Bekasi, Jelajah.co – Sejumlah orang yang disebut berasal dari organisasi masyarakat (ormas) Gibas diduga melakukan pengerusakan pagar milik warga bernama Edi Mart Parangin angin ,di kawasan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (30/9/2026).
Kuasa hukum Edi Mart, Erdi Surbakti dan rekan, menyebut sekitar 30 orang mendatangi lokasi dan melakukan tindakan yang dinilai anarkis. Pagar yang dirusak merupakan bagian dari rumah sekaligus tempat usaha milik kliennya.
“Lebih kurang 30 orang yang mengaku dari Gibas atas kuasa dari oknum Perumnas yang secara legal standing sampai hari ini kita tidak tahu,” kata Erdi kepada wartawan, Rabu (30/9/2026).
Menurut Erdi, persoalan tersebut telah berlangsung sekitar satu bulan. Pihaknya juga telah melaporkan dugaan pengerusakan tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota.
“Pagar yang dirusak ini adalah pagar tempat tinggal dan usaha dari klien kami dan kerugiannya karena sudah prosesnya satu bulan ditaksir sekitar Rp500 juta,” ujarnya.
Erdi mengatakan persoalan tersebut berkaitan dengan sengketa tanah yang saat ini masih berproses di Pengadilan Negeri Bekasi. Dia meminta seluruh pihak menghormati proses hukum dan tidak mengambil tindakan sepihak.
“Tanpa menghormati proses hukum yang sedang berjalan di PN Bekasi dan proses hukum pengerusakan yang sedang berjalan di Polres Bekasi Kota, mereka hari ini melakukan tindakan anarkis, pemaksaan kepada klien kami untuk keluar dari tanah miliknya yang sudah lebih 25 tahun dikuasai tanpa henti,” katanya.
Selain dugaan pengerusakan, Erdi menyebut kliennya juga mengalami intimidasi. Menurutnya, Edi Mart bahkan diminta memberikan uang agar meninggalkan lokasi tersebut.
“Intimidasi jelas ya, karena klien kami diminta uang untuk mundur sebesar Rp50 juta lebih. Namun kami tidak melayani karena tindakan ini nyata-nyata di luar daripada aturan hukum yang berlaku,” tutur Erdi.
Pertanyakan Legal Standing
Erdi juga mempertanyakan legalitas seseorang bernama Aslan dan sejumlah pihak lainnya yang disebut mengaku sebagai pegawai Perum Perumnas. Ia meminta kepolisian memeriksa keabsahan surat kuasa yang digunakan dalam persoalan tersebut.
“Kami minta kepada Kapolres untuk memeriksa Dirut Perumnas apakah betul surat kuasa yang digunakan oleh Aslan ini asli atau palsu,” katanya.
Menurut Erdi, pihaknya ingin memastikan dasar hukum pihak-pihak yang mengklaim memiliki kewenangan atas objek tanah tersebut.
“Ini perundingan masalah kejahatan pengerusakan oleh Aslan, bukan masalah status quo. Polres harus tegak lurus dan tidak main mata dengan penjahat,” ujarnya.
Erdi menilai kewenangan eksekusi tidak dapat dilakukan oleh kelompok massa tanpa adanya perintah dari pengadilan.
“Wewenang Ketua PN untuk eksekusi diambil preman dan Aslan tanpa hak. Tolong periksa sekarang legal standing Aslan dan kawan-kawan sebelum kita melayani mereka,” katanya.
Minta Polisi Tangkap Pelaku Pengerusakan
Kuasa hukum Edi Mart meminta polisi segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengerusakan dan intimidasi.
“Tidak ada alasan penyerang, perusak ke rumah kami dilindungi polisi. Hukum positif kita sudah mengatur hak eksekutorial di Ketua PN,” ujar Erdi.
Dia juga meminta kepolisian menindak Aslan apabila terbukti terlibat dalam pengerusakan.
“Polres harus sejak awal menangkap saat Aslan merusak. Hari ini Aslan harus ditahan, pengerusakan,” katanya.
Erdi berharap kepolisian segera mengusut laporan tersebut dan memastikan persoalan tanah diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui tindakan sepihak.
“Kami minta kepada Kapolres Metro Jaya untuk segera mengevaluasi jajaran Polres Bekasi Kota yang nyata-nyata membiarkan keributan itu hari ini sehingga dapat merugikan nama baik kepolisian untuk masa yang akan datang,” ujarnya.
“Harapan kami segera tangkap para pelaku, segera tindak premanisme dan jangan sampai ada proses eksekusi oleh ormas-ormas di luar perintah Ketua Pengadilan yang nyata-nyata melanggar hak eksekutorial dari Ketua Pengadilan,” pungkas Erdi.








