Jakarta, Jelajah.co – Belum usai skandal korupsi di tubuh Pertamina, kini giliran PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang tersandung kasus serupa. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi akuisisi kapal yang merugikan negara hingga Rp893 miliar.
Tiga petinggi PT ASDP periode 2019-2022 telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni IP selaku Direktur Utama, HMAC sebagai Direktur Perencanaan dan Pengembangan, serta MYH yang menjabat Direktur Komersial dan Pelataran.
Kasus ini bermula pada 2014 ketika PT Jembatan Nusantara (JN) menawarkan akuisisi kapal kepada PT ASDP. Namun, tawaran itu ditolak sebagian direksi dan dewan komisaris karena kapal yang ditawarkan sudah tua, sementara ASDP memprioritaskan pengadaan kapal baru.
Situasi berubah pada 2018 ketika IP diangkat sebagai Direktur Utama PT ASDP. Tak lama setelahnya, ia bertemu dengan pihak PT JN dan menyusun konsep kerja sama usaha (KSU) sebagai jalan untuk mengakuisisi kapal meski belum ada aturan internal yang mengatur mekanisme tersebut.
Dalam prosesnya, KPK menemukan dugaan manipulasi valuasi kapal. PT ASDP diduga sengaja memprioritaskan pemberangkatan kapal milik PT JN agar hasil penilaian terhadap aset perusahaan tersebut tampak layak untuk diakuisisi. Puncaknya, pada 2020, setelah Dewan Komisaris PT ASDP diganti, akuisisi PT JN segera diajukan dan disetujui oleh jajaran komisaris yang baru.
KPK mengungkap beberapa kejanggalan dalam akuisisi ini. Pertama, direksi PT ASDP merekayasa hasil penilaian Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) terhadap 53 kapal milik PT JN dengan nilai fantastis Rp892 miliar dan Rp380 miliar. Kedua, dokumen pemeriksaan kapal diubah agar kapal tua terlihat lebih baru.
Plh. Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, menegaskan bahwa dari 53 kapal yang diakuisisi, hanya 11 unit yang berusia di bawah 22 tahun. Sisanya, sebanyak 42 kapal, berusia lebih dari 30 hingga hampir 60 tahun.
“Kapal-kapal yang diakuisisi oleh PT ASDP ini sebenarnya tidak layak karena dari 53 kapal, hanya 11 yang berusia di bawah 22 tahun. Sedangkan 42 kapal lainnya sudah sangat tua, bahkan ada yang hampir 60 tahun. Ini yang memperkuat keyakinan kami bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara,” ujar Budi, sebagaimana dilansir law-justice.co Minggu (02/03/25).
Fenomena korupsi di BUMN terus menjadi momok, memperlihatkan bagaimana celah-celah di tubuh perusahaan pelat merah masih rentan disalahgunakan. Kasus ASDP ini menambah daftar panjang korupsi di perusahaan negara setelah sebelumnya publik dikejutkan dengan dugaan korupsi di Pertamina. Kini, publik menanti langkah tegas aparat hukum agar kasus serupa tidak terus berulang. (Red)








