Tanggamus, Jelajah.co — Dugaan praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) serta pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan bantuan pendidikan mencuat di Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus. Sorotan publik kali ini mengarah ke dua sekolah negeri, yakni SMA Negeri 1 dan SMA Negeri 2 Ulu Belu.
Kedua sekolah tersebut diduga melakukan pelanggaran dalam penarikan dan pengelolaan dana bantuan pendidikan selama Tahun Anggaran 2023 hingga 2025. Dugaan ini disuarakan oleh LSM Serikat Masyarakat Lampung Anti Korupsi (Simulasi), yang mengklaim telah mengantongi sejumlah bukti dan testimoni.
Ketua Simulasi, Agung Irawan, menyebutkan bahwa praktik pungli disamarkan dalam bentuk sumbangan komite yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia juga mengungkapkan adanya penyalahgunaan dana bantuan dari pemerintah.
“Kami menerima laporan dari wali murid dan juga pihak internal sekolah. Ada dugaan kuat terjadi pungutan tidak sah, serta penggunaan dana yang tidak transparan,” ungkap Agung kepada Jelajah.co. (28/04/25)
Agung menilai praktik semacam itu melanggar prinsip tata kelola pendidikan yang bersih dan akuntabel.
> “Kami mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung segera mencopot kepala sekolah SMA Negeri 1 dan 2 Ulu Belu. Struktur komite sekolah juga perlu direformasi total agar permasalahan ini tidak berlarut,” tegasnya.
Simulasi juga meminta Kejaksaan Tinggi Lampung dan Inspektorat Provinsi segera turun tangan dan melakukan investigasi menyeluruh atas dugaan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMA Negeri 1 dan 2 Ulu Belu belum memberikan tanggapan resmi. (Red)







