Lampung Selatan, Jelajah.co – Dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) diduga menggurita dalam tubuh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Selatan. Serikat Masyarakat Lampung Anti Korupsi (SIMULASI) mendesak Inspektorat dan aparat penegak hukum segera turun tangan.
Ketua LSM SIMULASI, Agung Irawan, mengungkapkan pihaknya menemukan sejumlah indikasi penyimpangan serius yang dinilai mencederai tata kelola anggaran dan merugikan keuangan negara.
“Kami mencium adanya permainan sistematis antara pelaksana proyek, bendahara, dan oknum pejabat di BPPRD. Manipulasi terjadi dari ruang tender hingga pencairan anggaran,” tegas Agung di kantor SIMULASI, Jumat (27/06/25).
Dugaan itu antara lain meliputi pengondisian proyek sejak awal, mark up harga kegiatan, serta pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai mutu. Salah satu temuan mencolok ialah pada belanja fasilitas komunikasi seperti faximile, internet, dan TV langganan senilai Rp805 juta, yang dinilai tak wajar dan berpotensi fiktif.
Selain itu, SIMULASI juga menemukan belanja perjalanan dinas sebesar Rp1,3 miliar yang dinilai janggal, serta adanya dugaan permainan pemberkasan untuk menggelembungkan nilai pertanggungjawaban.
“Kami menduga ini bukan sekadar kelalaian, tapi bentuk KKN yang terorganisir dan kemungkinan besar terjadi atas sepengetahuan Kepala BPPRD Lampung Selatan,” ujarnya.
Berikut beberapa kegiatan yang diduga bermasalah berdasarkan data SIMULASI:
Belanja Alat/Bahan untuk ATK (17 kegiatan) – Rp1.738.130.000
Belanja Bahan Komputer (13 kegiatan) – Rp132.040.000
Belanja Kertas dan Cover (14 kegiatan) – Rp341.086.000
Belanja ATK, Kertas, dan Bahan Komputer (8 kegiatan) – Rp419.323.800
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan – Rp262.239.000
Belanja Faximile/Internet/TV Langganan – Rp805.210.000
Belanja Perjalanan Dinas Biasa (11 kegiatan) – Rp1.337.862.000
Belanja Jasa Kantor dan Honorarium – Rp305.870.000
Agung menyebutkan dugaan pelanggaran tersebut mengarah pada sejumlah regulasi, di antaranya:
UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Pasal 3 dan 9 UU Tipikor dan Pasal 55 KUHP tentang perbuatan melawan hukum secara bersama-sama
“Ini momentum Bupati untuk membuktikan komitmen antikorupsinya. Jika pembiaran terus dilakukan, maka pemerintahan bersih di Lampung Selatan hanya akan menjadi jargon kosong,” tegas Agung.
LSM SIMULASI juga menyatakan akan segera melaporkan temuan ini ke Kejaksaan Tinggi Lampung apabila tidak ada tindakan serius dari pemerintah daerah maupun inspektorat. (Red)







