Bandar Lampung, Jelajah.co — Skandal narkoba mengguncang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung. Lima pengurus organisasi tersebut diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung saat penggerebekan di Room Calisto, Karaoke Hotel Grand Mercure, Kamis malam (28/8/2025).
Dari penggerebekan itu, BNNP Lampung mengamankan 11 orang. Hasil tes urine menunjukkan 10 positif ekstasi dan satu negatif. Selain itu, aparat menyita tujuh butir pil diduga ekstasi, terdiri dari tiga butir berlogo Minion warna kuning dan empat butir berlogo Transformer warna hijau-biru.
“Barang bukti awalnya 20 butir yang dibeli seharga Rp7 juta, namun saat penggerebekan hanya tersisa tujuh. Diduga kuat sisanya telah dikonsumsi,” kata Kasi Intelijen BNNP Lampung, Aryo Ariwibowo, Senin (1/9/2025).
Kasus ini sontak menimbulkan kegemparan publik. Gerakan Masyarakat Patriot Indonesia (Gemparin) menilai keterlibatan lima pengurus HIPMI Lampung dalam kasus narkoba telah mencoreng marwah organisasi yang seharusnya melahirkan pengusaha muda berintegritas.
“Bagaimana mungkin pengurus HIPMI yang digadang-gadang sebagai pengusaha muda masa depan justru terperosok dalam narkoba. Ini bukan hanya merendahkan martabat pribadi, tapi juga merusak citra kelembagaan,” tegas Ketua Umum Gemparin, Asep Setiawan.
Sebagai sikap resmi, Gemparin menyampaikan lima tuntutan:
Mengapresiasi BNNP Lampung atas keberhasilan membongkar kasus narkoba di hotel berbintang.
Mendesak Pemkot Bandar Lampung menutup sementara seluruh tempat hiburan malam.
Menuntut evaluasi ulang perizinan hiburan malam yang rawan jadi sarang narkoba.
Mendorong BNNP dan kepolisian memburu bandar ekstasi yang memasok jaringan pengguna.
Menuntut aparat rutin melakukan razia di tempat hiburan untuk menjaga generasi muda Lampung dari jerat narkoba.
Gemparin menekankan, kasus ini harus menjadi momentum pembenahan serius. “Lampung tidak boleh dibiarkan menjadi panggung peredaran narkoba. Kami ingin Lampung bermartabat dan generasi mudanya sehat,” pungkas Asep. (*)








