BATURAJA, Jelajah.co – Keluarga Saidin bin Suhri dan Merza Baroka berencana membawa perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit yang menjerat keduanya ke Komisi III DPR RI. Langkah itu ditempuh setelah Pengadilan Negeri (PN) Baturaja menolak permohonan praperadilan yang diajukan pihak keluarga Saidin.
Permohonan praperadilan tersebut diputus dalam perkara Nomor 4/Pid.Pra/2026/PN Bta oleh Hakim Tunggal Iqbal Saleh Syahroni, S.H., M.Kn. Dalam amar putusannya, hakim menolak seluruh permohonan dan menyatakan penetapan Saidin sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan hukum acara karena didukung sedikitnya dua alat bukti yang sah.
Meski demikian, keluarga Saidin menyatakan perjuangan hukum belum berakhir. Mereka menilai perkara tersebut perlu mendapat perhatian Komisi III DPR RI karena diduga berkaitan dengan sengketa kepemilikan lahan yang berujung pada proses pidana.
Kuasa hukum Saidin, Rahmat Hidayat, S.H., mengatakan pihaknya menghormati putusan pengadilan, namun akan menempuh langkah hukum dan konstitusional lainnya.
“Kami menghormati putusan hakim, tetapi kami tetap meyakini klien kami memiliki alas hak atas lahan tersebut. Karena itu kami akan membawa persoalan ini ke Komisi III DPR RI agar mendapat perhatian dan pengawasan sehingga klien kami memperoleh rasa keadilan,” ujar Rahmat.
Selain melaporkan perkara tersebut ke Komisi III DPR RI, tim kuasa hukum juga berencana mengajukan permohonan praperadilan terhadap Merza Baroka yang juga berstatus tersangka dalam perkara yang sama.
Kasus ini bermula ketika Saidin dan Merza Baroka diduga memanen buah kelapa sawit di lahan yang menurut keluarga merupakan milik mereka. Namun, aktivitas tersebut berujung pada laporan dugaan tindak pidana pencurian hingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah menjalani penahanan selama sekitar dua bulan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa sengketa mengenai kepemilikan lahan merupakan materi pokok perkara yang harus dibuktikan dalam persidangan pidana, bukan melalui mekanisme praperadilan. Oleh sebab itu, keabsahan status tersangka tidak dapat dibatalkan melalui permohonan tersebut.
Usai persidangan, suasana haru mewarnai ruang sidang. Marpuah, istri Saidin, tampak memeluk suaminya sambil menangis. Ia kembali menyatakan keyakinannya bahwa buah sawit yang dipanen berasal dari lahan milik keluarganya.
Di sisi lain, kuasa hukum pelapor, Fauzi Syukri dari Kantor Hukum Saiful Mizan, S.H. dan Rekan, mengapresiasi putusan hakim. Menurutnya, putusan tersebut menunjukkan proses penyidikan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menambahkan, seluruh alat bukti, termasuk mengenai status kepemilikan lahan yang menjadi pokok sengketa, akan diuji lebih lanjut dalam persidangan pokok perkara.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena mempertemukan sengketa klaim kepemilikan lahan dengan proses pidana dugaan pencurian. Hingga kini, proses hukum terhadap Saidin bin Suhri dan Merza Baroka masih terus berjalan dan pembuktian atas pokok perkara akan ditentukan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Baturaja. (Red)








