JAKARTA, Jelajah.co – Front Rakyat dan Mahasiswa Madani Seluruh Indonesia (FORMMASI) berencana melaporkan tiga Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) di Lampung ke Kementerian Agama (Kemenag) RI pada Kamis, 22 Oktober 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyelenggaraan perkuliahan di luar kampus utama tanpa izin yang sesuai ketentuan.
Tiga perguruan tinggi yang menjadi sasaran laporan itu yakni Sekolah Tinggi Ekonomi dan Bisnis Islam (STEBI) Tanggamus, STEBI Liwa, dan Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Multazam. Menurut FORMMASI, ketiganya berada di bawah naungan Yayasan Pendidikan Startech yang didirikan Dr. H. Fauzi.
Ketua Presidium FORMMASI, Sapriyansah yang akrab disapa Bung Sah, mengatakan pihaknya akan menyampaikan pengaduan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI, Prof. Dr. H. Suyitno, M.Ag.
Ia menyebut laporan tersebut didasarkan pada hasil investigasi dan bukti yang diklaim telah dikumpulkan organisasinya terkait dugaan pembukaan Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) atau kelas jauh tanpa izin resmi.
“Praktik membuka kelas jauh di luar domisili kampus utama tanpa izin PSDKU merupakan tindakan yang melanggar ketentuan pendidikan tinggi. Karena itu, persoalan ini harus diperiksa oleh Kemenag sebagai pihak yang berwenang melakukan pengawasan,” kata Bung Sah dalam keterangannya.
FORMMASI menduga ketiga kampus tersebut menyelenggarakan kegiatan perkuliahan di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, pada lokasi yang berbeda dari kampus utamanya.
Menurut keterangan organisasi itu, STEBI Liwa dan STIT Multazam diduga membuka lokasi perkuliahan di sebuah rumah toko (ruko) di Desa Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah. Sementara STEBI Tanggamus disebut menggelar kegiatan belajar mengajar di sebuah rumah warga di Jalan Kemiling, Desa Gedung Cahaya Kuningan, Kecamatan Ngambur.
FORMMASI menilai lokasi tersebut perlu diperiksa, termasuk mengenai status perizinan penyelenggaraan perkuliahan, kelayakan sarana dan prasarana, serta ketersediaan dosen sesuai ketentuan pendidikan tinggi.
Bung Sah menduga persoalan tersebut tidak sekadar menyangkut kelengkapan administrasi karena tiga perguruan tinggi yang disebut berada di bawah yayasan yang sama diduga menyelenggarakan perkuliahan di luar kampus utama.
“Karena tiga kampus berbeda, tetapi berada di bawah satu yayasan yang sama, diduga menyelenggarakan kelas jauh tanpa izin di ruko dan rumah warga, persoalan ini harus ditelusuri secara menyeluruh. Kami meminta Kemenag memeriksa siapa yang bertanggung jawab dan apakah kegiatan tersebut sesuai dengan izin yang dimiliki,” ujarnya.
Atas dugaan itu, FORMMASI mendesak Kemenag melakukan pemeriksaan terhadap ketiga perguruan tinggi tersebut. Organisasi itu juga meminta pemerintah menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan apabila pelanggaran terbukti, termasuk mempertimbangkan pencabutan izin operasional.
FORMMASI turut merujuk sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2020 sebagai dasar tuntutannya. Namun, penerapan pasal dan jenis sanksi terhadap masing-masing perguruan tinggi tetap memerlukan pemeriksaan atas fakta serta status perizinan yang berlaku.
FORMMASI memberi waktu tujuh hari kepada Kemenag untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut. Jika tidak memperoleh tanggapan konkret, mereka menyatakan akan meneruskan laporan kepada Menteri Agama RI dan menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta.
Hingga berita ini disusun, dugaan pelanggaran tersebut masih berupa klaim FORMMASI yang perlu diverifikasi melalui dokumen perizinan dan klarifikasi dari pihak kampus, Yayasan Pendidikan Startech, serta Kementerian Agama. (Red)








