Pesawaran, Jelajah.co – Kepala Desa Kekatang, Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran, Fauzi, membantah anggapan bahwa aktivitas penyedotan pasir di kawasan muara laut Dusun Pemindangan merupakan tambang pasir ilegal berskala besar. Ia menilai pemberitaan yang beredar telah dibesar-besarkan dan tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi di lapangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Fauzi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, Rabu (1/7/2026), sebagai tanggapan atas pemberitaan yang sebelumnya mengangkat dugaan aktivitas penambangan pasir tanpa izin di wilayah tersebut.
“Kalau menurut saya berita ini terlalu di-up sehingga viral dan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Saya juga sudah ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten dan ke bagian perizinan di Provinsi Lampung. Artinya saya bukan diam atau tidak mau mengurus izin. Tapi berita ini sudah ke mana-mana dan menurut saya tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” ujar Fauzi.
Menurutnya, aktivitas yang dilakukan bukan merupakan usaha pertambangan dalam skala besar, melainkan penyedotan pasir dalam jumlah terbatas untuk memenuhi kebutuhan masyarakat setempat.
Ia juga mempertanyakan pihak-pihak yang mengatasnamakan masyarakat merasa dirugikan oleh aktivitas tersebut.
“Masyarakat yang dimaksud itu masyarakat yang mana? Kami juga tidak beraktivitas di lingkungan permukiman dan tidak bekerja pada malam hari. Soal MoU dengan desa, adat, dan marga sudah ada. Jadi saya rasa tidak perlu saya tunjukkan kepada semua orang. Saya juga tidak mau gegabah soal kegiatan ini,” katanya.
Fauzi mengaku keberatan atas berkembangnya pemberitaan yang menurutnya tidak menggambarkan kondisi sebenarnya.
“Kalau memang di lapangan benar begitu, saya terima. Yang saya tidak terima, kenapa pemberitaannya seperti ini. Kita sama-sama mencari makan. Hasil kegiatan ini juga bukan saya makan sendiri. Ada pemasukan untuk desa, ada kontribusi ke marga dan tokoh masyarakat,” tambahnya.
Terkait legalitas kegiatan, Fauzi menyatakan aktivitas penyedotan pasir yang dilakukan belum masuk kategori usaha pertambangan yang wajib memenuhi persyaratan seperti pertambangan skala besar.
“Kalau masalah perizinan, menurut saya ini belum masuk kriteria yang dimaksud. Saya sudah koordinasi dengan pihak perizinan di provinsi. Untuk syarat izin itu minimal lahannya lima hektare dan menggunakan alat berat seperti ekskavator. Sedangkan kami hanya menyedot pasir biasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat setempat yang kemudian dijual. Kontribusinya juga ada untuk desa, marga, dan tokoh masyarakat,” jelasnya.
Untuk diketahui, sebelum mempublikasikan pemberitaan lanjutan, redaksi telah meminta klarifikasi kepada Fauzi sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam permintaan konfirmasi tersebut, redaksi mengajukan sejumlah pertanyaan terkait keberadaan aktivitas penyedotan pasir, status perizinan, dugaan keterlibatan kepala desa, aktivitas penjualan pasir, dugaan operasional pada malam hari, hingga manfaat kegiatan bagi masyarakat.
Namun berdasarkan hasil wawancara, jawaban yang diberikan dinilai masih bersifat umum dan belum menjelaskan secara rinci beberapa poin penting, terutama terkait dokumen legalitas perizinan, dugaan aktivitas pada malam hari, serta keluhan warga mengenai potensi kerusakan jembatan akibat kendaraan pengangkut pasir.
Kasus ini mencuat setelah tim gabungan dari organisasi masyarakat dan pewarta melakukan investigasi lapangan menyusul adanya laporan warga mengenai dugaan aktivitas penyedotan pasir di kawasan muara laut Dusun Pemindangan.
Dalam investigasi tersebut, sejumlah warga menyampaikan kekhawatiran terhadap potensi dampak lingkungan, aktivitas angkutan pasir yang disebut berlangsung hingga malam hari, serta risiko kerusakan jembatan akibat kendaraan bermuatan berat.
Tim investigasi juga meminta aparat penegak hukum, instansi pertambangan, Dinas Lingkungan Hidup, serta Pemerintah Kabupaten Pesawaran melakukan pemeriksaan terhadap legalitas kegiatan tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran ketentuan di bidang pertambangan dan lingkungan hidup.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat dokumen perizinan yang diperlihatkan kepada redaksi untuk memverifikasi legalitas aktivitas penyedotan pasir tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi apabila di kemudian hari terdapat dokumen maupun keterangan resmi dari pihak terkait. (Red)








