• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Kamis, 3 September 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Lampung

Diduga “Pergub Tebu” Orderan Perusahaan, Arinal Dituntut Tanggung Jawab Penuh

Redaksi by Redaksi
3 Juni 2024
in Lampung, Nusantara, Pemerintahan
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Bandarlampung (Jelajah.co)  – Sejumlah aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat menggelar aksi, menuntut Gubernur Lampung bertanggung jawab dampak pergub Lampung no 33 Tahun 2020 tentang tata kelola panen dan produktivitas tanaman tebu.

Diketahui sebelumnya, Gubernur Lampung mengeluarkan revisi pergub no 19 tahun 2023 dengan isi kebijakan yang dinilai lebih parah , dengan memperbolehkan perusahaan membakar lahan tebu secara sembarangan dan bersamaan tanpa alat cek kualitas udara.

Sejumlah LSM yang meminta pertanggungjawaban Gubernur diantaranya, LSM AKAR Lampung, LSM Bajak Lampung, LSM Gedor Lampung, LSM MRL, OKP Garda Aksi, SIMPUL, LSM LMD, LSM Jangkar Lampung, LSM Ganas, Ormas Tekad Lampung, LKPP Lampung, LSM Lima Belas, LSM Teriak, dan Ormas Orator.

BACA JUGA

Harga BBM Eceran di Murung Raya Dilaporkan Capai Rp35 Ribu per Liter, Warga Minta Pemerintah Cek Distribusi

2 September 2026

Anggaran Bappeda Way Kanan Disorot, PAJAK-FROPAGANDA Siap Lapor ke Kejati

2 September 2026

Sejumlah LSM tersebut mendesak Gubernur Lampung bertanggung jawab dan mengganti rugi atas dampak yang dirasakan masyarakat sekitar kebun tebu akibat pembakaran kebun tebu tersebut.

“Kami meminta Gubernur Lampung diakhir jabatan nya ini untuk bertanggung jawab kepada masyarakat sekitar lahan tebu, dampak dari pembakaran tersebut membuat masyarakat mengeluhkan adanya polusi udara, dagangan warga yang tercemar debu pembakaran, bahkan ada warga yang sampai menutup warung makannya karena terkena polusi pembakaran kebun tebu tersebut,” tegas Ketua LSM AKAR, Indra Musta’in, Senin (3/6/2024).

Lebih lanjut mereka menilai Gubernur Lampung “mencari muka” di depan perusahaan Sugar Group Company (SGC) yang tak lain milik Nyonya Lee sapaan akrabnya, dimana dalam informasi yang beredar bahwa SGC ini merupakan perusahaan yang mensupport Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi dalam pencalonan sebagai Gubernur Lampung tahun 2019 silam.

LSM Akar Lampung menduga bahwa keluarnya pergub yang memperbolehkan membakar Kebun tebu ini merupakan “Order” dari pihak SGC. Pembakaran kebun tebu ini juga dinilai merusak ekosistem wilayah tersebut dengan adanya polusi udara sehingga warga sekitar harus menghirup udara kotor yang bisa mengganggu kesehatan warga.

“Maka dari itu kami meminta Gubernur Lampung bertanggung jawab dalam permasalahan yang sangat merugikan rakyat ini, jangan sampai peraturan ini hanya memihak kepada perusahaan, namun harus memperhatikan dampak yang dirasakan warga sekitar,” tandas Indra.

Ia juga menegaskan, pihaknya akan melakukan protes besar-besaran di depan Mahkamah Agung jika aspirasi ini tak ditanggapi oleh Gubernur Lampung. (Alb)

Previous Post

Arinal Djunaidi Dituntut Bertanggung Jawab atas Dampak “Pergub Tebu”

Next Post

PMII Bandarlampung Tuntut Tanggung Jawab PLN atas Lumpuhnya Perekonomian

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Warga Muara Malungai Kibarkan Bendera Merah Putih Setengah Tiang, Sampaikan Protes Kondisi Jalan Rusak; PUPR Barsel Turunkan Alat Berat

8 Agustus 2026

Pemkab Barsel Pastikan Gaji PPPK Tetap Aman Ditengah Efisiensi

11 Agustus 2026

213 Pejabat Pemkab Barsel Dilantik, 111 Promosi dan 55 Mutasi

12 Agustus 2026

Haru! Nenek 91 Tahun Hadiri Upacara 17 Agustus 2026, Didampingi Bupati dan Wakil Bupati Barsel

17 Agustus 2026

Polemik Tambang Emas Way Kanan, Andi Surya Siap Fasilitasi Tambang Rakyat Dilegalkan: WPR Jadi Kunci

18 Agustus 2026

Wabup Barsel Resmikan Resort GKE Kamatang Pamelum Buntok

29 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.