• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Rabu, 15 April 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Kepri

Berkedok Wahana Anak, Gelper di Batam Diduga Jadi Arena Judi

Redaksi by Redaksi
13 Maret 2026
in Kepri
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Batam, Jelajah.co – Sejumlah gelanggang permainan (gelper) di Kota Batam diduga menjadi kedok praktik perjudian yang beroperasi secara terbuka. Ironisnya, tempat-tempat tersebut tetap berjalan lancar dengan izin sebagai wahana hiburan anak-anak.

Beberapa lokasi yang disebut masyarakat antara lain Gelper Ocean Penuin, Uban Game Zone, Sky 88 Nagoya, serta Nagoya Game Zone. Selain itu, masih banyak gelper lain di sejumlah titik Kota Batam yang diduga menjalankan aktivitas serupa.

Meski secara administratif terdaftar sebagai arena permainan anak-anak, aktivitas yang berlangsung di dalamnya disebut jauh dari konsep hiburan keluarga. Permainan yang tersedia justru diduga menjadi sarana perjudian dengan pola yang telah berlangsung cukup lama.

BACA JUGA

Mengantar Hingga Akhir Hayat: Kisah Pengabdian Aipda Raja Faisal di Perbatasan NKRI

2 Maret 2026

Sejumlah lokasi bahkan diketahui beroperasi hingga 24 jam. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko yang mengatur ketentuan operasional usaha berbasis izin.

Praktik yang terjadi di lapangan juga diduga melanggar Peraturan Wali Kota Batam Nomor 038/170/11/2026 tentang jam operasional tempat hiburan. Dalam aturan tersebut, usaha jasa hiburan seperti arena permainan mekanik, diskotek, karaoke, pub, bar hingga klub malam hanya diperbolehkan beroperasi pada rentang waktu tertentu.

Namun menurut keterangan sejumlah narasumber, gelper-gelper tersebut tetap beroperasi tanpa hambatan sejak pagi hingga larut malam.

“Pagi, siang, malam mereka tetap beroperasi seperti biasa. Tidak ada hambatan,” ujar seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Lebih jauh, di balik hadiah berupa boneka atau rokok yang diberikan kepada pemain, diduga terselip mekanisme perjudian yang terstruktur.

Pemain yang menang tidak langsung menerima uang tunai. Sebagai gantinya, mereka memperoleh hadiah berupa barang seperti rokok atau boneka. Namun hadiah tersebut kemudian dapat ditukar kembali dengan uang di tempat tertentu yang telah disiapkan.

Modus ini dinilai sebagai cara untuk menghindari jeratan hukum sekaligus menyamarkan praktik perjudian di balik permainan ketangkasan.

“Gelper disebut permainan anak-anak. Tapi kenyataannya anak-anak tidak pernah ada. Tidak mungkin anak-anak bermain sampai puluhan juta. Sekarang penukaran uangnya juga terang-terangan,” ungkap narasumber tersebut.

Secara hukum, praktik tersebut berpotensi melanggar Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta bagi penyelenggara perjudian.

Larangan terhadap segala bentuk perjudian juga dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian serta Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981.

Karena itu, penting untuk membedakan antara permainan ketangkasan murni dengan praktik perjudian yang berkedok gelanggang permainan.

Fenomena gelper di Batam sendiri bukan persoalan baru. Sejumlah aktivis, tokoh masyarakat, hingga anggota legislatif di tingkat pusat sebelumnya telah menyuarakan keprihatinan terhadap maraknya praktik tersebut.

Namun hingga kini, masyarakat masih menantikan langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk menertibkan aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut.

Sementara itu, Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diterbitkan. (Red)

Previous Post

Rektor UIN Raden Intan Lampung Ajak Sivitas Akademika Bangun Kebersamaan

Next Post

Lebaran: Antara Iklan Sirup dan Realita yang ‘Pixelated’

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Negara Restui Petani Way Kanan Jadi Tumbal

4 April 2026

Dinda Ghania Selebritas Cantik Putri Senator Senior Punya Segudang Prestasi

30 November 2025

Mengenal Fathan Subchi, Dari Anggota DPR RI Hingga BPK RI

24 Februari 2025

‎Lebih dari 980 Eks Karyawan KB Bank Protes Hak PHK yang Belum Tuntas ‎ ‎

24 Desember 2025

Parkiran Apartemen Tokyo PIK 2 Terendam Banjir, Klaim ‘Anti Banjir’ Jebol Bikin Saham PANI Anjlok Hampir 6 Persen

13 Januari 2026

SOKSI Kota Bekasi Deklarasi Dukungan Mutlak untuk Ranny Fahd Arafiq di Musda Golkar

11 April 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.