Pringsewu, Jelajah.co – Menyikapi pemberitaan terkait pelimpahan berkas perkara PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Pringsewu 1 Kantor Cabang Pringsewu periode 2020–2022, pihak BRI Cabang Pringsewu menegaskan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu dalam proses hukum yang tengah berjalan.
Pemimpin Cabang BRI Pringsewu, Muh. Syarifudin, menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi tindakan cepat aparat penegak hukum dalam menangani laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa BRI menghormati dan mendukung seluruh tahapan proses hukum yang berlangsung secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“BRI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, termasuk bersikap aktif dan kooperatif dalam pengungkapan perkara ini,” ujar Syarifudin, Kamis (9/10/25).
Menurutnya, kasus yang kini tengah ditangani oleh Kejari Pringsewu merupakan hasil dari pengungkapan internal BRI sendiri, sebagai bagian dari penerapan kebijakan Zero Tolerance to Fraud yang terus ditegakkan secara konsisten.
“Temuan ini merupakan hasil pengawasan internal kami. BRI secara tegas menerapkan prinsip Zero Tolerance to Fraud dan tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang merugikan perusahaan maupun masyarakat,” lanjutnya.
Sebagai tindak lanjut dari temuan tersebut, BRI telah mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap oknum yang terlibat, sesuai dengan ketentuan internal perusahaan.
Syarifudin juga menegaskan bahwa BRI selalu menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap aktivitas bisnisnya.
“BRI terus memperkuat komitmen terhadap integritas dan kepercayaan publik, serta memastikan seluruh operasional dijalankan sesuai tata kelola yang baik,” tegasnya.
Melalui pernyataan ini, BRI Cabang Pringsewu menutup dengan komitmen untuk terus menjaga kepercayaan nasabah dan masyarakat dengan memperkuat sistem pengawasan internal dan penerapan nilai-nilai integritas dalam seluruh lini organisasi.
(Red)