Lampung, Jelajah.co – Pengangkatan dan Sumpah Advokat IKADIN di Provinsi Lampung pada 2–3 Desember 2025 menjadi momentum penting bagi dunia hukum Indonesia. Agenda ini bukan sekadar formalitas, melainkan peneguhan martabat profesi advokat di tengah perubahan besar sistem hukum nasional.
Wasekjen DPP IKADIN, Penta Peturun, menyatakan bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP membawa konsekuensi kompetensi yang lebih tinggi bagi para advokat.
“Kode Etik Advokat tetap menjadi kompas moral profesi,” ujarnya.
Menurutnya, perkembangan teknologi dan derasnya arus digital menempatkan advokat pada medan pengabdian yang semakin kompleks. Jejak digital, bukti elektronik, keamanan data klien, hingga sengketa di ruang daring menuntut penguasaan forensik digital dan etika komunikasi publik. Ia menegaskan bahwa advokat kini juga berperan dalam mitigasi disinformasi dan perlindungan hak asasi manusia.
Dalam situasi sosial yang mudah terprovokasi dan dipengaruhi viralitas, Penta menekankan pentingnya menjaga integritas, independensi, dan kerahasiaan klien sebagai fondasi kehormatan profesi.
Ketua DPD IKADIN Lampung ini menambahkan bahwa Lampung sebagai gerbang Sumatera sekaligus wilayah strategis nasional dengan interaksi agraria, industri, energi, hingga perdagangan menuntut advokat yang lebih berperan dalam melindungi kepentingan publik dan mengawal investasi berkelanjutan.
“Teknologi boleh semakin cerdas, tetapi masa depan hukum tetap ditentukan oleh manusia yang memegang teguh integritas. Advokat adalah benteng terakhir keadaban Republik,” paparnya.
Ia menegaskan bahwa tiga kompas utama, kejujuran, keberanian membela kebenaran, dan kesetiaan pada kode etik menjadi kekuatan moral yang diharapkan mampu menjaga tegaknya hukum di Indonesia. (Red)








