Bandar Lampung – Suasana debat publik kedua Pilgub Lampung 2024 memanas ketika calon gubernur nomor urut satu, Arinal Djunaidi, menanggapi pertanyaan seputar Pergub Nomor 33 Tahun 2020, aturan yang ia buat semasa menjabat Gubernur Lampung terkait pembakaran lahan dalam panen tebu.
Pertanyaan tersebut langsung mengundang respons keras dari Aliansi Komando Rakyat (AKAR) Lampung. Ketua AKAR, Indra Musta’in, menilai sikap Arinal menunjukkan ketidakberpihakan kepada rakyat.
“Alih-alih meminta maaf, Arinal justru menunjukkan wajah kesal. Itu bukan sikap pemimpin yang mengedepankan kepentingan rakyat,” ujarnya dengan nada kecewa, Minggu (3/11/24).
Indra menyebut Pergub Nomor 33 Tahun 2020 hanya menguntungkan perusahaan besar seperti PT Sugar Group Company (SGC), sementara masyarakat kecil merasakan dampak buruknya, seperti ISPA akibat asap dan polusi lingkungan.
Indra pun menghimbau masyarakat Lampung untuk mempertimbangkan pilihan dalam Pilkada 2024, menegaskan bahwa pemimpin yang tidak berpihak pada rakyat sebaiknya tidak dipilih kembali.
Pada debat yang digelar Sabtu (2/11/24) malam, moderator juga menyoroti keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan pergub tersebut, menilai aturan itu bertentangan dengan peraturan lebih tinggi. Arinal pun tampak defensif, menyatakan bahwa pembatalan pergub itu masih dapat diperdebatkan dan kurang relevan untuk dibahas dalam debat.
Polemik Pergub Nomor 33 Tahun 2020 diperkirakan akan terus bergulir, mengingat banyak dampak yang dirasakan masyarakat Lampung akibat kebijakan tersebut. (Red)