• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Senin, 21 September 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Jabar

BEM STIES Mitra Karya Soroti Tender Proyek Lapangan Volly Pasir Rp2,2 Miliar Milik Disperkimtan Kota Bekasi

Redaksi by Redaksi
15 Mei 2026
in Jabar
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Bekasi, Jelajah.co  – Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Syari’ah Mitra Karya (BEM STIES Mitra Karya) menyoroti proses tender proyek Belanja Modal Konstruksi Pembangunan Lapangan Volly Pasir milik Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2025.

Sorotan tersebut muncul setelah mahasiswa menemukan adanya kejanggalan dalam proses tender proyek dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp2.277.178.000 tersebut.

Berdasarkan data LPSE Kota Bekasi, tender proyek pembangunan lapangan volly pasir itu diikuti oleh 23 peserta. Namun, hanya satu perusahaan yang lolos hingga tahap akhir evaluasi dan ditetapkan sebagai pemenang, yakni PT Hejama Teknik Utama.

BACA JUGA

Gudang Diduga Tampung Solar Subsidi di Cimuning Disorot, Polda Metro Jaya Diminta Tindaklanjuti

21 September 2026

‎K-DOG Korean Snack & Topokki Buka Gerai Baru di Jatiwaringin Bekasi

20 September 2026

BEM STIES Mitra Karya menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi dan objektivitas proses evaluasi tender.

“Kami mempertanyakan bagaimana proses evaluasi dilakukan. Dari 23 peserta tender, mengapa hanya satu perusahaan yang lolos? Publik berhak mengetahui alasan gugurnya peserta lain,” ujar Didi Hartawan Ketua BEM STIES Mitra Karya.

Mahasiswa juga menyoroti penggunaan metode Tender Pascakualifikasi Satu File – Harga Terendah Sistem Gugur yang dinilai rawan menciptakan minimnya persaingan apabila evaluasi tidak dilakukan secara terbuka dan akuntabel.

Selain itu, BEM STIES Mitra Karya mempertanyakan ketidak kewajaran nilai proyek yang mencapai lebih dari Rp2,2 miliar untuk pembangunan lapangan volly pasir.

Menurut Didi Hartawan, Pemerintah Kota Bekasi perlu membuka secara rinci spesifikasi pekerjaan yang dibiayai dalam proyek tersebut, termasuk apakah anggaran itu hanya digunakan untuk pembangunan lapangan volly pasir atau juga mencakup fasilitas pendukung lain seperti drainase, pagar, tribun, penerangan, landscape, maupun sarana penunjang lainnya.

“Kami meminta adanya transparansi terkait rincian spesifikasi pekerjaan agar masyarakat dapat mengetahui kesesuaian antara nilai anggaran dengan realisasi fisik proyek,” lanjutnya.

Mahasiswa menegaskan bahwa sikap kritis tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan APBD Kota Bekasi agar berjalan secara transparan, efektif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

BEM STIES Mitra Karya juga meminta Inspektorat, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi terhadap proses pengadaan proyek tersebut. Mahasiswa menduga terdapat indikasi praktik yang mengarahkan pada Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam proses tender maupun pelaksanaan pekerjaan di lapangan. (Red)

Previous Post

Empat Mahasiswa Doktoral Ekonomi Syariah UIN Raden Intan Lampung Presentasikan Riset di Konferensi Internasional Romania

Next Post

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap 171 Kasus Kejahatan Jalanan 3C, 103 Tersangka Diamankan

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Barsel Expo 19–25 September Didukung Pihak Ketiga, Slank Dijadwalkan Tampil

14 September 2026

Wabup Khristianto Yudha Tegaskan Penegakan Disiplin ASN di Pemkab Barsel

7 September 2026

CV Vabinendra Production Siapkan 30 Stand Gratis untuk UMKM di HUT ke-67 Barsel

14 September 2026

Wabup Barsel Resmikan Resort GKE Kamatang Pamelum Buntok

29 Agustus 2026

Gedung Tiga Lantai RSUD Jaraga Sasameh Ditarget Rampung 2027, Pemkab Barsel Temui Wamenkes

16 September 2026

Kejari Barsel Naikkan Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU 2023–2024 ke Penyidikan

14 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.