LAMPUNG SELATAN, Jelajah.co — Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Wilayah Teritorial (Wilter) Provinsi Lampung menyatakan siap mengawal perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Masjid Agung dan objek wisata religi Kabupaten Mesuji senilai Rp75 miliar.
Ketua GMBI Wilter Lampung sekaligus Direktur Naga Selatan, Heri Prasojo, S.H., M.H., mengapresiasi langkah Ditreskrimsus Polda Lampung yang telah meningkatkan penanganan perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Hal itu disampaikan Heri saat ditemui awak media di halaman Masjid Agung Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.
Menurut Heri, proses hukum terhadap proyek tersebut perlu dikawal secara profesional, transparan, dan akuntabel agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai penggunaan anggaran negara.
“Kami mengapresiasi langkah Polda Lampung. Perkara ini harus didalami secara terang dan profesional karena menyangkut penggunaan anggaran negara yang sangat besar. Publik tentu berhak mengetahui perkembangan proses hukumnya berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan asumsi,” ujar Heri.
Ia meminta masyarakat tidak mengambil kesimpulan sebelum proses penyidikan selesai dan seluruh fakta hukum terungkap.
Heri juga menyoroti penggunaan anggaran untuk pembangunan sarana ibadah. Ia menyatakan keprihatinannya apabila dalam proses penyidikan nantinya ditemukan adanya penyalahgunaan anggaran.
“Kalau benar nantinya berdasarkan hasil penyidikan ditemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam anggaran pembangunan masjid, naudzubillah min dzalik. Ini tentu sangat memprihatinkan karena anggaran tersebut diperuntukkan bagi pembangunan sarana ibadah dan bersumber dari keuangan negara,” katanya.
Namun, Heri menegaskan pernyataannya tidak dimaksudkan untuk mendahului proses hukum.
“Kita tetap menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah. Biarkan penyidik bekerja secara independen dan membuktikan berdasarkan alat bukti yang sah. Jangan ada yang mengintervensi,” ujarnya.
GMBI Siap Pantau Perkembangan Penyidikan
Heri mengatakan GMBI Wilter Lampung bersama jajaran distrik di 15 kabupaten/kota akan terus memantau perkembangan perkara tersebut.
Menurutnya, pemantauan merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat dan bukan upaya mencampuri kewenangan penyidik.
“Kami tidak ingin mencampuri kewenangan penyidik Polda Lampung. Kami hanya ingin memastikan perkara ini terus dipantau dan masyarakat mendapatkan informasi yang jelas mengenai perkembangannya,” katanya.
Heri bahkan menyatakan GMBI siap menyampaikan surat resmi kepada institusi penegak hukum di tingkat provinsi maupun pusat apabila diperlukan.
“Apabila dalam perkembangannya diperlukan pengawasan lebih lanjut, kami dari GMBI Wilter Provinsi Lampung siap menyampaikan surat resmi kepada Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Kami juga akan terus memantau dan, bila diperlukan, menyampaikan aspirasi secara resmi kepada pemerintah pusat di Jakarta,” tegasnya.
Polda Lampung Masih Dalami Perkara
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Lampung menyatakan perkara pembangunan Masjid Agung dan objek wisata religi Kabupaten Mesuji telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Model A Nomor LP/A-24/IX/2026 tertanggal 7 September 2026.
Dalam proses penyidikan, Polda Lampung belum menetapkan tersangka. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan proyek tersebut.
Penyidik juga mendalami sejumlah tahapan proyek, mulai dari perencanaan, proses pengadaan atau tender hingga pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Untuk mendukung pemeriksaan teknis konstruksi, Polda Lampung melibatkan tenaga ahli dari Politeknik Negeri Bandung (Polban).
Sementara itu, nilai pagu proyek sebesar Rp75 miliar tidak serta-merta dapat disebut sebagai kerugian negara. Besaran kerugian negara harus berdasarkan hasil pemeriksaan dan penghitungan resmi lembaga yang berwenang sesuai ketentuan hukum.
Heri kembali meminta seluruh pihak menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung.
“Kalau nantinya berdasarkan hasil penyidikan ditemukan tindak pidana dan ada pihak yang terbukti bertanggung jawab, tentu harus diproses sesuai hukum. Tetapi selama proses masih berjalan, semua pihak tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah,” pungkasnya.
Hingga kini, penyidikan perkara pembangunan Masjid Agung dan objek wisata religi Kabupaten Mesuji masih berlangsung dan belum ada tersangka yang ditetapkan.








