 6 menempatkan pers dalam fungsi memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui serta menyampaikan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
“Wartawan memang harus profesional. Tetapi profesionalisme jangan hanya diukur dari selembar sertifikat. Integritas, keberanian mencari fakta, verifikasi, keberimbangan, independensi dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik juga merupakan bagian penting dari pekerjaan wartawan,” ujarnya.
Ia mengatakan AWPI Kalteng tidak mempersoalkan pelaksanaan UKW. Sebaliknya, peningkatan kompetensi wartawan dinilai penting untuk meningkatkan kualitas pers.
“UKW kita dukung sebagai sarana peningkatan kompetensi. Tetapi UKW jangan diposisikan seolah-olah menjadi satu-satunya ukuran apakah seseorang boleh menjalankan kegiatan jurnalistik atau tidak. Dasar profesi wartawan tetap harus dilihat dalam kerangka UU Pers,” katanya.
Dewan Pers menyelenggarakan sertifikasi kompetensi wartawan melalui UKW dengan jenjang Muda, Madya, dan Utama. Data sertifikasi wartawan juga dikelola oleh Dewan Pers.
AWPI Serukan Wartawan Tetap Berimbang
AWPI Kalteng menyerukan seluruh wartawan, baik yang telah memiliki sertifikat UKW maupun yang belum, untuk bersama-sama menjaga marwah profesi.
Hadriansyah mengingatkan wartawan agar tetap turun ke lapangan, mencari dan memverifikasi fakta, melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, serta memberikan ruang yang proporsional kepada pihak yang diberitakan.
“Wartawan boleh kritis, tetapi harus berdasarkan fakta. Boleh tajam dalam pemberitaan, tetapi tetap berimbang. Jangan karena berbeda organisasi, berbeda media, atau belum memiliki UKW kemudian seseorang dianggap tidak layak menjadi wartawan,” tegasnya.
Menurutnya, kualitas pers harus dibangun melalui kompetensi, integritas, independensi, verifikasi, keberimbangan, dan ketaatan terhadap Kode Etik Jurnalistik.
AWPI Kalteng berharap perdebatan mengenai UKW tidak bergeser menjadi upaya membatasi kemerdekaan pers. Sebaliknya, seluruh insan pers didorong terus meningkatkan kualitas pemberitaan dan menyajikan informasi yang benar serta bermanfaat bagi masyarakat.
“Pers harus menjadi mata dan telinga masyarakat. Jangan takut mencari fakta, jangan takut menyampaikan kritik, tetapi tetap santun, berimbang dan bertanggung jawab,” pungkas Hadriansyah. (Rachmi)








