Way Kanan, Jelajah.co – Dugaan penyimpangan anggaran di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Way Kanan tahun 2023 kini menjadi sorotan tajam dari dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yakni Gerakan Masyarakat Bongkar Korupsi (GEMBOK) dan Restorasi Untuk Kebijakan (RUBIK).
Sorotan ini mencuat terkait 13 kegiatan utama dengan nilai anggaran yang fantastis, mencapai puluhan miliar rupiah. Beberapa kegiatan yang disinyalir janggal meliputi pemeliharaan gedung kantor senilai Rp 1,24 miliar, biaya pemeliharaan kendaraan dinas Rp 1,63 miliar, pengadaan barang milik daerah Rp 12,51 miliar, serta fasilitas kunjungan tamu sebesar Rp 5,98 miliar.
Ketua RUBIK Lampung, Feri Yunizar, mengungkapkan keprihatinannya terhadap dugaan penyimpangan tersebut. “Kami mencurigai adanya pelanggaran prosedur dan teknis dalam pelaksanaan kegiatan ini, yang dapat berujung pada tindakan melawan hukum,” tegas Feri, Jumat (25/01/25).
Hal senada disampaikan Ketua GEMBOK Lampung, Andre Saputra, yang menyoroti lemahnya pengawasan dari pengguna anggaran. “Ada indikasi pemufakatan jahat dalam penyusunan anggaran ini. Banyak kegiatan yang seharusnya dikerjakan dinas terkait justru dikelola langsung oleh bagian umum, ini tidak semestinya,” ujar Andre.
Kedua LSM tersebut mendesak aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki dugaan ini dengan mengacu pada PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Publik berharap ada transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. “Kami ingin agar ini menjadi pelajaran, bahwa anggaran daerah harus digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk oknum tertentu,” tutup Feri.
Kasus ini tengah dinantikan tindak lanjutnya oleh masyarakat, sebagai bagian dari komitmen bersama melawan korupsi di level daerah. (Red)







