PALANGKA RAYA, Jelajah.co — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berulang setiap tahun di Kalimantan Tengah tak cukup diatasi dengan pemadaman. Pemerintah daerah didesak membenahi tata kelola air di kawasan gambut sejak dini untuk menekan risiko kebakaran dan kabut asap.
Ketua DPD Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kalimantan Tengah, Hadriansyah, menilai pengelolaan air gambut harus menjadi bagian penting dari strategi pencegahan karhutla, terutama di wilayah yang rentan mengalami kekeringan saat musim kemarau.
Menurutnya, gambut yang mengering lebih mudah terbakar. Api bahkan dapat merambat di bawah permukaan tanah sehingga sulit dideteksi dan membutuhkan upaya pemadaman yang lebih kompleks.
“Karhutla harus dicegah dari akarnya. Jangan setiap tahun kita menghadapi kebakaran, kabut asap, dan dampak kesehatan masyarakat yang berulang. Pemerintah harus mengevaluasi bagaimana air dikelola di kawasan gambut, terutama di wilayah yang rawan kekeringan,” tegas Hadriansyah, Kamis (29/10/2026).
AWPI Kalteng mendorong pemerintah mengkaji pembangunan kolam penampungan air, sekat kanal, serta sistem pemantauan tinggi muka air tanah di kawasan gambut rawan terbakar. Penerapannya harus disesuaikan dengan kondisi hidrologi setempat agar kelembapan gambut tetap terjaga.
Selain itu, sistem drainase yang berpotensi mengeringkan lahan perlu dievaluasi sesuai ketentuan perlindungan lingkungan. Langkah pencegahan juga harus disiapkan sebelum musim kemarau, mulai dari ketersediaan sumber air, kesiapan sarana pemadaman, hingga pemetaan titik rawan kebakaran.
Hadriansyah turut menyoroti tanggung jawab perusahaan perkebunan kelapa sawit, terutama yang beroperasi di kawasan gambut. Ia meminta pemerintah memastikan perusahaan menjalankan kewajiban perlindungan lingkungan, mengelola tata air sesuai ketentuan, menyediakan sarana pengendalian karhutla, serta melakukan pemantauan rutin di wilayah kerjanya.
“Perusahaan, pemerintah daerah, pemerintah desa, masyarakat, dan aparat penegak hukum harus berjalan bersama. Jangan sampai pengelolaan air hanya menjadi urusan satu pihak. Kawasan gambut membutuhkan pengawasan dan tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Ia juga meminta pemerintah desa dan masyarakat dilibatkan dalam pemantauan kondisi lahan, pelaporan dini, serta perlindungan sumber air. Jika ditemukan dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan karhutla, aparat penegak hukum diminta melakukan pemeriksaan secara profesional berdasarkan bukti.
Lebih jauh, AWPI Kalteng mendorong pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten/kota menyusun program pencegahan terpadu dengan target terukur, pembagian tanggung jawab yang jelas, dukungan anggaran, dan evaluasi berkala.
Menurut Hadriansyah, keberhasilan pencegahan tidak semestinya hanya diukur dari aktivitas pemadaman, tetapi juga dari kesiapan sebelum kebakaran, terjaganya kondisi lahan, serta penurunan jumlah kejadian karhutla dan dampak kabut asap.
“Jangan tunggu gambut terbakar baru bergerak. Pencegahan harus dimulai sekarang. Air dijaga, kanal dievaluasi, perusahaan diawasi, dan masyarakat dilibatkan. Kami berharap pemerintah daerah menjadikan persoalan ini sebagai agenda berkelanjutan, bukan hanya kegiatan musiman,” tegasnya.
AWPI Kalteng menegaskan, pengelolaan air gambut harus berjalan beriringan dengan pencegahan pembukaan lahan menggunakan api, deteksi dini, kesiapan pemadaman, penegakan hukum, dan pemulihan lahan.
Upaya tersebut dinilai penting untuk menekan risiko karhutla sekaligus melindungi masyarakat Kalimantan Tengah dari ancaman kabut asap yang terus berulang. (Rachmi)








