• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Senin, 14 September 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Lampung

Diduga Belum Beri Klarifikasi, SWI Lampung Soroti Sikap Manajemen Chandra Group

Redaksi by Redaksi
1 Juli 2026
in Lampung
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Bandar Lampung, Jelajah.co – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) Provinsi Lampung menyoroti sikap manajemen PT Sekawan Chandra Abadi (Chandra Group) yang dinilai belum memberikan klarifikasi resmi atas surat konfirmasi terkait dugaan pelanggaran perizinan dan kewajiban administrasi di salah satu unit usahanya di kawasan Antasari, Bandar Lampung.

Ketua DPW SWI Lampung, Melanniati, mengatakan surat klarifikasi yang telah disampaikan kepada manajemen perusahaan hingga kini belum memperoleh tanggapan resmi dari pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan.

Berdasarkan komunikasi yang diterima SWI, surat tersebut disebut telah diteruskan ke kantor pusat perusahaan. Namun, menurut Melanniati, pihak yang diarahkan untuk memberikan penjelasan justru merupakan Kepala Satuan Pengamanan (Satpam) yang saat itu dikabarkan sedang menjalankan tugas luar dan cuti.

BACA JUGA

1.088 KPM di Pasar Sukadana Terima Bantuan Pangan Beras

12 September 2026

Pemkab Lampung Timur dan PCNU Teken Kerja Sama Ketahanan Pangan dan Hilirisasi Pertanian

12 September 2026

“Kami mengirimkan surat resmi kepada manajemen perusahaan terkait persoalan regulasi. Kami berharap klarifikasi disampaikan oleh pihak yang memang memiliki kewenangan mewakili perusahaan, sehingga informasi yang diberikan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Melanniati.

Ia menilai perusahaan seharusnya dapat memberikan respons yang cepat dan terbuka terhadap permintaan klarifikasi dari media, terutama terkait isu yang menjadi perhatian publik.

Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap dunia usaha.

SWI Lampung saat ini mengaku tengah melakukan penelusuran terhadap sejumlah aspek administrasi dan perizinan di Chandra Superstore Antasari. Beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain dugaan kesesuaian Garis Sempadan Bangunan (GSB), kelengkapan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), kepatuhan terhadap pajak dan retribusi parkir, legalitas pajak reklame, serta perizinan pemanfaatan air tanah.

Melanniati mengatakan SWI telah melayangkan surat klarifikasi lanjutan kepada Direksi Pusat Chandra Group. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi perizinan dan pengawasan.

Ia berharap perusahaan dapat menggunakan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga seluruh informasi dapat disampaikan secara berimbang kepada masyarakat.

Hingga berita ini ditulis, pihak PT Sekawan Chandra Abadi (Chandra Group) belum memberikan keterangan resmi terkait sejumlah persoalan yang dipertanyakan. (Red)

Previous Post

DWP BPMP Lampung Gelar Bincang Kesehatan, Tingkatkan Kesadaran Menyusui dan Deteksi Dini Kanker Payudara

Next Post

Hari Bhayangkara ke-80, M1R Kota Bekasi Dorong Polri Tingkatkan Kinerja dan Pengayoman Masyarakat

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Haru! Nenek 91 Tahun Hadiri Upacara 17 Agustus 2026, Didampingi Bupati dan Wakil Bupati Barsel

17 Agustus 2026

Polemik Tambang Emas Way Kanan, Andi Surya Siap Fasilitasi Tambang Rakyat Dilegalkan: WPR Jadi Kunci

18 Agustus 2026

Wabup Khristianto Yudha Tegaskan Penegakan Disiplin ASN di Pemkab Barsel

7 September 2026

Wabup Barsel Resmikan Resort GKE Kamatang Pamelum Buntok

29 Agustus 2026

AKBP Eko Mardianto Ditunjuk Gantikan AKBP Jecson Ricksco Hutapea sebagai Kapolres Barito Selatan

1 September 2026

Bupati dan Wabup Barsel Pimpin Apel Siaga Karhutla, Ajak Masyarakat “Birukan Langit Barito Selatan”

31 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.