• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Senin, 15 September 2025
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Sudut Pandang

Di Balik Diamnya Birokrasi: Jejak Pencopotan Misterius Kadis Pariwisata Pesawaran

Redaksi by Redaksi
22 Juli 2025
in Sudut Pandang
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: (A. Zahriansyah)

Di sebuah ruangan yang kini sunyi, papan nama “Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Pesawaran” masih tergantung rapi. Namun sosok yang biasanya duduk di balik meja itu, Anggun Saputra, telah disingkirkan. Tanpa upacara. Tanpa penjelasan.

Pencopotan Anggun dari jabatannya bukan sekadar pergantian biasa. Ada jejak administratif yang samar, prosedur hukum yang seolah dilompati, dan yang paling mencolok diam seribu bahasa dari para pengambil kebijakan.

BACA JUGA

Lampung Tunjukkan Wajah Damai Unjuk Rasa

1 September 2025

Demokrasi Indonesia di Ujung Tanduk: Saatnya Reformasi Total

30 Agustus 2025

Sejak awal Juli 2025, bisik-bisik pergeseran jabatan sudah mulai terdengar. Namun publik baru benar-benar mencium kejanggalan ketika Anggun tak lagi tampak dalam acara-acara dinas. Ketika dikonfirmasi ke kantor Dinas Pariwisata, staf menjawab singkat: “Sudah diganti, tapi belum tahu siapa Plt-nya.”

Ketika Pertanyaan Berbalik Menjadi Sunyi

Senin pagi, 21 Juli 2025. Tim media ini mengirimkan sepuluh pertanyaan resmi ke dua pejabat kunci: Sekretaris Daerah (Sekda) Pesawaran, Wildan, dan Kepala BKD, Awaluddin. Pertanyaannya sederhana namun substantif: Apakah pencopotan ini telah sesuai prosedur? Apakah ada izin dari Kementerian Dalam Negeri seperti yang diamanatkan Pasal 71 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016? Siapa yang menilai kinerja Anggun?

Respons yang diterima hanya berupa centang biru. Lalu satu centang. Lalu sunyi.

Bagi kami, wartawan, ini bukan sekadar tidak dibalas. Ini adalah bentuk kegagalan komunikasi publik yang disengaja. Birokrasi tidak sedang sibuk. Birokrasi sedang memilih diam. Dan dalam dunia pemerintahan, diam adalah sinyal.

Legalitas yang Dipertanyakan

Dugaan pelanggaran mulai menguat ketika redaksi mendapatkan informasi bahwa SK pencopotan bertanggal 3 Juli 2025. Padahal, Pemkab Pesawaran kala itu masih berada dalam proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada. Berdasarkan UU No. 10 Tahun 2016, kepala daerah dilarang mengganti pejabat 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan dari Mendagri.

Apakah izin dari Mendagri sudah dikantongi? Tidak ada bukti yang menunjukkan itu.

“Kalau itu benar dilakukan tanpa izin Mendagri, maka SK itu cacat hukum,” ujar praktisi hukum Antoni AT saat kami hubungi. “Dan lebih dari itu, ini bisa masuk ranah pelanggaran etika pemerintahan,” lanjutnya.

Evaluasi atau Eksklusi?

Lalu timbul pertanyaan mendasar: apa dasar pencopotan Anggun? Apakah karena kinerja buruk? Atau karena loyalitas politik yang diragukan pasca PSU?

Seorang sumber internal BKD (yang meminta identitasnya dirahasiakan) menyebut bahwa TPK (Tim Penilai Kinerja) tidak pernah dilibatkan secara formal dalam evaluasi jabatan Anggun. “Kami hanya mendengar kabar bahwa keputusan sudah diambil sebelum ada rapat resmi.”

Jika benar, maka bukan hanya prosedur yang dilangkahi, tapi juga prinsip merit system yang selama ini diperjuangkan dalam reformasi birokrasi.

ASN Tanpa Arah

Hingga kini, belum ada penugasan baru bagi Anggun Saputra. Statusnya mengambang. Tidak lagi menjabat kepala dinas, tapi juga tidak dipindahkan ke posisi lain. Ia masih ASN, tapi tanpa peran.

Kondisi ini sangat bertentangan dengan prinsip efisiensi dan efektivitas tata kelola aparatur. Negara membayar gaji, namun tak memberinya fungsi.

“Ini jelas bentuk pembiaran. ASN tidak boleh diparkir seenaknya,” kata Yulius Sendesta, advokat spesialis hukum administrasi negara. “Kalau tidak segera ditugaskan, ini bisa dilaporkan ke Komisi ASN.”

Ketika Birokrasi Tak Netral

Polemik ini bukan hanya soal jabatan. Ini soal wajah birokrasi di daerah. Apakah netral? Apakah taat hukum? Atau telah menjadi perpanjangan tangan elite politik yang baru naik?

Di balik pencopotan yang sunyi ini, publik tengah diajak menebak arah. Pemerintahan baru (hasil PSU) belum sepenuhnya dilantik, tapi perubahan sudah mulai bergerak. Dan salah satu yang terkena adalah kepala dinas yang selama ini dikenal loyal.

Bila pola ini dibiarkan, maka ASN akan kehilangan pegangan. Mereka tidak lagi bekerja demi rakyat, tapi demi kelangsungan jabatan dalam pusaran kekuasaan.

Akhir yang Menggantung

Kantor Dinas Pariwisata kini seperti kapal yang kehilangan nakhoda. Beberapa program yang disusun Anggun tahun ini, menurut informasi staf, belum ada kejelasan apakah akan dilanjutkan atau dibatalkan.

Publik menanti kejelasan. Tapi Pemkab Pesawaran tetap memilih bungkam. Dan dalam senyap itu, birokrasi kehilangan cermin akuntabilitasnya.

Kapan Pemerintah Bicara?

Demokrasi lokal akan pincang bila pemerintahan berjalan dalam bayang-bayang. Pencopotan pejabat bukanlah persoalan kecil, apalagi jika dilakukan diam-diam, tanpa alasan, tanpa prosedur.

Pesawaran perlu jawabannya. Bukan sekadar siapa yang duduk di kursi kepala dinas, tapi juga bagaimana keputusan itu lahir, dan untuk siapa ia bekerja.

Sebab sekali prinsip transparansi diabaikan, maka kepercayaan publik hanya tinggal cerita.

Previous Post

BRI Dukung Koperasi Merah Putih Lewat Layanan BRILink di Desa Bumisari

Next Post

Drama SGC Usai Keputusan DPR: Riuh Dukungan, Substansi Terabaikan

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Suara Perlawanan Teladas: Menantang Raksasa Tebu SGC

17 Agustus 2025

Dikembalikan ke Kursi Lama: Kisah Seorang Pejabat Perikanan yang Tenang Meski Tersisih

25 Agustus 2025

Gemparin Desak Pemkot Tutup Tempat Hiburan Malam Pasca Penggerbekan “Pesta Narkoba” Pengurus HIPMI Lampung

5 September 2025

Lampung Tunjukkan Wajah Damai Unjuk Rasa

1 September 2025

Reforma Agraria Jadi Sorotan, Mahasiswa Lampung Desak Ukur Ulang HGU PT SGC

1 September 2025

Permainan Sandiwara Sosial Media Para Pejabat Publik

23 Agustus 2025
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.