• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Selasa, 9 Desember 2025
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Jakarta

DPRKP DKI Jakarta Dorong Rusunawa Jadi Solusi Perumahan Sementara

Redaksi by Redaksi
14 Februari 2025
in Jakarta, Pemerintahan
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Jelajah.co – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) terus berupaya menyediakan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) dengan harga terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 111 Tahun 2014, penghuni rusunawa terdiri dari masyarakat terprogram—seperti korban bencana, relokasi program pemerintah, serta masyarakat tidak terprogram atau umum yang masuk dalam kategori MBR.

Kepala DPRKP DKI Jakarta, Kelik Indriyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mengkaji pembatasan masa tinggal di rusunawa melalui revisi peraturan gubernur. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi warga lain yang membutuhkan hunian subsidi.

BACA JUGA

Triga Lampung Desak KPK Usut Dugaan Korupsi SGC, CSR BI, dan 32 Proyek RS

5 Desember 2025

Ratusan Massa Triga Lampung Geruduk Kementerian ATR/BPN dan Kejagung, Desak Pembatalan HGU SGC

2 Desember 2025

“Para penghuni selama ini mendapat berbagai fasilitas dan program bantuan. Harapannya, mereka dapat meningkatkan taraf hidup sehingga bisa beralih ke hunian milik sendiri,” ujar Kelik di Jakarta, Jumat (14/02/25).

Meski begitu, Pemprov DKI Jakarta menghadapi tantangan besar dalam penyediaan hunian layak. Kelik menyebut backlog atau kekurangan perumahan di DKI Jakarta pada 2021 mencapai 1,8 juta unit, sementara Pemprov baru bisa menyediakan 32.978 unit rusunawa sejak 1993, dengan rata-rata pembangunan hanya 1.030 unit per tahun.

“Ketersediaan lahan yang terbatas membuat harga tanah dan rumah semakin mahal, sehingga menimbulkan ketimpangan perumahan,” tambahnya.

DPRKP juga menargetkan agar rusunawa berfungsi sebagai housing career, yaitu solusi perumahan sementara bagi MBR sebelum mereka beralih ke hunian milik sendiri. Pemprov DKI Jakarta pun telah menjalankan program peningkatan ekonomi bagi penghuni melalui pelatihan keterampilan, pemberian alat usaha, hingga pembentukan koperasi rusunawa.

Sesuai dengan UU Nomor 111 Tahun 2014, perjanjian sewa rusunawa berlaku dua tahun dan dapat diperpanjang. DPRKP saat ini masih membahas regulasi batas maksimal perpanjangan tersebut, yang ditargetkan rampung pada pertengahan 2025.

“Dengan pembatasan ini, kami berharap penghuni lebih termotivasi meningkatkan taraf hidupnya agar bisa naik kelas dan memiliki hunian sendiri,” tegas Kelik. (Kahfi)

Previous Post

Pemprov DKI dan BPJS Ketenagakerjaan Teken Nota Kesepakatan Perlindungan Tenaga Kerja

Next Post

Pemerintah Desa Negeri Ratu Ngambur Gotong Royong Buat Pagar TPU

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Warga Komplek Puri Asih Sejahtera Tolak Sengketa Lahan, PN Bekasi Lakukan Peninjauan Setempat

2 Desember 2025

FORMALIS Lampung Gelar Aksi Besar Terkait Dugaan Mafia BBM Subsidi di Tanggamus

30 November 2025

Warga Dusun 1 Way Huwi Kompak Lanjutkan Pengecoran Jalan

16 November 2025

BSP 2025: Solidaritas untuk Palestina Mengalir dari Sungai Mahakam Kalimantan Timur

25 November 2025

ALAK Serukan Penyidikan Dugaan KKN di Dinsos dan DLH Lampung, Kejati Diminta Bertindak

27 November 2025

Sekdaprov Lampung Raih Penghargaan Vision Terbaik pada ASKOMPSI Digital Leadership Government Award 2025

20 November 2025
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.