Bandar Lampung, Jelajah.co – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) Provinsi Lampung menyoroti sikap manajemen PT Sekawan Chandra Abadi (Chandra Group) yang dinilai belum memberikan klarifikasi resmi atas surat konfirmasi terkait dugaan pelanggaran perizinan dan kewajiban administrasi di salah satu unit usahanya di kawasan Antasari, Bandar Lampung.
Ketua DPW SWI Lampung, Melanniati, mengatakan surat klarifikasi yang telah disampaikan kepada manajemen perusahaan hingga kini belum memperoleh tanggapan resmi dari pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan.
Berdasarkan komunikasi yang diterima SWI, surat tersebut disebut telah diteruskan ke kantor pusat perusahaan. Namun, menurut Melanniati, pihak yang diarahkan untuk memberikan penjelasan justru merupakan Kepala Satuan Pengamanan (Satpam) yang saat itu dikabarkan sedang menjalankan tugas luar dan cuti.
“Kami mengirimkan surat resmi kepada manajemen perusahaan terkait persoalan regulasi. Kami berharap klarifikasi disampaikan oleh pihak yang memang memiliki kewenangan mewakili perusahaan, sehingga informasi yang diberikan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Melanniati.
Ia menilai perusahaan seharusnya dapat memberikan respons yang cepat dan terbuka terhadap permintaan klarifikasi dari media, terutama terkait isu yang menjadi perhatian publik.
Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap dunia usaha.
SWI Lampung saat ini mengaku tengah melakukan penelusuran terhadap sejumlah aspek administrasi dan perizinan di Chandra Superstore Antasari. Beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain dugaan kesesuaian Garis Sempadan Bangunan (GSB), kelengkapan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), kepatuhan terhadap pajak dan retribusi parkir, legalitas pajak reklame, serta perizinan pemanfaatan air tanah.
Melanniati mengatakan SWI telah melayangkan surat klarifikasi lanjutan kepada Direksi Pusat Chandra Group. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi perizinan dan pengawasan.
Ia berharap perusahaan dapat menggunakan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga seluruh informasi dapat disampaikan secara berimbang kepada masyarakat.
Hingga berita ini ditulis, pihak PT Sekawan Chandra Abadi (Chandra Group) belum memberikan keterangan resmi terkait sejumlah persoalan yang dipertanyakan. (Red)








