• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Minggu, 22 Maret 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Lampung

Dugaan KKN Menggurita di BPPRD Lampung Selatan, LSM SIMULASI Desak Inspektorat dan APH Bertindak

Redaksi by Redaksi
28 Juni 2025
in Lampung, Pemerintahan
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Selatan, Jelajah.co – Dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) diduga menggurita dalam tubuh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Selatan. Serikat Masyarakat Lampung Anti Korupsi (SIMULASI) mendesak Inspektorat dan aparat penegak hukum segera turun tangan.

Ketua LSM SIMULASI, Agung Irawan, mengungkapkan pihaknya menemukan sejumlah indikasi penyimpangan serius yang dinilai mencederai tata kelola anggaran dan merugikan keuangan negara.

“Kami mencium adanya permainan sistematis antara pelaksana proyek, bendahara, dan oknum pejabat di BPPRD. Manipulasi terjadi dari ruang tender hingga pencairan anggaran,” tegas Agung di kantor SIMULASI, Jumat (27/06/25).

BACA JUGA

UIN Raden Intan Dirikan Posko Ramah Pemudik di Masjid Raya Airan

19 Maret 2026

Aktivis KontraS Disiram Air Keras, Triga Lampung Sebut Teror Demokrasi

18 Maret 2026

Dugaan itu antara lain meliputi pengondisian proyek sejak awal, mark up harga kegiatan, serta pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai mutu. Salah satu temuan mencolok ialah pada belanja fasilitas komunikasi seperti faximile, internet, dan TV langganan senilai Rp805 juta, yang dinilai tak wajar dan berpotensi fiktif.

Selain itu, SIMULASI juga menemukan belanja perjalanan dinas sebesar Rp1,3 miliar yang dinilai janggal, serta adanya dugaan permainan pemberkasan untuk menggelembungkan nilai pertanggungjawaban.

“Kami menduga ini bukan sekadar kelalaian, tapi bentuk KKN yang terorganisir dan kemungkinan besar terjadi atas sepengetahuan Kepala BPPRD Lampung Selatan,” ujarnya.

Berikut beberapa kegiatan yang diduga bermasalah berdasarkan data SIMULASI:

Belanja Alat/Bahan untuk ATK (17 kegiatan) – Rp1.738.130.000

Belanja Bahan Komputer (13 kegiatan) – Rp132.040.000

Belanja Kertas dan Cover (14 kegiatan) – Rp341.086.000

Belanja ATK, Kertas, dan Bahan Komputer (8 kegiatan) – Rp419.323.800

Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan – Rp262.239.000

Belanja Faximile/Internet/TV Langganan – Rp805.210.000

Belanja Perjalanan Dinas Biasa (11 kegiatan) – Rp1.337.862.000

Belanja Jasa Kantor dan Honorarium – Rp305.870.000

Agung menyebutkan dugaan pelanggaran tersebut mengarah pada sejumlah regulasi, di antaranya:

UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah

UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

Pasal 3 dan 9 UU Tipikor dan Pasal 55 KUHP tentang perbuatan melawan hukum secara bersama-sama

“Ini momentum Bupati untuk membuktikan komitmen antikorupsinya. Jika pembiaran terus dilakukan, maka pemerintahan bersih di Lampung Selatan hanya akan menjadi jargon kosong,” tegas Agung.

LSM SIMULASI juga menyatakan akan segera melaporkan temuan ini ke Kejaksaan Tinggi Lampung apabila tidak ada tindakan serius dari pemerintah daerah maupun inspektorat. (Red)

Previous Post

Liburan Tetap Tenang, BRI RO Bandar Lampung Optimalkan Layanan Selama Libur Panjang Tahun Baru Islam 1447 H

Next Post

Dirgahayu Kabupaten Barito Utara ke-75 Tahun

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Berkah Ramadan, HKSL Lampung Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Santunan dan Buka Puasa Bersama

8 Maret 2026

ALAK Soroti Dugaan Manipulasi Anggaran dan Mark Up Pengadaan di Puskesmas Pringsewu

6 Maret 2026

Mengenal Fathan Subchi, Dari Anggota DPR RI Hingga BPK RI

24 Februari 2025

Lebaran: Antara Iklan Sirup dan Realita yang ‘Pixelated’

13 Maret 2026

Dinda Ghania Selebritas Cantik Putri Senator Senior Punya Segudang Prestasi

30 November 2025

Parkiran Apartemen Tokyo PIK 2 Terendam Banjir, Klaim ‘Anti Banjir’ Jebol Bikin Saham PANI Anjlok Hampir 6 Persen

13 Januari 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.