• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Minggu, 16 Agustus 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Lampung

Diduga Belum Beri Klarifikasi, SWI Lampung Soroti Sikap Manajemen Chandra Group

Redaksi by Redaksi
1 Juli 2026
in Lampung
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Bandar Lampung, Jelajah.co – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) Provinsi Lampung menyoroti sikap manajemen PT Sekawan Chandra Abadi (Chandra Group) yang dinilai belum memberikan klarifikasi resmi atas surat konfirmasi terkait dugaan pelanggaran perizinan dan kewajiban administrasi di salah satu unit usahanya di kawasan Antasari, Bandar Lampung.

Ketua DPW SWI Lampung, Melanniati, mengatakan surat klarifikasi yang telah disampaikan kepada manajemen perusahaan hingga kini belum memperoleh tanggapan resmi dari pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan.

Berdasarkan komunikasi yang diterima SWI, surat tersebut disebut telah diteruskan ke kantor pusat perusahaan. Namun, menurut Melanniati, pihak yang diarahkan untuk memberikan penjelasan justru merupakan Kepala Satuan Pengamanan (Satpam) yang saat itu dikabarkan sedang menjalankan tugas luar dan cuti.

BACA JUGA

Oplus_16908288

Dua Bulan Berjalan, Kuasa Hukum Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Prioritaskan Perkara

14 Agustus 2026

Pasca Pembakaran Fasilitas PT BSA, Wahrul Fauzi Desak ATR/BPN Evaluasi HGU

13 Agustus 2026

“Kami mengirimkan surat resmi kepada manajemen perusahaan terkait persoalan regulasi. Kami berharap klarifikasi disampaikan oleh pihak yang memang memiliki kewenangan mewakili perusahaan, sehingga informasi yang diberikan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Melanniati.

Ia menilai perusahaan seharusnya dapat memberikan respons yang cepat dan terbuka terhadap permintaan klarifikasi dari media, terutama terkait isu yang menjadi perhatian publik.

Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap dunia usaha.

SWI Lampung saat ini mengaku tengah melakukan penelusuran terhadap sejumlah aspek administrasi dan perizinan di Chandra Superstore Antasari. Beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain dugaan kesesuaian Garis Sempadan Bangunan (GSB), kelengkapan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), kepatuhan terhadap pajak dan retribusi parkir, legalitas pajak reklame, serta perizinan pemanfaatan air tanah.

Melanniati mengatakan SWI telah melayangkan surat klarifikasi lanjutan kepada Direksi Pusat Chandra Group. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi perizinan dan pengawasan.

Ia berharap perusahaan dapat menggunakan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga seluruh informasi dapat disampaikan secara berimbang kepada masyarakat.

Hingga berita ini ditulis, pihak PT Sekawan Chandra Abadi (Chandra Group) belum memberikan keterangan resmi terkait sejumlah persoalan yang dipertanyakan. (Red)

Previous Post

DWP BPMP Lampung Gelar Bincang Kesehatan, Tingkatkan Kesadaran Menyusui dan Deteksi Dini Kanker Payudara

Next Post

Hari Bhayangkara ke-80, M1R Kota Bekasi Dorong Polri Tingkatkan Kinerja dan Pengayoman Masyarakat

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Warga Muara Malungai Kibarkan Bendera Merah Putih Setengah Tiang, Sampaikan Protes Kondisi Jalan Rusak; PUPR Barsel Turunkan Alat Berat

8 Agustus 2026

Pemkab Barsel Pastikan Gaji PPPK Tetap Aman Ditengah Efisiensi

11 Agustus 2026

213 Pejabat Pemkab Barsel Dilantik, 111 Promosi dan 55 Mutasi

12 Agustus 2026

Ketua LPLHN Kalimantan Tengah Nanang Suhaimi Meninggal Dunia

18 Juli 2026

7 Bulan Hak Belum Dibayar, Eks Karyawan Tahan Unit Hauling Batubara di Barito Selatan

20 Juli 2026

Warga Keluhkan Jalan Rusak Parah di Tabak Kanilan, Diduga Akibat Truk Sawit Bertonase Tinggi

30 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.