LAMPUNG SELATAN, Jelajah.co — Penolakan terhadap rencana pengembangan energi panas bumi (geothermal) di kawasan Gunung Rajabasa kini masuk ke ruang resmi legislatif.
Masyarakat adat yang tergabung dalam Forum Segekhi Suku menyampaikan sikap penolakan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan Komisi I, II dan III DPRD Lampung Selatan, Kamis (24/9/2026).
RDP digelar di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Lampung Selatan dan dipimpin Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli. Sejumlah anggota DPRD lintas komisi serta unsur Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan turut hadir dalam agenda tersebut.
Forum Segekhi Suku, yang menjadi wadah masyarakat adat di lingkar Gunung Rajabasa, secara tegas menyampaikan penolakan terhadap rencana pengembangan geothermal di kawasan tersebut.
Bagi masyarakat adat, persoalan geothermal Rajabasa tidak hanya menyangkut kebutuhan energi dan investasi. Mereka menilai terdapat sejumlah aspek yang perlu menjadi perhatian, mulai dari kepentingan masyarakat, lingkungan, nilai adat dan budaya, hingga persoalan hukum terkait hak masyarakat adat.
Empat Persoalan yang Disorot
Dalam RDP tersebut, masyarakat adat menyoroti sedikitnya empat hal yang menjadi dasar sikap penolakan.
Pertama, kepentingan masyarakat, terutama kekhawatiran terhadap ketersediaan air bersih serta dampak terhadap lahan pertanian.
Kedua, lingkungan, khususnya potensi dampak terhadap kawasan hutan Gunung Rajabasa yang selama ini dipandang sebagai kawasan penyangga kehidupan.
Ketiga, nilai adat dan budaya. Gunung Rajabasa disebut masyarakat sebagai gunung adat yang memiliki nilai sejarah dan budaya bagi masyarakat setempat.
Keempat, aspek hukum dan hak masyarakat adat, terutama berkaitan dengan tanah ulayat yang menurut masyarakat adat belum mendapatkan pengakuan.
Masuknya aspirasi tersebut ke forum resmi DPRD membuat persoalan geothermal Rajabasa kini menjadi bagian dari pembahasan kelembagaan di tingkat daerah.
DPRD Diminta Kawal, Bukan Sekadar Gelar RDP
Masyarakat adat berharap RDP tidak berhenti sebagai agenda seremonial.
DPRD Lampung Selatan didorong menjalankan fungsi pengawasan dengan meminta penjelasan mengenai proses pembahasan dan koordinasi pemerintah daerah terkait rencana pengembangan geothermal tersebut.
Selain itu, masyarakat juga menyoroti perlunya kejelasan mengenai dasar hukum perizinan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Rajabasa, status kajian lingkungan termasuk AMDAL, serta kesesuaian rencana dengan tata ruang.
Aspirasi masyarakat selanjutnya diharapkan dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing pihak, baik Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan maupun Pemerintah Provinsi Lampung.
Sementara apabila terdapat aspek yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, khususnya Kementerian ESDM, aspirasi masyarakat adat diharapkan tetap disampaikan melalui jalur pemerintahan yang berlaku.
Rajabasa Tak Hanya Bicara Energi
Rencana pengembangan geothermal Gunung Rajabasa dinilai tidak cukup dibahas hanya dari perspektif kebutuhan energi.
Masyarakat adat meminta sejumlah aspek diperhatikan secara bersamaan, termasuk hukum, lingkungan hidup, tata ruang, kepentingan masyarakat, serta keberlanjutan kawasan.
Transparansi informasi mengenai proses perizinan, status kawasan hutan, kajian lingkungan, serta mekanisme pelibatan masyarakat adat juga menjadi perhatian dalam pembahasan.
Salah satu prinsip yang disorot adalah FPIC (Free, Prior and Informed Consent) atau persetujuan bebas, didahulukan dan diinformasikan sebagai bagian dari mekanisme pelibatan masyarakat dalam rencana yang berdampak terhadap kehidupan mereka.
Bagi masyarakat adat, persoalan tersebut berkaitan langsung dengan tanah ulayat dan ruang hidup mereka. Sementara bagi pemerintah dan DPRD, pembahasan geothermal Rajabasa menjadi bagian dari upaya memastikan rencana pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum serta memperhatikan kepentingan masyarakat.
Aspirasi Kini Masuk Dokumen DPRD
RDP pada Kamis (24/9/2026) menjadi babak baru dalam polemik rencana pengembangan geothermal Gunung Rajabasa.
Sikap penolakan Forum Segekhi Suku telah disampaikan secara langsung di ruang resmi DPRD Lampung Selatan dan disebut tercatat dalam berita acara DPRD.
Dengan demikian, perhatian berikutnya tertuju pada tindak lanjut pemerintah daerah, pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat terhadap aspirasi masyarakat adat tersebut.
Publik juga menunggu kejelasan mengenai proses pembahasan rencana pengembangan geothermal, dasar hukum perizinan, aspek lingkungan dan tata ruang, serta posisi masyarakat adat dalam setiap tahapan kebijakan.
Perkembangan tindak lanjut RDP dan respons pemerintah terhadap aspirasi Forum Segekhi Suku menjadi bagian penting dalam melihat arah pembahasan geothermal Gunung Rajabasa ke depan. (Red/Tim)








