• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Jumat, 2 Oktober 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Kalteng

DPRD Barsel Larang Aset PT PKS dan PT KSJ Dipindahkan

Redaksi by Redaksi
1 Oktober 2026
in Kalteng
A A
Share on FacebookShare on Twitter

BUNTOK,Jelajah.co — Persoalan tunggakan hak eks pekerja PT Prager Kencana Service (PKS) dan PT Kencana Sinergi Jaya (KSJ) belum menemukan titik akhir.

DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah, meminta aset operasional kedua perusahaan di Site Patas, Kecamatan Gunung Bintang Awai, tidak dipindahkan sebelum kewajiban terhadap para pekerja diselesaikan.

Sikap tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi I dan Komisi III DPRD Barsel yang digelar pada 5 Agustus 2026. Dalam forum tersebut, HCGS Manager PT PKS Tohap Simanjuntak menandatangani surat pernyataan bermeterai Rp10.000 terkait larangan pemindahan aset di hadapan pimpinan DPRD, Disnakertrans dan perwakilan eks pekerja.

BACA JUGA

Pencarian Berakhir Duka, Rehan 13 Tahun Ditemukan Meninggal di Gosong Iring Witu Buntok

1 Oktober 2026

DPRD Bersama Pemerintah Kalteng Tandatangani APBD-P 2026 Rp 5,58 Triliun

1 Oktober 2026

Ketua Komisi I DPRD Barsel sekaligus pimpinan RDP, H. Irawansyah, mengatakan DPRD akan mengawal persoalan tersebut hingga hak para eks pekerja mendapatkan penyelesaian.

“Kami tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawal persoalan ini hingga seluruh hak para eks pekerja dituntaskan secara penuh,” tegas Irawansyah.

Dalam RDP tersebut, DPRD juga menyoroti persoalan tawaran lima unit alat berat yang diajukan perusahaan sebagai bagian dari skema penyelesaian tunggakan pekerja.

Sekretaris Komisi III DPRD Barsel, Purliani Thea, mempertanyakan status kepemilikan alat berat tersebut. Menurut dia, sebagian unit masih berkaitan dengan pembiayaan pihak ketiga dan dokumen kepemilikan asli belum berada pada perusahaan.

Karena itu, tawaran tersebut ditolak dan diminta tidak menjadi persoalan baru bagi para eks pekerja.

Perwakilan eks karyawan, Firhansyah, juga menolak skema tersebut karena menilai nilai alat berat yang ditawarkan tidak sebanding dengan akumulasi hak pekerja yang belum dibayarkan setelah proyek ditutup.

RDP sempat diskors selama sekitar 15 menit. Skors dilakukan karena Tohap perlu berkomunikasi dengan jajaran manajemen perusahaan untuk memperoleh persetujuan sebelum menandatangani surat pernyataan terkait aset.

Setelah rapat dilanjutkan, Tohap menyatakan bersedia menandatangani surat tersebut. Kesepakatan itu disaksikan Ketua Komisi I H. Irawansyah, Ketua Komisi III H. Sudiarto, Kepala Disnakertrans Barsel Sabirin serta perwakilan eks pekerja Firhansyah dan Yos Riyanto.

Operasional Berhenti Sejak Desember 2025

Dalam keterangannya setelah RDP, Tohap menjelaskan operasional perusahaan telah dihentikan sejak Desember 2025 akibat kondisi bisnis yang disebut mengalami tekanan cukup berat.

Kondisi tersebut berdampak pada kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban kepada pekerja.

Tohap memastikan PT PKS dan PT KSJ tidak bermaksud mengabaikan hak para pekerja. Namun, penyelesaian kewajiban, menurut dia, membutuhkan waktu karena kondisi keuangan perusahaan.

Sebelumnya, persoalan ini juga telah dibahas dalam RDP DPRD Barsel pada 5 Agustus. ANTARA melaporkan DPRD saat itu meminta agar RDP lanjutan dihadiri pimpinan perusahaan yang memiliki kewenangan mengambil keputusan terkait pembayaran hak pekerja.

RDP Kedua Dijadwalkan 12 Oktober

Karena persoalan belum tuntas, DPRD Barsel kembali menjadwalkan RDP lanjutan pada Senin, 12 Oktober 2026.

Agenda tersebut tercantum dalam surat DPRD Barsel Nomor: 172/446/DPRD/2026 yang ditandatangani Ketua DPRD Barsel H. HM. Farid Yusran, M.M.

RDP dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Barito Selatan dengan agenda pembahasan penunggakan atau tidak dibayarkannya gaji karyawan.

Anggota DPRD Barsel, Arbanu, mengatakan RDP kedua diarahkan untuk mencari penyelesaian konkret terhadap hak eks pekerja.

“Memang sudah diprogram kami harus dilakukan RDP ke-2, untuk penyelesaiannya supaya ex karyawan bisa dibayar hak-haknya terutama gaji mereka yang belum terbayar,” ujar Arbanu.

Ia menegaskan, perusahaan yang telah menghentikan operasional tetap memiliki kewajiban menyelesaikan hak pekerja, termasuk kewajiban yang timbul akibat pemutusan hubungan kerja.

“Untuk yang di PHK mereka memang perusahaannya sudah closing, harus kewajiban mereka membayar,” katanya.

Sementara itu, koordinator eks pekerja Firhansyah dan Yos Riyanto berharap RDP kedua menghasilkan kepastian.

“Kami berharap masalah ini cepat selesai dan tuntas, semoga pihak perusahaan bisa hadir dan merespon dengan baik atas hak-hak karyawan, yang selama ini sudah hampir 8 bulan berlarut-larut tidak ada kepastiannya,” ujar Firhansyah.

Persoalan kini berada pada dua titik utama: penyelesaian hak para eks pekerja dan kepastian mengenai aset perusahaan yang telah diminta untuk tidak dipindahkan.

RDP pada 12 Oktober akan menjadi forum berikutnya bagi DPRD, perusahaan, Disnakertrans dan perwakilan pekerja untuk mencari penyelesaian atas persoalan tersebut. (Abeh)

Previous Post

Satgas Pangan Polres Metro Jaktim Turun ke Lapangan, Pastikan Beras Sesuai Harga dan Mutu

Next Post

Ormas Gibas Diduga Rusak Pagar Warga di Bekasi, Kuasa Hukum Klaim Kerugian Rp500 Juta

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Barsel Expo 19–25 September Didukung Pihak Ketiga, Slank Dijadwalkan Tampil

14 September 2026

Wabup Khristianto Yudha Tegaskan Penegakan Disiplin ASN di Pemkab Barsel

7 September 2026

Membanggakan! Siswi SMAN 1 Buntok Tembus Final Nasional AVIMSA, Wakili Kalteng ke Banjarmasin

24 September 2026

CV Vabinendra Production Siapkan 30 Stand Gratis untuk UMKM di HUT ke-67 Barsel

14 September 2026

Gedung Tiga Lantai RSUD Jaraga Sasameh Ditarget Rampung 2027, Pemkab Barsel Temui Wamenkes

16 September 2026

Kejari Barsel Naikkan Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU 2023–2024 ke Penyidikan

14 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.