Bandar Lampung, Jelajah.co – Menanggapi soal Transparansi Penggunaan Anggaran APBN, Sekretaris Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung menampik bahwa pihaknya tidak transparan.
Sekretaris Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung, Dian Ekawati mengatakan bahwa seluruh penggunaan anggaran di Disparekraf Lampung telah diumumkan secara transparan dan sesuai dengan Peraturan Presiden No 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
“Semua penggunaan anggaran di Dinas ini kami sampaikan secara transparan dan sesuai dengan undang-undang mas, semua nya bisa dilihat di Aplikasi SiRUP, baik anggaran yang berasal dari APBD maupun APBN. Hal ini sesuai dengan Perpres,” ujarnya. Jumat (14/3/2025).
Ia menambahkan, Transparansi ini wajib dilakukan seluruh OPD, bahkan penggunaan anggaran satu rupiah pun wajib dilaporkan di dalam SiRUP.
“Ini wajib mas, anggaran satu rupiah pun harus di laporkan dalam SiRUP,” tambahnya.
Sebelumnya diketahui, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung mengelola anggaran dari Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada tahun 2024 senilai Rp. 1.430.000.000 (Satu Milliar Empat Ratus Tiga Puluh Juta).
Anggaran tersebut diperuntukan pada sejumlah program dan kegiatan di tahun 2024, seperti pengembangan sumber daya manusia Pariwisata, Pengembangan Sumber Daya Manusia Ekonomi Kreatif, Pengembangan Tata kelola Destinasi Pariwisata, Pengembangan Penyelenggaraan Kegiatan (Events), dan Pengembangan Perencanaan dan Keuangan.
Penggunaan anggaran APBN itu telah diumumkan dalam SiRUP sebagai bentuk transparansi penggunaan anggaran negara, sehingga masyarakat dengan leluasa bisa mengakses laporan penggunaan anggaran. (Alb)







