• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Rabu, 4 Februari 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Sudut Pandang

Eksploitasi Pasir Laut: Siapa Untung, Siapa Buntung?

Redaksi by Redaksi
10 Maret 2025
in Sudut Pandang
A A
Oplus_131072

Oplus_131072

Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Edy Sudrajat

Eksploitasi pasir laut kembali menjadi sorotan setelah pemerintah membuka kembali izin ekspor. Kebijakan ini, yang diatur melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023, menuai kontroversi. Di satu sisi, pemerintah berargumen bahwa ekspor hanya dilakukan setelah kebutuhan dalam negeri terpenuhi. Namun, di sisi lain, pakar dan aktivis lingkungan menilai langkah ini lebih mengutamakan keuntungan jangka pendek dibandingkan keberlanjutan ekosistem laut.

Pasir Laut: Sumber Daya yang Diperebutkan

BACA JUGA

Cut habibi (Sekretaris DPD AWPI Provinsi Lampung)

Makan Gratis dan Tanggung Jawab yang Selalu Menguap

3 Februari 2026
Cut habibi (Sekretaris DPD AWPI Provinsi Lampung)

Ketika Ela “Mengelak”

1 Februari 2026

Tambang pasir laut bukan isu baru di Indonesia. Material ini dibutuhkan untuk berbagai proyek, mulai dari reklamasi pantai, pembangunan infrastruktur, hingga bahan baku industri konstruksi. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebutkan bahwa ekspor pasir laut diizinkan setelah kebutuhan domestik terpenuhi, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri KKP Nomor 16 Tahun 2024. Saat ini, terdapat 66 perusahaan yang mengantre untuk mendapatkan izin tambang pasir laut.

Tujuh lokasi telah ditetapkan sebagai area pembersihan hasil sedimentasi pasir laut, antara lain di Demak, Surabaya, Cirebon, Indramayu, Karawang, Selat Makassar (Kutai Kartanegara dan Balikpapan), serta Laut Natuna (di sekitar Pulau Karimun, Pulau Lingga, dan Pulau Bintan).

Namun, apakah pembukaan keran ekspor ini benar-benar menguntungkan masyarakat, atau justru mengancam lingkungan?

Dampak Lingkungan: Dari Abrasi hingga Hilangnya Ekosistem

Eksploitasi pasir laut memiliki dampak ekologis yang tidak bisa diabaikan. Pengambilan pasir dalam jumlah besar dapat menyebabkan abrasi pantai, mengganggu arus laut, serta merusak habitat biota laut seperti terumbu karang. Di banyak daerah, nelayan sudah merasakan dampak buruknya.

“Kami sudah merasakan dampaknya. Air laut jadi lebih keruh, tangkapan ikan berkurang, dan beberapa wilayah pesisir mengalami abrasi lebih cepat,” ungkap seorang nelayan di pesisir Lampung.

Kritik juga datang dari akademisi. Pakar ekonomi dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menilai keputusan pemerintah membuka kembali ekspor pasir laut lebih mengutamakan kepentingan kelompok tertentu dibandingkan kepentingan publik.

“Apalagi bila dibandingkan dampak lingkungan jangka panjang, yang membuat aturan ini semakin kontroversial,” ujarnya.

Antara Kepentingan Ekonomi dan Keberlanjutan

Pemerintah berdalih bahwa pemanfaatan pasir laut dapat memberikan pemasukan besar bagi negara dan daerah. Namun, pertanyaannya: siapa yang paling diuntungkan? Apakah masyarakat pesisir akan merasakan manfaat ekonomi dari tambang ini, atau justru hanya segelintir pengusaha besar yang menikmati keuntungannya?

Larangan ekspor pasir laut sebenarnya sudah diterapkan sejak 2003 untuk mencegah eksploitasi berlebihan. Namun, kebijakan ini kini diubah dengan dalih adanya hasil sedimentasi pasir yang perlu “dibersihkan”. Sayangnya, tidak ada jaminan bahwa pembukaan ekspor ini tidak akan membuka celah bagi eksploitasi yang lebih besar.

Izin ekspor ini dibuka dengan diterbitkannya revisi

  • Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor
  • Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Peraturan Pemerintah (PP) No 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sendimentasi di Laut. PP yang diumumkan 15 Mei 2023 tersebut diterbitkan sebagai upaya terintegrasi yang meliputi perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, dan pengawasan terhadap sedimentasi di laut.

Tentunya Pemerintah wajib segera menimbang Kembali Keputusan tersebut untuk masa depan anak bangsa

Walau dalih Pembangunan memang sll jadi dasar dan penting, tetapi tidak bisa mengorbankan ekosistem yang menjadi tumpuan kehidupan jutaan orang. Pemerintah perlu memastikan bahwa regulasi pertambangan pasir laut tidak hanya menguntungkan pelaku industri, tetapi juga mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan.

Jika tidak ada keseimbangan antara ekonomi dan ekologi, tambang pasir laut hanya akan menjadi warisan bencana bagi generasi mendatang.

Previous Post

Dorong Sepak Bola Lampung Bangkit, Mirza Tawarkan Bhayangkara FC Bermarkas di Bumi Ruwa Jurai

Next Post

E – Paper Jelajah, Edisi 10 Maret 2025

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Parkiran Apartemen Tokyo PIK 2 Terendam Banjir, Klaim ‘Anti Banjir’ Jebol Bikin Saham PANI Anjlok Hampir 6 Persen

13 Januari 2026

Serukan Penolakan BUP Luar, Warga Adat Kalahien Gelar Aksi di Jembatan Barito: “Kami Siap Melawan”

19 Januari 2026

Dinda Ghania Selebritas Cantik Putri Senator Senior Punya Segudang Prestasi

30 November 2025

‎Lebih dari 980 Eks Karyawan KB Bank Protes Hak PHK yang Belum Tuntas ‎ ‎

24 Desember 2025

Hampir Setahun Memimpin, Aktivis Nilai Kinerja Bupati Lampung Utara Jauh dari Janji Kampanye

12 Januari 2026

Bersinergi dengan Honda, Karang Taruna Way Urang Gelar Servis Motor Gratis

2 Februari 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.