• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Senin, 29 September 2025
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Lampung

Diduga “Pergub Tebu” Orderan Perusahaan, Arinal Dituntut Tanggung Jawab Penuh

Redaksi by Redaksi
3 Juni 2024
in Lampung, Nusantara, Pemerintahan
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Bandarlampung (Jelajah.co)  – Sejumlah aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat menggelar aksi, menuntut Gubernur Lampung bertanggung jawab dampak pergub Lampung no 33 Tahun 2020 tentang tata kelola panen dan produktivitas tanaman tebu.

Diketahui sebelumnya, Gubernur Lampung mengeluarkan revisi pergub no 19 tahun 2023 dengan isi kebijakan yang dinilai lebih parah , dengan memperbolehkan perusahaan membakar lahan tebu secara sembarangan dan bersamaan tanpa alat cek kualitas udara.

Sejumlah LSM yang meminta pertanggungjawaban Gubernur diantaranya, LSM AKAR Lampung, LSM Bajak Lampung, LSM Gedor Lampung, LSM MRL, OKP Garda Aksi, SIMPUL, LSM LMD, LSM Jangkar Lampung, LSM Ganas, Ormas Tekad Lampung, LKPP Lampung, LSM Lima Belas, LSM Teriak, dan Ormas Orator.

BACA JUGA

Prabowo akan Panggil Kepala BGN, Bahas Kasus Keracunan Massal Program MBG

28 September 2025

Ribuan Anak Sekolah Keracunan Menu MBG, Pemerintah Tinjau Ulang Program

27 September 2025

Sejumlah LSM tersebut mendesak Gubernur Lampung bertanggung jawab dan mengganti rugi atas dampak yang dirasakan masyarakat sekitar kebun tebu akibat pembakaran kebun tebu tersebut.

“Kami meminta Gubernur Lampung diakhir jabatan nya ini untuk bertanggung jawab kepada masyarakat sekitar lahan tebu, dampak dari pembakaran tersebut membuat masyarakat mengeluhkan adanya polusi udara, dagangan warga yang tercemar debu pembakaran, bahkan ada warga yang sampai menutup warung makannya karena terkena polusi pembakaran kebun tebu tersebut,” tegas Ketua LSM AKAR, Indra Musta’in, Senin (3/6/2024).

Lebih lanjut mereka menilai Gubernur Lampung “mencari muka” di depan perusahaan Sugar Group Company (SGC) yang tak lain milik Nyonya Lee sapaan akrabnya, dimana dalam informasi yang beredar bahwa SGC ini merupakan perusahaan yang mensupport Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi dalam pencalonan sebagai Gubernur Lampung tahun 2019 silam.

LSM Akar Lampung menduga bahwa keluarnya pergub yang memperbolehkan membakar Kebun tebu ini merupakan “Order” dari pihak SGC. Pembakaran kebun tebu ini juga dinilai merusak ekosistem wilayah tersebut dengan adanya polusi udara sehingga warga sekitar harus menghirup udara kotor yang bisa mengganggu kesehatan warga.

“Maka dari itu kami meminta Gubernur Lampung bertanggung jawab dalam permasalahan yang sangat merugikan rakyat ini, jangan sampai peraturan ini hanya memihak kepada perusahaan, namun harus memperhatikan dampak yang dirasakan warga sekitar,” tandas Indra.

Ia juga menegaskan, pihaknya akan melakukan protes besar-besaran di depan Mahkamah Agung jika aspirasi ini tak ditanggapi oleh Gubernur Lampung. (Alb)

Previous Post

Arinal Djunaidi Dituntut Bertanggung Jawab atas Dampak “Pergub Tebu”

Next Post

PMII Bandarlampung Tuntut Tanggung Jawab PLN atas Lumpuhnya Perekonomian

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Gemparin Desak Pemkot Tutup Tempat Hiburan Malam Pasca Penggerbekan “Pesta Narkoba” Pengurus HIPMI Lampung

5 September 2025

Lampung Tunjukkan Wajah Damai Unjuk Rasa

1 September 2025

Reforma Agraria Jadi Sorotan, Mahasiswa Lampung Desak Ukur Ulang HGU PT SGC

1 September 2025

Dirga Al-Fatih Siap Mewakili Lampung dalam ajang FLS3N Tingkat Nasional

13 September 2025

Permasalahan Pendidikan di Provinsi Lampung: Tantangan dan Harapan

21 Oktober 2024

Kinerja Kejati Lampung Dipertanyakan, Dua Kasus Korupsi Besar Mandek

26 September 2025
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.