TANGGAMUS, Jelajah.co – Pelantikan Ir. Suaidi, MM sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Tanggamus pada 22 November 2024 menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan, terutama aktivis yang mempertanyakan kelayakannya untuk menduduki jabatan strategis tersebut. Pasalnya, selama menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Suaidi meninggalkan rekam jejak buruk dalam pengelolaan keuangan daerah, mulai dari defisit anggaran yang membengkak hingga dugaan penyimpangan miliaran rupiah dalam temuan BPK.
Ketua Lembaga Mahasiswa Pemantau Kinerja Pemerintah (Lemsis PKP), S. Hadi, menegaskan bahwa pengangkatan Suaidi sebagai Sekda merupakan tamparan keras bagi upaya reformasi birokrasi.
“Bagaimana mungkin seseorang yang meninggalkan borok keuangan daerah justru mendapat promosi jabatan? Ini bukan hanya soal moralitas, tapi juga soal akuntabilitas,” tegasnya.
Defisit Mencekik, Hutang Menumpuk
Di bawah kepemimpinan Suaidi di BPKAD, kondisi keuangan Tanggamus mengalami defisit yang terus membengkak:
2021: Rp141,59 miliar
2022: Rp70,24 miliar (sempat turun, namun belum pulih)
2023: Rp120,12 miliar (melonjak drastis kembali)
Selain itu, Pemkab Tanggamus masih menanggung hutang besar kepada kontraktor, mencapai Rp98,8 miliar, yang tersebar di berbagai OPD:
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR): Rp95,1 miliar
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud): Rp3,3 miliar
Dinas Kesehatan (Dinkes): Rp338 juta lebih
“Ini fakta yang tidak bisa dibantah. Borok ini terjadi saat Suaidi memegang kendali keuangan daerah. Jika ia dipertahankan sebagai Sekda, itu sama saja dengan memberi wewenang lebih kepada orang yang bertanggung jawab atas carut-marutnya anggaran Tanggamus,” ujar Hadi.
Temuan BPK: Dugaan Penyimpangan Miliaran Rupiah
Laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung dalam LHP nomor 34B/LHP/XVIII.BLP/05/2023 menemukan adanya kelebihan pembayaran honorarium yang mencapai Rp1,4 miliar untuk narasumber, penanggung jawab keuangan daerah, serta tim pelaksana kegiatan.
Salah satu OPD yang terlibat dalam temuan ini adalah BPKAD, dengan jumlah penyimpangan Rp506,27 juta.
“Ini jelas melanggar Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 yang mengatur standar honorarium pegawai pemerintah,” tambah Hadi.
Lebih lanjut, praktik-praktik dugaan penyimpangan ini telah berlangsung sejak 2020 dan 2021, yang menunjukkan bahwa pengelolaan anggaran di bawah kepemimpinan Suaidi sarat dengan indikasi ketidakwajaran.
Aktivis Desak Evaluasi: Reformasi atau Kolusi?
Melihat rekam jejak tersebut, apakah Suaidi masih layak dipertahankan sebagai Sekda?
Ketua Lemsis PKP, S. Hadi, mendesak agar Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus yang baru dilantik pada 20 Februari 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh SKPD, khususnya jabatan Sekda.
“Jangan sampai jabatan strategis ini malah menjadi tempat aman bagi mereka yang berkontribusi dalam keterpurukan keuangan daerah,” tegas Hadi.
Jika pola seperti ini terus dibiarkan, maka keuangan daerah Tanggamus akan semakin terpuruk, dan rakyatlah yang akan menanggung akibatnya.
“Jangan jadikan jabatan sebagai tempat berlindung bagi mereka yang meninggalkan borok besar. Jika ingin perubahan, jangan biarkan tahta moncer bagi mereka yang justru berperan dalam keterpurukan!” pungkasnya. (Red)








