• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Rabu, 4 Februari 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Lampung

Disparekraf Lampung Buat Aturan Sendiri, RUP Diumumkan di Portal E-Procurement

Redaksi by Redaksi
13 Maret 2025
in Lampung, Pemerintahan
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Bandar Lampung, Jelajah co – Soal Pengelolaan Anggaran Miliaran Rupiah di lingkungan Dinas Pariwisata dan Ekonomi kreatif Provinsi Lampung disinyalir tidak transparan.

Hal ini diperkuat dengan bantahan Sekretaris Disparekraf Provinsi Lampung bersama PPK, terkait transparansi anggaran dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP)

Diketahui sebelumnya, anggaran senilai 1.430.000.000 (Satu Miliar Empat Ratus Tiga Puluh Juta) dengan sejumlah item program dan kegiatan seperti, Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata, Pengembangan Sumber Daya Ekonomi Kreatif, Pengembangan Tata kelola Destinasi Pariwisata, Pengembangan Penyelenggaraan Kegiatan (Events), dan Pengembangan Perencanaan dan Keuangan.

BACA JUGA

Bersinergi dengan Honda, Karang Taruna Way Urang Gelar Servis Motor Gratis

2 Februari 2026

Triga Lampung Kembali Turun ke Jakarta, Bidik SGC

1 Februari 2026

Anggaran fantastis berasal dari APBN itu diketahui tidak diumumkan dalam SiRUP, hal ini bertentangan dengan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa, setiap anggaran yang terkait dengan pengadaan wajib dicantumkan di SiRUP.

Saat dikonfirmasi ke Sekretaris Disparekraf, Dian Ekawati didampingi PPK Heri membantah, Ia mengatakan bahwa semua anggaran telah diumumkan di SiRUP namun dengan portal yang berbeda, tidak digabungkan dengan portal APBD (SIRUP), hal ini mengindikasikan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung terkesan membuat peraturan sendiri.

“Didalam Perpres pengadaan barang dan jasa, wajib bagi seluruh perangkat daerah mengumumkan rencana pengadaanya, dalam hal ini karena APBN dia ada portal sendiri untuk SIRUP nya, dia tidak gabung dengan APBD, portalnya dari kementrian pariwisata, nanti saya kirimkan link nya,” ujar PPK Heri. Kamis (13/3/2025).

“Hal ini mendukung transparansi informasi ke masyarakat, karena setelah diumumkan, semua elemen masyarakat bisa melihat,” tambah Heri.

Namun saat diminta link portal transparansi anggaran yang dijanjikan itu, Sekdis Pariwisata malah mengirimkan dokumen PDF yang berisi tentang laporan penggunaan anggaran yang diduga dibuat sendiri oleh pihak Disparekraf.

Dugaan lain muncul, laporan berbentuk PDF itu tidak dipublikasikan dalam SiRUP, alias sebagai dokumen pegangan sendiri sehingga masyarakat tidak bisa secara leluasa mengakses informasi penggunaan anggaran APBN itu.

Setelah ditanya terkait link yang dijanjikan, sebagai mana yang dimaksud link tersebut merupakan sistem informasi yang telah diatur oleh Undang-undang (serupa dengan SiRUP), namun Sekretaris Dinas Pariwisata malah mengirim Link https://lpse.kemenparekraf.go.id.eproc4/.

Diketahui link https://lpse.kemenparekraf.go.id.eproc4/ E-procurement (e-proc) adalah sistem pengadaan barang dan jasa secara online. E-proc dapat digunakan untuk pembelian, penjualan, dan pengadaan barang dan jasa.

Jelas bahwa link yang dikirimkan pihak Disparekraf itu merupakan sistem pengadaan barang dan jasa, bukan sistem informasi yang sah dan diatur dalam undang-undang (serupa SIRUP).

Diketahui, Peraturan Presiden No 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah: Pasal 22 Peraturan ini mewajibkan Pengguna Anggaran (PA) untuk mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) Melalui Aplikasi SiRUP.

Perpres tersebut jelas mengatur bagi Pengguna Anggaran untuk mengumumkan Rencana Umum Pengadaan melalui Aplikasi SiRUP, bukan melalui Portal lain, Hal ini mengindikasikan Disparekraf Provinsi Lampung terkesan membuat peraturan sendiri dan melanggar Perpres no 16 tahun 2018. (Alb)

Previous Post

Aliansi Keramat Desak Pemerintah Usut Dugaan Mafia Pupuk dan Minyak Goreng

Next Post

Supriyanto – Suriansyah: Harapan Baru untuk Pesawaran

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Parkiran Apartemen Tokyo PIK 2 Terendam Banjir, Klaim ‘Anti Banjir’ Jebol Bikin Saham PANI Anjlok Hampir 6 Persen

13 Januari 2026

Serukan Penolakan BUP Luar, Warga Adat Kalahien Gelar Aksi di Jembatan Barito: “Kami Siap Melawan”

19 Januari 2026

Dinda Ghania Selebritas Cantik Putri Senator Senior Punya Segudang Prestasi

30 November 2025

‎Lebih dari 980 Eks Karyawan KB Bank Protes Hak PHK yang Belum Tuntas ‎ ‎

24 Desember 2025

Hampir Setahun Memimpin, Aktivis Nilai Kinerja Bupati Lampung Utara Jauh dari Janji Kampanye

12 Januari 2026

Bersinergi dengan Honda, Karang Taruna Way Urang Gelar Servis Motor Gratis

2 Februari 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.