Bandar Lampung, Jelajah.co — PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) menegaskan komitmennya terhadap transparansi, kepatuhan regulasi, serta pelaksanaan prosedur kredit sesuai ketentuan perbankan. Pernyataan ini disampaikan menyusul pemberitaan mengenai salah satu nasabah di BRI KCP Tanjung Agung.
Pemimpin BRI Kantor Cabang Tanjung Karang, Hidayat Akbar, menjelaskan bahwa seluruh proses pemberian dan pengelolaan fasilitas kredit dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa BRI memahami status objek jaminan yang merupakan bagian dari harta waris, serta memperhatikan seluruh ketentuan hukum terkait ahli waris yang sah.
“BRI memastikan seluruh proses pemberian dan pengelolaan fasilitas kredit telah dijalankan sesuai ketentuan dan prosedur. Kami juga memahami bahwa objek jaminan merupakan harta waris dan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Hidayat.
Terkait permintaan dokumen kredit dan mutasi rekening, BRI menyatakan telah memberikan tanggapan melalui surat resmi tertanggal 25 September 2025. Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa dokumen hanya dapat diakses langsung oleh debitur atau ahli waris sesuai regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Lebih lanjut, BRI menyampaikan bahwa pihaknya tetap terbuka terhadap proses mediasi serta menjunjung penyelesaian yang adil dan proporsional. Seluruh langkah yang diambil berpegang pada prinsip kehati-hatian (prudential banking) dan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).(Red)







