Pringsewu, Jelajah.co – BRI Kantor Cabang Pringsewu menegaskan komitmennya dalam penerapan prinsip Zero Tolerance to Fraud sekaligus menyatakan dukungan terhadap langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu yang tengah menangani kasus dugaan tindak pidana perbankan.
Pemimpin Cabang BRI Pringsewu, Muh. Syarifudin, mengatakan pihaknya mengapresiasi tindakan cepat aparat penegak hukum yang telah menjalankan proses penanganan laporan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, serta ikut aktif dan kooperatif dalam pengungkapan perkara tersebut,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kasus yang saat ini ditangani Kejari Pringsewu merupakan hasil temuan dari pengungkapan internal BRI. Hal ini, kata dia, menjadi bukti konsistensi BRI dalam menjalankan komitmen Zero Tolerance to Fraud yang terus digalakkan dalam beberapa tahun terakhir.
Sebagai tindak lanjut, BRI telah menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap oknum pekerja yang terlibat, sesuai dengan ketentuan internal perusahaan.
“Dalam setiap operasional bisnisnya, BRI senantiasa menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta terus memperkuat komitmen terhadap integritas dan kepercayaan publik,” tegas Syarifudin. (Red)