Bandar Lampung, Jelajah.co — Gelombang kasus korupsi kembali mengguncang Provinsi Lampung. Kali ini, mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum serta perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) jaringan perpipaan tahun anggaran 2022.
Kasus ini menambah daftar panjang penyalahgunaan anggaran pembangunan di daerah yang sejatinya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat. Ironisnya, proyek air minum yang menjadi kebutuhan dasar warga justru berubah menjadi ajang bancakan oknum pejabat dan rekanan proyek.
Selain Dendi, penyidik juga menetapkan empat tersangka lainnya, yakni Zainal Fikri (Kepala Dinas PUPR Pesawaran), serta tiga pihak swasta, Syahril, Sahril, dan Adal, yang diduga berperan sebagai peminjam bendera perusahaan untuk memuluskan proyek.
Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat hasil pemeriksaan dan audit internal.
“Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik menyimpulkan terdapat bukti kuat yang cukup untuk menaikkan status mereka dari saksi menjadi tersangka,” ujarnya, Selasa (28/10/2025) dini hari.
Penahanan para tersangka dilakukan usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Kejati Lampung. Armen menegaskan, penyidikan belum berhenti di titik ini. Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain yang berpotensi memperluas lingkar perkara.
Air untuk Rakyat, Tapi Tersumbat Korupsi
Proyek SPAM dan DAK Air Minum sejatinya dirancang untuk memperluas akses air bersih bagi masyarakat Pesawaran, wilayah yang sebagian besar masih bergantung pada sumber air tanah dan sumur gali. Namun, dugaan korupsi yang menyeret pejabat dan rekanan justru menimbulkan kekecewaan publik.
Banyak pihak menilai, penahanan Dendi Ramadhona menjadi momentum refleksi atas lemahnya pengawasan dalam proyek infrastruktur berbasis kebutuhan dasar masyarakat. Di tengah meningkatnya tuntutan transparansi publik, kasus ini menjadi tamparan keras bagi pemerintah daerah dan lembaga pengawasan internal.
Ujian bagi Penegakan Hukum
Langkah cepat Kejati Lampung dalam mengusut perkara ini patut diapresiasi. Namun, publik menunggu sejauh mana keberanian aparat hukum membuka tabir keterlibatan pihak lain terutama bila aliran dana korupsi ini merembet ke lingkaran birokrasi yang lebih luas.
Jika proses hukum dijalankan secara transparan dan tuntas, kasus ini bisa menjadi ujian integritas bagi lembaga penegak hukum di daerah sekaligus peringatan bagi para pejabat yang masih bermain-main dengan uang rakyat.
Pada akhirnya, perkara ini bukan sekadar soal angka dan pasal hukum, tetapi soal kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan dan tata kelola anggaran yang seharusnya berpihak kepada masyarakat, bukan kepada segelintir elite yang haus kuasa. (Red)







