• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Sabtu, 26 September 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Jakarta

Geruduk Kejagung, ALAM BAKA Desak Penuntasan Kasus Korupsi dan Mafia Tanah di Lampung

Redaksi by Redaksi
10 Agustus 2026
in Jakarta
A A
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Jelajah.co — Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Lampung Bersatu Awasi Kebijakan dan Anggaran (ALAM BAKA) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Koalisi yang disebut terdiri dari 20 lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Lampung itu mendesak Kejagung menuntaskan sejumlah perkara dugaan korupsi dan mafia tanah di Provinsi Lampung.

Tiga persoalan utama yang dibawa dalam aksi tersebut yakni penanganan perkara proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran, persoalan kawasan register di Way Kanan, serta dugaan penyimpangan anggaran hibah jalan lingkungan di Kabupaten Lampung Timur.

BACA JUGA

Geger Proyek Dinas PU Mendarat di KPK; Nama Wali Kota Diseret

22 September 2026

TNI Fair 2026, Stan Pusterad Dipadati Ribuan Pengunjung, Hadirkan Edukasi dan Beragam Inovasi

21 September 2026

Koordinator Aksi ALAM BAKA, Nopiyanto, mengatakan kedatangan mereka ke Kejagung bertujuan meminta kepastian penanganan hukum terhadap sejumlah perkara yang menjadi perhatian kelompok tersebut.

“Kami datang bukan untuk berbasa-basi, melainkan untuk menagih janji negara menegakkan hukum,” kata Nopiyanto dalam orasinya.

Bawa Tiga Tuntutan

Dalam aksinya, ALAM BAKA menyampaikan tiga poin tuntutan kepada Kejaksaan Agung.

Pertama, mereka mendesak penuntasan perkara dugaan korupsi di Lampung, termasuk penanganan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan proyek SPAM Pesawaran senilai Rp8,2 miliar.

ALAM BAKA juga meminta penanganan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran hibah jalan lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DLHPPKP) Kabupaten Lampung Timur tahun anggaran 2025.

Dalam pernyataannya, ALAM BAKA menyebut nilai anggaran yang menjadi perhatian mereka berada pada kisaran Rp18,6 miliar hingga Rp24 miliar.

Kedua, ALAM BAKA mendesak penuntasan perkara dugaan mafia tanah di kawasan Register 44 Way Kanan.

Mereka juga meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan persoalan serupa di kawasan Register 41 Bukit Saka, Register 42 dan Register 46.

Sejumlah nama individu dan korporasi turut disebut ALAM BAKA dalam tuntutannya terkait perkara tersebut. Namun, tudingan maupun dugaan keterlibatan pihak-pihak itu masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

Ketiga, ALAM BAKA meminta Kejagung mengusut perkara hingga seluruh pihak yang diduga terlibat dan menikmati hasil tindak pidana apabila ditemukan bukti yang cukup.

“Seret siapa pun yang menikmati aliran dana dan manfaat dari kejahatan ini, siapa pun pemegang kendali sesungguhnya, dan siapa pun yang selama ini berlindung di balik jabatan, garis keturunan kekuasaan, jaringan politik, maupun kekuatan modal korporasi,” ujar Nopiyanto.

Perwakilan Massa Diterima Kejagung

Di tengah berlangsungnya aksi, perwakilan ALAM BAKA kemudian diterima untuk melakukan audiensi di dalam Gedung Kejaksaan Agung.

Tiga perwakilan yang mengikuti pertemuan tersebut yakni Nopiyanto, Romli dan Yudistira.

Audiensi diterima Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga Kejagung, Saiful Bahri, S.H., M.H., bersama Kepala Subbidang Hubungan Antar Lembaga Pemerintah, Lukman Harun Biya, S.H., M.H.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan ALAM BAKA menyampaikan persoalan yang mereka soroti terkait proyek SPAM Pesawaran, kawasan register di Way Kanan dan anggaran hibah jalan lingkungan di Lampung Timur.

Kejagung: Penyidikan TPPU SPAM Pesawaran Masih Berjalan

Menanggapi persoalan Pesawaran, Lukman menjelaskan penanganan perkara tersebut telah menghasilkan penetapan tersangka dan telah dipublikasikan kepada masyarakat.

Menurut dia, proses hukumnya terus dikoordinasikan dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Lukman juga menyampaikan bahwa penyidikan dugaan TPPU yang berkaitan dengan proyek SPAM Pesawaran masih berjalan dan belum dihentikan.

Sementara terkait perkara kawasan Register 44 Way Kanan, Lukman mengatakan kasus tersebut telah diproses dan saat ini ditangani Kejaksaan Agung.

Pendalaman, menurut dia, masih dilakukan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat sebelum proses hukum berlanjut ke tahapan berikutnya.

Sedangkan informasi yang disampaikan ALAM BAKA mengenai dugaan persoalan di Register 41 Bukit Saka, Register 42 dan Register 46 akan diteruskan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

ALAM BAKA juga disarankan menyusun temuan mengenai kawasan register tersebut dalam bentuk laporan pengaduan resmi agar dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.

Kejagung Akan Koordinasi dengan Kejari Lampung Timur

Mengenai dugaan penyimpangan anggaran hibah jalan lingkungan pada DLHPPKP Kabupaten Lampung Timur, Lukman menyampaikan Kejagung akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur untuk mengetahui perkembangan penanganannya.

Menurut Lukman, apabila dalam perkara tersebut telah dilakukan penggeledahan, hal itu mengindikasikan penanganannya telah memasuki tahap penyidikan. Namun, berdasarkan penjelasan yang disampaikan dalam audiensi, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kejagung, kata dia, akan menelusuri lebih lanjut perkembangan perkara tersebut.

Pada akhir pertemuan, perwakilan ALAM BAKA diminta menghimpun data dan temuan yang dimiliki untuk disampaikan secara resmi kepada Kejaksaan Agung.

Menurut keterangan dalam audiensi, laporan yang diterima nantinya dapat diteruskan kepada unit terkait sesuai substansi pengaduan, termasuk Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) maupun Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

ALAM BAKA menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara-perkara yang mereka sampaikan dan meminta proses penegakan hukum dilakukan secara transparan serta tanpa pandang bulu. (Red)

Previous Post

Wakil Bupati Azwar Hadi Pimpin Sertijab Camat Marga Tiga dan Pelantikan TP-PKK

Next Post

HUT ke-1 Kodam XXII/Tambun Bungai, Pangdam Perkuat Sinergi hingga Penanganan Karhutla

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Barsel Expo 19–25 September Didukung Pihak Ketiga, Slank Dijadwalkan Tampil

14 September 2026

Wabup Khristianto Yudha Tegaskan Penegakan Disiplin ASN di Pemkab Barsel

7 September 2026

CV Vabinendra Production Siapkan 30 Stand Gratis untuk UMKM di HUT ke-67 Barsel

14 September 2026

Membanggakan! Siswi SMAN 1 Buntok Tembus Final Nasional AVIMSA, Wakili Kalteng ke Banjarmasin

24 September 2026

Gedung Tiga Lantai RSUD Jaraga Sasameh Ditarget Rampung 2027, Pemkab Barsel Temui Wamenkes

16 September 2026

Wabup Barsel Resmikan Resort GKE Kamatang Pamelum Buntok

29 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.