Batam, Jelajah.co – Sejumlah gelanggang permainan (gelper) di Kota Batam diduga menjadi kedok praktik perjudian yang beroperasi secara terbuka. Ironisnya, tempat-tempat tersebut tetap berjalan lancar dengan izin sebagai wahana hiburan anak-anak.
Beberapa lokasi yang disebut masyarakat antara lain Gelper Ocean Penuin, Uban Game Zone, Sky 88 Nagoya, serta Nagoya Game Zone. Selain itu, masih banyak gelper lain di sejumlah titik Kota Batam yang diduga menjalankan aktivitas serupa.
Meski secara administratif terdaftar sebagai arena permainan anak-anak, aktivitas yang berlangsung di dalamnya disebut jauh dari konsep hiburan keluarga. Permainan yang tersedia justru diduga menjadi sarana perjudian dengan pola yang telah berlangsung cukup lama.
Sejumlah lokasi bahkan diketahui beroperasi hingga 24 jam. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko yang mengatur ketentuan operasional usaha berbasis izin.
Praktik yang terjadi di lapangan juga diduga melanggar Peraturan Wali Kota Batam Nomor 038/170/11/2026 tentang jam operasional tempat hiburan. Dalam aturan tersebut, usaha jasa hiburan seperti arena permainan mekanik, diskotek, karaoke, pub, bar hingga klub malam hanya diperbolehkan beroperasi pada rentang waktu tertentu.
Namun menurut keterangan sejumlah narasumber, gelper-gelper tersebut tetap beroperasi tanpa hambatan sejak pagi hingga larut malam.
“Pagi, siang, malam mereka tetap beroperasi seperti biasa. Tidak ada hambatan,” ujar seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Lebih jauh, di balik hadiah berupa boneka atau rokok yang diberikan kepada pemain, diduga terselip mekanisme perjudian yang terstruktur.
Pemain yang menang tidak langsung menerima uang tunai. Sebagai gantinya, mereka memperoleh hadiah berupa barang seperti rokok atau boneka. Namun hadiah tersebut kemudian dapat ditukar kembali dengan uang di tempat tertentu yang telah disiapkan.
Modus ini dinilai sebagai cara untuk menghindari jeratan hukum sekaligus menyamarkan praktik perjudian di balik permainan ketangkasan.
“Gelper disebut permainan anak-anak. Tapi kenyataannya anak-anak tidak pernah ada. Tidak mungkin anak-anak bermain sampai puluhan juta. Sekarang penukaran uangnya juga terang-terangan,” ungkap narasumber tersebut.
Secara hukum, praktik tersebut berpotensi melanggar Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta bagi penyelenggara perjudian.
Larangan terhadap segala bentuk perjudian juga dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian serta Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981.
Karena itu, penting untuk membedakan antara permainan ketangkasan murni dengan praktik perjudian yang berkedok gelanggang permainan.
Fenomena gelper di Batam sendiri bukan persoalan baru. Sejumlah aktivis, tokoh masyarakat, hingga anggota legislatif di tingkat pusat sebelumnya telah menyuarakan keprihatinan terhadap maraknya praktik tersebut.
Namun hingga kini, masyarakat masih menantikan langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk menertibkan aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut.
Sementara itu, Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diterbitkan. (Red)







