BARITO SELATAN, Jelajah.co – Dasar hukum kerja sama pemanfaatan Pelabuhan Kelurahan Jelapat, Kabupaten Barito Selatan, menjadi sorotan sejumlah pihak, termasuk kalangan media, LSM, dan pegiat lingkungan. Mereka mempertanyakan mekanisme kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Barito Selatan dengan pihak swasta dalam aktivitas angkutan crude palm oil (CPO) melalui pelabuhan tersebut.
Berdasarkan penelusuran Jelajah.co, pemerintah daerah pada prinsipnya diperbolehkan menjalin kerja sama dengan pihak ketiga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah.
Dalam ketentuan tersebut, kerja sama daerah harus dilaksanakan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik, efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, serta kesejahteraan masyarakat. Selain itu, setiap perjanjian kerja sama wajib mengacu dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maupun Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
Di Kabupaten Barito Selatan, pengaturan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mulai berlaku efektif pada 5 Januari 2025.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Camat Dusun Selatan, Achmad Mutahir, S.AP., M.M., mengatakan aktivitas di pelabuhan tersebut telah berlangsung sebelum dirinya menjabat sebagai camat.
“Setahu kami itu sudah berjalan sebelum kami menjadi camat. Perizinannya melalui Dinas Perhubungan. Kalau Andalalin, sepengetahuan saya masih dalam proses di Dishub. Mengenai perubahan tarif dan MoU dengan PT BKI dan PT SGM, mungkin Dinas Perhubungan yang lebih mengetahui,” ujarnya.
Sementara itu, Komandan Pos TNI AL Barito Selatan, Lettu Laut (E) Ahmad Stewart Sihombing, mengatakan pihaknya pernah berkomunikasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Selatan terkait aktivitas di pelabuhan tersebut.
“Sudah pernah komunikasi dengan Kadishub Barito Selatan. Setahu saya, tanah di sekitar dermaga merupakan aset pemerintah,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, Jelajah.co masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Selatan mengenai status perizinan, dokumen analisis dampak lalu lintas (Andalalin), serta mekanisme dan dasar hukum nota kesepahaman (MoU) dengan perusahaan yang memanfaatkan Pelabuhan Jelapat.
Jelajah.co juga masih menunggu penjelasan resmi dari pihak PT BKI dan PT SGM terkait kerja sama dimaksud. Berita ini akan diperbarui setelah seluruh pihak memberikan tanggapan resmi. (Abeh)








