Lampung Selatan, Jelajah.co – Peliputan serah terima jabatan (sertijab) Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan, Sabtu (1/2/25), diwarnai insiden pelarangan terhadap dua wartawan yang hendak melaksanakan tugas jurnalistik.
Dua wartawan dari MNCTV dan Liputan4.com mengaku dihalangi masuk oleh petugas jaga saat hendak meliput acara sertijab antara Chandran Lestyono dan Beni Nurohman.
Salah satu wartawan, Heri dari MNCTV, menyebut dirinya telah berupaya memasuki area acara sesuai prosedur, tetapi ditolak oleh petugas dengan alasan kapasitas sudah penuh.
“Kuotanya sudah penuh, jadi tidak boleh masuk. Coba telepon Humas dulu, Mas, Pak Faza,” ujar petugas tersebut.
Meski Heri tetap menunggu di ruang tunggu, akses masuk tidak diberikan. Bahkan, seorang petugas yang mencoba membantu dengan menghubungi Humas Lapas, Faza, juga mendapatkan jawaban mengecewakan.
“Kata Humas, suruh biarin saja. Saya sudah mencoba membantu, Mas, tapi kata Humas begitu,” ungkap petugas itu kepada Heri.
Heri pun kecewa dengan tindakan Lapas yang dinilainya telah menghalang-halangi tugas jurnalistik.
“Ini acara resmi, bahkan ada undangan untuk wartawan. Kenapa justru dibatasi?” ujarnya.
Menurutnya, tindakan tersebut mencederai kebebasan pers yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) menyebutkan bahwa menghalang-halangi tugas jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.
“Wartawan bekerja untuk memberikan informasi kepada masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi. Jika begini caranya, tentu kami akan melaporkan kejadian ini kepada organisasi pers terkait,” tegasnya.
Heri menyatakan insiden ini akan segera dilaporkan kepada Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).
“Saya akan melaporkan kejadian ini ke IJTI agar dapat ditindaklanjuti. Jangan sampai kebebasan pers terus dikekang dengan alasan yang tidak masuk akal,” katanya.
Kasus ini menjadi sorotan karena Lapas merupakan lembaga pemerintah yang seharusnya menjunjung tinggi transparansi. Jika peliputan acara resmi saja dibatasi, timbul pertanyaan apakah ada hal lain yang hendak ditutupi?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Lapas Kelas IIA Kalianda terkait pelarangan wartawan dalam acara sertijab tersebut. (Red/*)