• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Rabu, 7 Oktober 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Lampung

Diduga Belum Beri Klarifikasi, SWI Lampung Soroti Sikap Manajemen Chandra Group

Redaksi by Redaksi
1 Juli 2026
in Lampung
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Bandar Lampung, Jelajah.co – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) Provinsi Lampung menyoroti sikap manajemen PT Sekawan Chandra Abadi (Chandra Group) yang dinilai belum memberikan klarifikasi resmi atas surat konfirmasi terkait dugaan pelanggaran perizinan dan kewajiban administrasi di salah satu unit usahanya di kawasan Antasari, Bandar Lampung.

Ketua DPW SWI Lampung, Melanniati, mengatakan surat klarifikasi yang telah disampaikan kepada manajemen perusahaan hingga kini belum memperoleh tanggapan resmi dari pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan.

Berdasarkan komunikasi yang diterima SWI, surat tersebut disebut telah diteruskan ke kantor pusat perusahaan. Namun, menurut Melanniati, pihak yang diarahkan untuk memberikan penjelasan justru merupakan Kepala Satuan Pengamanan (Satpam) yang saat itu dikabarkan sedang menjalankan tugas luar dan cuti.

BACA JUGA

ALAMBAKA Soroti Dugaan Setoran Dana BOS hingga 10 Persen, Kejati Lampung Didesak Periksa

6 Oktober 2026

Dewi Pertiwi Lampung Perkuat Struktur hingga Daerah, Gandeng PSI sebagai Mitra Strategis

5 Oktober 2026

“Kami mengirimkan surat resmi kepada manajemen perusahaan terkait persoalan regulasi. Kami berharap klarifikasi disampaikan oleh pihak yang memang memiliki kewenangan mewakili perusahaan, sehingga informasi yang diberikan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Melanniati.

Ia menilai perusahaan seharusnya dapat memberikan respons yang cepat dan terbuka terhadap permintaan klarifikasi dari media, terutama terkait isu yang menjadi perhatian publik.

Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap dunia usaha.

SWI Lampung saat ini mengaku tengah melakukan penelusuran terhadap sejumlah aspek administrasi dan perizinan di Chandra Superstore Antasari. Beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain dugaan kesesuaian Garis Sempadan Bangunan (GSB), kelengkapan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), kepatuhan terhadap pajak dan retribusi parkir, legalitas pajak reklame, serta perizinan pemanfaatan air tanah.

Melanniati mengatakan SWI telah melayangkan surat klarifikasi lanjutan kepada Direksi Pusat Chandra Group. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi perizinan dan pengawasan.

Ia berharap perusahaan dapat menggunakan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga seluruh informasi dapat disampaikan secara berimbang kepada masyarakat.

Hingga berita ini ditulis, pihak PT Sekawan Chandra Abadi (Chandra Group) belum memberikan keterangan resmi terkait sejumlah persoalan yang dipertanyakan. (Red)

Previous Post

DWP BPMP Lampung Gelar Bincang Kesehatan, Tingkatkan Kesadaran Menyusui dan Deteksi Dini Kanker Payudara

Next Post

Hari Bhayangkara ke-80, M1R Kota Bekasi Dorong Polri Tingkatkan Kinerja dan Pengayoman Masyarakat

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Barsel Expo 19–25 September Didukung Pihak Ketiga, Slank Dijadwalkan Tampil

14 September 2026

PMI Asal Barito Selatan Dipulangkan dari Malaysia, BP3MI Ingatkan Warga Hindari Agen Ilegal

2 Oktober 2026

ASN Barsel Diminta Segera Pindah KTP, BKPSDM Ingatkan Batas Akhir Oktober

4 Oktober 2026

Membanggakan! Siswi SMAN 1 Buntok Tembus Final Nasional AVIMSA, Wakili Kalteng ke Banjarmasin

24 September 2026

Dua Staf Bawaslu Mesuji Diamankan Polisi di Tubaba, PAJAN Desak Bawaslu Terbuka

2 Oktober 2026

CV Vabinendra Production Siapkan 30 Stand Gratis untuk UMKM di HUT ke-67 Barsel

14 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.