BARITO SELATAN, Jelajah.co — Pemerintah Kabupaten Barito Selatan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, yang bertugas di wilayah tersebut untuk segera menyesuaikan dokumen kependudukan dengan domisili di Barito Selatan.
Imbauan itu menindaklanjuti Surat Edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 400.12/285/DUKCAPIL tertanggal 30 September 2026 tentang kewajiban ASN di lingkungan Pemkab Barsel memiliki KTP Barito Selatan.
Plt Kepala BKPSDM Barito Selatan, Dr. Eko Hermansyah, mengatakan penataan administrasi kependudukan ASN berpedoman pada UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan serta PMK Nomor 35 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum.
Menurut Eko, validitas data kependudukan berkaitan dengan formulasi alokasi dana transfer dari pemerintah pusat, termasuk Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
“Data kependudukan yang valid berpengaruh langsung terhadap formulasi alokasi dana transfer daerah (DAU dan DBH) dari Pemerintah Pusat. Ketika ASN bertempat tinggal dan bekerja di Barito Selatan tetapi ber-KTP luar daerah, ada potensi kapasitas fiskal daerah yang tidak optimal untuk pembangunan masyarakat Barito Selatan,” jelas Eko, Minggu (4/10/2026).
Pindah Domisili Tak Perlu ke Daerah Asal
Untuk memudahkan ASN, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Barito Selatan menyiapkan pelayanan dan fasilitasi pengurusan pindah domisili di unit kerja.
Pengurusan pindah domisili juga disebut tidak lagi mengharuskan ASN kembali ke daerah asal untuk mengurus Surat Keterangan Pindah (SKP).
Mengacu pada ketentuan administrasi kependudukan, penduduk yang secara faktual telah berdomisili di Barito Selatan dapat mengajukan proses pindah domisili langsung melalui Dinas Dukcapil Kabupaten Barito Selatan.
BKPSDM meminta seluruh perangkat daerah, kecamatan dan kelurahan melakukan pendataan secara menyeluruh terhadap ASN sekaligus memantau progres pengurusan pindah domisili.
Hasil pendataan dan progres tersebut wajib dilaporkan kepada Sekretaris Daerah melalui BKPSDM paling lambat akhir Oktober 2026.
Ketentuan tersebut merupakan bagian dari poin keempat Surat Edaran Sekda Kabupaten Barito Selatan.
Penundaan TPP Disebut Opsi Pembinaan
Terkait ketentuan mengenai potensi sanksi administratif atau penundaan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebagaimana tercantum dalam surat edaran, BKPSDM menegaskan penerapannya bersifat persuasif.
Menurut BKPSDM, langkah tersebut merupakan opsi pembinaan kedisiplinan secara berjenjang dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
“Tujuannya bukan untuk menghukum, melainkan untuk mendorong tertib administrasi dan optimalisasi pendapatan daerah untuk kesejahteraan masyarakat Barsel,” demikian penjelasan BKPSDM.
BKPSDM berharap seluruh kepala perangkat daerah, camat dan lurah turut mengawal proses tersebut agar ASN yang bertugas di Barito Selatan dapat segera menyesuaikan status kependudukannya, baik secara administratif maupun faktual.
Pemerintah daerah menilai penataan data kependudukan tersebut penting untuk mendukung akurasi administrasi sekaligus perencanaan pembangunan dan pengelolaan fiskal daerah.(Abeh)








