Tulang Bawang, Jelajah.co – Keluarga pasien atas nama Hendrik meluapkan kekecewaannya terhadap pihak RSUD Menggala, Tulang Bawang, usai pria berusia 43 tahun itu meninggal dunia dalam kondisi kritis tak lama setelah dipindahkan dari ruang ICU ke ruang rawat inap.
Adik kandung korban, Andreyadi—yang juga Ketua DPC PPWI Tulang Bawang—menilai tindakan pemindahan pasien dilakukan tanpa persetujuan keluarga dan berpotensi melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) rumah sakit.
“Kami merasa sangat dirugikan. Hendrik masih dalam kondisi kritis di ICU, tapi justru dipindahkan ke ruang rawat inap. Alasan pihak rumah sakit tidak jelas, apakah terkait status pasien sebagai peserta BPJS atau tidak,” ujar Andre kepada awak media, Jumat sore.
Menurutnya, keluarga telah menegaskan bahwa Hendrik adalah peserta aktif BPJS. Namun, pihak RSUD Menggala disebut tetap memaksa pemindahan dengan alasan administratif. Tidak lama setelah dipindahkan, kondisi Hendrik disebut memburuk dan dinyatakan meninggal dunia.
“Kami menduga ada unsur kelalaian dan pelanggaran prosedur medis. Ini menyangkut nyawa orang. Kami tidak bisa diam,” tegas Andre dengan mata berkaca-kaca.
Keluarga korban kini berencana menempuh jalur hukum untuk mengusut dugaan kelalaian tersebut.
Sementara itu, Ketua DPD LBH PKR Tulang Bawang, Joni Sanjaya, menyatakan siap mendampingi keluarga korban. Ia akan mendalami dugaan pelanggaran SOP yang dilakukan pihak rumah sakit, termasuk memeriksa keterlibatan tim medis yang menangani Hendrik.
“Jika terbukti ada pelanggaran, kami akan bawa kasus ini ke ranah hukum. Tidak boleh ada lagi pasien jadi korban akibat kelalaian sistem,” kata Joni.
Joni juga mengajak instansi seperti Dinas Kesehatan dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Tulang Bawang untuk turun tangan melakukan evaluasi internal terhadap RSUD Menggala.
Hingga berita ini diturunkan, pihak RSUD Menggala belum memberikan klarifikasi atas tudingan tersebut. (Red)