Jakarta, Jelajah.co – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) terus berupaya menyediakan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) dengan harga terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 111 Tahun 2014, penghuni rusunawa terdiri dari masyarakat terprogram—seperti korban bencana, relokasi program pemerintah, serta masyarakat tidak terprogram atau umum yang masuk dalam kategori MBR.
Kepala DPRKP DKI Jakarta, Kelik Indriyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mengkaji pembatasan masa tinggal di rusunawa melalui revisi peraturan gubernur. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi warga lain yang membutuhkan hunian subsidi.
“Para penghuni selama ini mendapat berbagai fasilitas dan program bantuan. Harapannya, mereka dapat meningkatkan taraf hidup sehingga bisa beralih ke hunian milik sendiri,” ujar Kelik di Jakarta, Jumat (14/02/25).
Meski begitu, Pemprov DKI Jakarta menghadapi tantangan besar dalam penyediaan hunian layak. Kelik menyebut backlog atau kekurangan perumahan di DKI Jakarta pada 2021 mencapai 1,8 juta unit, sementara Pemprov baru bisa menyediakan 32.978 unit rusunawa sejak 1993, dengan rata-rata pembangunan hanya 1.030 unit per tahun.
“Ketersediaan lahan yang terbatas membuat harga tanah dan rumah semakin mahal, sehingga menimbulkan ketimpangan perumahan,” tambahnya.
DPRKP juga menargetkan agar rusunawa berfungsi sebagai housing career, yaitu solusi perumahan sementara bagi MBR sebelum mereka beralih ke hunian milik sendiri. Pemprov DKI Jakarta pun telah menjalankan program peningkatan ekonomi bagi penghuni melalui pelatihan keterampilan, pemberian alat usaha, hingga pembentukan koperasi rusunawa.
Sesuai dengan UU Nomor 111 Tahun 2014, perjanjian sewa rusunawa berlaku dua tahun dan dapat diperpanjang. DPRKP saat ini masih membahas regulasi batas maksimal perpanjangan tersebut, yang ditargetkan rampung pada pertengahan 2025.
“Dengan pembatasan ini, kami berharap penghuni lebih termotivasi meningkatkan taraf hidupnya agar bisa naik kelas dan memiliki hunian sendiri,” tegas Kelik. (Kahfi)