• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Minggu, 28 September 2025
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Kesehatan

Bidan Di Tanggamus Patok Tarif Berobat tak Manusiawi

Redaksi by Redaksi
14 Februari 2025
in Kesehatan, Lampung, Pemerintahan
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Tanggamus, Jelajah.co – Masyarakat Desa Sirna Galih, Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus, kembali dihebohkan dengan praktik pelayanan kesehatan yang dianggap tidak manusiawi oleh seorang bidan desa. Bidan berinisial FT, yang juga menjabat sebagai Kepala Puskesmas Pembantu (Pustu) di wilayah tersebut, dituding memasang tarif tinggi dalam pelayanan kesehatannya di klinik pribadi yang ia kelola.

Ketua LSM Simulasi, Agung, menyatakan keprihatinannya terhadap kondisi masyarakat yang kesulitan mendapatkan pelayanan kesehatan dengan biaya terjangkau.

“Kami merasa iba dengan warga Sirna Galih. Salah satu warga yang berobat karena demam dikenakan biaya Rp280 ribu, termasuk biaya obat-obatan. Ini sangat tidak manusiawi!” tegasnya.

BACA JUGA

Ribuan Anak Sekolah Keracunan Menu MBG, Pemerintah Tinjau Ulang Program

27 September 2025

Kinerja Kejati Lampung Dipertanyakan, Dua Kasus Korupsi Besar Mandek

26 September 2025

Menurut Agung, meskipun tidak ada Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Tanggamus yang mengatur tarif klinik swasta atau praktik mandiri bidan, tetap saja tidak etis bagi seorang bidan yang juga bekerja di pemerintahan untuk mematok biaya yang dinilai terlalu tinggi.

Pelanggaran Etik dan Regulasi?

Bidan, sebagai tenaga kesehatan yang berperan penting di masyarakat, seharusnya mengutamakan pelayanan yang bermutu dan terjangkau. Berdasarkan Kode Etik Bidan Indonesia, seorang bidan wajib memberikan pelayanan sesuai standar profesi tanpa membebani pasien secara finansial. Jika terbukti memberlakukan tarif yang tidak wajar, hal ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etika.

Selain itu, regulasi terkait juga bisa menjadi dasar untuk menilai dugaan pelanggaran, di antaranya:

UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menegaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.

UU No. 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan, yang mengatur bahwa bidan harus berpedoman pada standar pelayanan kebidanan dan kode etik profesi.

Jika tarif layanan yang diterapkan jauh lebih tinggi dari standar daerah dan memberatkan masyarakat, maka ada potensi pelanggaran administratif dan profesional.

Tuntutan Investigasi dari Pihak Berwenang

Menanggapi kondisi ini, Agung mendesak Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) untuk segera melakukan investigasi terhadap praktik yang dilakukan oleh Bidan FT.

“Seorang bidan yang bekerja di pustu milik pemerintah seharusnya mengedepankan pelayanan masyarakat, bukan mencari keuntungan dengan tarif yang tinggi. Kami meminta pihak terkait turun tangan untuk menyelidiki masalah ini dan mengambil tindakan yang diperlukan,” pungkas Agung.

Hingga berita ini diturunkan,  Bidan FT belum memberikan tanggapan terkait tudingan ini. Masyarakat setempat berharap ada kejelasan dan keadilan agar layanan kesehatan bisa diakses dengan biaya yang wajar, terutama bagi warga desa yang kurang mampu. (Red/*)

Previous Post

Pemerintah Desa Negeri Ratu Ngambur Gotong Royong Buat Pagar TPU

Next Post

Revitalisasi NDP HMI: Ikhtiar Kader dalam Perjuangan Sosial

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Gemparin Desak Pemkot Tutup Tempat Hiburan Malam Pasca Penggerbekan “Pesta Narkoba” Pengurus HIPMI Lampung

5 September 2025

Lampung Tunjukkan Wajah Damai Unjuk Rasa

1 September 2025

Reforma Agraria Jadi Sorotan, Mahasiswa Lampung Desak Ukur Ulang HGU PT SGC

1 September 2025

Dirga Al-Fatih Siap Mewakili Lampung dalam ajang FLS3N Tingkat Nasional

13 September 2025

Permasalahan Pendidikan di Provinsi Lampung: Tantangan dan Harapan

21 Oktober 2024

Kinerja Kejati Lampung Dipertanyakan, Dua Kasus Korupsi Besar Mandek

26 September 2025
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.