• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Senin, 13 Juli 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Lampung

Diduga “Pergub Tebu” Orderan Perusahaan, Arinal Dituntut Tanggung Jawab Penuh

Redaksi by Redaksi
3 Juni 2024
in Lampung, Nusantara, Pemerintahan
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Bandarlampung (Jelajah.co)  – Sejumlah aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat menggelar aksi, menuntut Gubernur Lampung bertanggung jawab dampak pergub Lampung no 33 Tahun 2020 tentang tata kelola panen dan produktivitas tanaman tebu.

Diketahui sebelumnya, Gubernur Lampung mengeluarkan revisi pergub no 19 tahun 2023 dengan isi kebijakan yang dinilai lebih parah , dengan memperbolehkan perusahaan membakar lahan tebu secara sembarangan dan bersamaan tanpa alat cek kualitas udara.

Sejumlah LSM yang meminta pertanggungjawaban Gubernur diantaranya, LSM AKAR Lampung, LSM Bajak Lampung, LSM Gedor Lampung, LSM MRL, OKP Garda Aksi, SIMPUL, LSM LMD, LSM Jangkar Lampung, LSM Ganas, Ormas Tekad Lampung, LKPP Lampung, LSM Lima Belas, LSM Teriak, dan Ormas Orator.

BACA JUGA

Aliansi TRIGA Lampung Demo di Jakarta, Tolak Kenaikan Tarif Tol Bakter dan Desak Evaluasi PT BTB

13 Juli 2026

HUT ke-67, Pemkab Barsel Fokus pada Kegiatan Sederhana

13 Juli 2026

Sejumlah LSM tersebut mendesak Gubernur Lampung bertanggung jawab dan mengganti rugi atas dampak yang dirasakan masyarakat sekitar kebun tebu akibat pembakaran kebun tebu tersebut.

“Kami meminta Gubernur Lampung diakhir jabatan nya ini untuk bertanggung jawab kepada masyarakat sekitar lahan tebu, dampak dari pembakaran tersebut membuat masyarakat mengeluhkan adanya polusi udara, dagangan warga yang tercemar debu pembakaran, bahkan ada warga yang sampai menutup warung makannya karena terkena polusi pembakaran kebun tebu tersebut,” tegas Ketua LSM AKAR, Indra Musta’in, Senin (3/6/2024).

Lebih lanjut mereka menilai Gubernur Lampung “mencari muka” di depan perusahaan Sugar Group Company (SGC) yang tak lain milik Nyonya Lee sapaan akrabnya, dimana dalam informasi yang beredar bahwa SGC ini merupakan perusahaan yang mensupport Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi dalam pencalonan sebagai Gubernur Lampung tahun 2019 silam.

LSM Akar Lampung menduga bahwa keluarnya pergub yang memperbolehkan membakar Kebun tebu ini merupakan “Order” dari pihak SGC. Pembakaran kebun tebu ini juga dinilai merusak ekosistem wilayah tersebut dengan adanya polusi udara sehingga warga sekitar harus menghirup udara kotor yang bisa mengganggu kesehatan warga.

“Maka dari itu kami meminta Gubernur Lampung bertanggung jawab dalam permasalahan yang sangat merugikan rakyat ini, jangan sampai peraturan ini hanya memihak kepada perusahaan, namun harus memperhatikan dampak yang dirasakan warga sekitar,” tandas Indra.

Ia juga menegaskan, pihaknya akan melakukan protes besar-besaran di depan Mahkamah Agung jika aspirasi ini tak ditanggapi oleh Gubernur Lampung. (Alb)

Previous Post

Arinal Djunaidi Dituntut Bertanggung Jawab atas Dampak “Pergub Tebu”

Next Post

PMII Bandarlampung Tuntut Tanggung Jawab PLN atas Lumpuhnya Perekonomian

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Tikam Sepupu Saat Ritual Adat Wara, Pria di Barsel Diamankan Polisi

12 Juli 2026

HUT ke-67, Pemkab Barsel Fokus pada Kegiatan Sederhana

13 Juli 2026

Pemkab Barsel Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Lahan Dua Desa, Tim Verifikasi Segera Turun ke Lapangan

8 Juli 2026

DPP GASAK Desak Kejati dan BPK Audit Pengadaan Dinas Kominfo Pesisir Barat

16 Juni 2026

ALAM Demo Kejati Lampung, Desak Dugaan TPPU Oknum Jaksa Diusut Transparan

10 Juli 2026

Warga Laporkan Dugaan Pemuatan Kayu Ilegal di Lokasi Sengketa Lahan Majundre, Aparat Diminta Tindak Lanjuti

10 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.