• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Rabu, 4 Februari 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Lampung

Eks Bupati Pesawaran Ditahan Kejati Lampung: Ujian Integritas di Balik Proyek Air Minum

Redaksi by Redaksi
28 Oktober 2025
in Lampung
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Bandar Lampung, Jelajah.co — Gelombang kasus korupsi kembali mengguncang Provinsi Lampung. Kali ini, mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum serta perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) jaringan perpipaan tahun anggaran 2022.

Kasus ini menambah daftar panjang penyalahgunaan anggaran pembangunan di daerah yang sejatinya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat. Ironisnya, proyek air minum yang menjadi kebutuhan dasar warga justru berubah menjadi ajang bancakan oknum pejabat dan rekanan proyek.

Selain Dendi, penyidik juga menetapkan empat tersangka lainnya, yakni Zainal Fikri (Kepala Dinas PUPR Pesawaran), serta tiga pihak swasta, Syahril, Sahril, dan Adal, yang diduga berperan sebagai peminjam bendera perusahaan untuk memuluskan proyek.

BACA JUGA

Bersinergi dengan Honda, Karang Taruna Way Urang Gelar Servis Motor Gratis

2 Februari 2026

Triga Lampung Kembali Turun ke Jakarta, Bidik SGC

1 Februari 2026

Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat hasil pemeriksaan dan audit internal.

“Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik menyimpulkan terdapat bukti kuat yang cukup untuk menaikkan status mereka dari saksi menjadi tersangka,” ujarnya, Selasa (28/10/2025) dini hari.

Penahanan para tersangka dilakukan usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Kejati Lampung. Armen menegaskan, penyidikan belum berhenti di titik ini. Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain yang berpotensi memperluas lingkar perkara.

Air untuk Rakyat, Tapi Tersumbat Korupsi

Proyek SPAM dan DAK Air Minum sejatinya dirancang untuk memperluas akses air bersih bagi masyarakat Pesawaran, wilayah yang sebagian besar masih bergantung pada sumber air tanah dan sumur gali. Namun, dugaan korupsi yang menyeret pejabat dan rekanan justru menimbulkan kekecewaan publik.

Banyak pihak menilai, penahanan Dendi Ramadhona menjadi momentum refleksi atas lemahnya pengawasan dalam proyek infrastruktur berbasis kebutuhan dasar masyarakat. Di tengah meningkatnya tuntutan transparansi publik, kasus ini menjadi tamparan keras bagi pemerintah daerah dan lembaga pengawasan internal.

Ujian bagi Penegakan Hukum

Langkah cepat Kejati Lampung dalam mengusut perkara ini patut diapresiasi. Namun, publik menunggu sejauh mana keberanian aparat hukum membuka tabir keterlibatan pihak lain terutama bila aliran dana korupsi ini merembet ke lingkaran birokrasi yang lebih luas.

Jika proses hukum dijalankan secara transparan dan tuntas, kasus ini bisa menjadi ujian integritas bagi lembaga penegak hukum di daerah sekaligus peringatan bagi para pejabat yang masih bermain-main dengan uang rakyat.

Pada akhirnya, perkara ini bukan sekadar soal angka dan pasal hukum, tetapi soal kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan dan tata kelola anggaran yang seharusnya berpihak kepada masyarakat, bukan kepada segelintir elite yang haus kuasa. (Red)

Previous Post

Peringati Sumpah Pemuda ke-97, Rektor: Pemuda Indonesia Harus Mampu Menjadi Pelaku Perubahan

Next Post

Jokowi: Transportasi Massal Tidak Diukur dari Laba, Tapi dari Keuntungan Sosial

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Parkiran Apartemen Tokyo PIK 2 Terendam Banjir, Klaim ‘Anti Banjir’ Jebol Bikin Saham PANI Anjlok Hampir 6 Persen

13 Januari 2026

Serukan Penolakan BUP Luar, Warga Adat Kalahien Gelar Aksi di Jembatan Barito: “Kami Siap Melawan”

19 Januari 2026

Dinda Ghania Selebritas Cantik Putri Senator Senior Punya Segudang Prestasi

30 November 2025

Hampir Setahun Memimpin, Aktivis Nilai Kinerja Bupati Lampung Utara Jauh dari Janji Kampanye

12 Januari 2026

‎Lebih dari 980 Eks Karyawan KB Bank Protes Hak PHK yang Belum Tuntas ‎ ‎

24 Desember 2025

Bersinergi dengan Honda, Karang Taruna Way Urang Gelar Servis Motor Gratis

2 Februari 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.