Bandar Lampung, Jelajah co – Soal Pengelolaan Anggaran Miliaran Rupiah di lingkungan Dinas Pariwisata dan Ekonomi kreatif Provinsi Lampung disinyalir tidak transparan.
Hal ini diperkuat dengan bantahan Sekretaris Disparekraf Provinsi Lampung bersama PPK, terkait transparansi anggaran dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP)
Diketahui sebelumnya, anggaran senilai 1.430.000.000 (Satu Miliar Empat Ratus Tiga Puluh Juta) dengan sejumlah item program dan kegiatan seperti, Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata, Pengembangan Sumber Daya Ekonomi Kreatif, Pengembangan Tata kelola Destinasi Pariwisata, Pengembangan Penyelenggaraan Kegiatan (Events), dan Pengembangan Perencanaan dan Keuangan.
Anggaran fantastis berasal dari APBN itu diketahui tidak diumumkan dalam SiRUP, hal ini bertentangan dengan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa, setiap anggaran yang terkait dengan pengadaan wajib dicantumkan di SiRUP.

Saat dikonfirmasi ke Sekretaris Disparekraf, Dian Ekawati didampingi PPK Heri membantah, Ia mengatakan bahwa semua anggaran telah diumumkan di SiRUP namun dengan portal yang berbeda, tidak digabungkan dengan portal APBD (SIRUP), hal ini mengindikasikan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung terkesan membuat peraturan sendiri.
“Didalam Perpres pengadaan barang dan jasa, wajib bagi seluruh perangkat daerah mengumumkan rencana pengadaanya, dalam hal ini karena APBN dia ada portal sendiri untuk SIRUP nya, dia tidak gabung dengan APBD, portalnya dari kementrian pariwisata, nanti saya kirimkan link nya,” ujar PPK Heri. Kamis (13/3/2025).
“Hal ini mendukung transparansi informasi ke masyarakat, karena setelah diumumkan, semua elemen masyarakat bisa melihat,” tambah Heri.
Namun saat diminta link portal transparansi anggaran yang dijanjikan itu, Sekdis Pariwisata malah mengirimkan dokumen PDF yang berisi tentang laporan penggunaan anggaran yang diduga dibuat sendiri oleh pihak Disparekraf.
Dugaan lain muncul, laporan berbentuk PDF itu tidak dipublikasikan dalam SiRUP, alias sebagai dokumen pegangan sendiri sehingga masyarakat tidak bisa secara leluasa mengakses informasi penggunaan anggaran APBN itu.
Setelah ditanya terkait link yang dijanjikan, sebagai mana yang dimaksud link tersebut merupakan sistem informasi yang telah diatur oleh Undang-undang (serupa dengan SiRUP), namun Sekretaris Dinas Pariwisata malah mengirim Link https://lpse.kemenparekraf.go.id.eproc4/.
Diketahui link https://lpse.kemenparekraf.go.id.eproc4/ E-procurement (e-proc) adalah sistem pengadaan barang dan jasa secara online. E-proc dapat digunakan untuk pembelian, penjualan, dan pengadaan barang dan jasa.
Jelas bahwa link yang dikirimkan pihak Disparekraf itu merupakan sistem pengadaan barang dan jasa, bukan sistem informasi yang sah dan diatur dalam undang-undang (serupa SIRUP).
Diketahui, Peraturan Presiden No 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah: Pasal 22 Peraturan ini mewajibkan Pengguna Anggaran (PA) untuk mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) Melalui Aplikasi SiRUP.
Perpres tersebut jelas mengatur bagi Pengguna Anggaran untuk mengumumkan Rencana Umum Pengadaan melalui Aplikasi SiRUP, bukan melalui Portal lain, Hal ini mengindikasikan Disparekraf Provinsi Lampung terkesan membuat peraturan sendiri dan melanggar Perpres no 16 tahun 2018. (Alb)







