Bandar Lampung, Jelajah.co — Lembaga Gradasi mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung memberikan klarifikasi terbuka terkait dugaan penyimpangan dalam sejumlah paket pengadaan barang dan jasa di lingkungan dinas tersebut. Selain itu, Gradasi juga mendorong Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk segera melakukan penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut.
Ketua Gradasi, Wahyu Hidayat, mengatakan pihaknya telah menemukan sedikitnya 11 paket kegiatan pengadaan yang dinilai bermasalah. Total nilai anggaran dalam paket-paket tersebut mencapai miliaran rupiah, mencakup belanja alat kantor, sewa kendaraan dinas, perjalanan dinas, hingga jasa konsultasi.
“Kami menemukan indikasi kuat adanya praktik kartel tender yang dijalankan oleh sejumlah vendor. Mereka saling bergantian memenangkan tender, seolah-olah bersaing padahal satu kelompok yang sama,” ujar Wahyu, Minggu (12/10/2025).
Ia menjelaskan, pola tersebut mengarah pada dugaan rekayasa sistematis dalam proses tender untuk mengondisikan pemenang sejak awal. Di antara paket yang disorot yakni belanja bahan cetak senilai Rp72,4 juta dan belanja alat tulis kantor Rp107 juta yang dikerjakan oleh vendor berinisial PP. Selain itu, ada paket sewa kendaraan bermotor dari PT SA senilai Rp69,4 juta, serta belanja perjalanan dinas biasa dan dalam daerah yang menyerap anggaran hingga Rp2,25 miliar.
Menurut Wahyu, sebagian besar pengadaan tersebut tidak mencerminkan kondisi senyatanya. Ia menduga terjadi penyalahgunaan anggaran, termasuk penggunaan kendaraan mewah yang tidak sesuai kebutuhan dinas serta kenaikan harga pengadaan mencapai 30–50 persen dari harga pasar.
“Selisih harga yang besar itu diduga menjadi sumber keuntungan bagi vendor dan oknum pejabat. Skemanya menggunakan sistem fee atau komisi yang sudah disepakati sebelumnya,” ujarnya.
Lebih jauh, Wahyu menilai spesifikasi teknis dalam dokumen tender juga telah direkayasa agar hanya vendor tertentu yang bisa memenuhi persyaratan. Menurutnya, pola semacam itu tidak mungkin terjadi tanpa keterlibatan pihak internal DLH.
“Mustahil vendor bisa sedemikian dominan tanpa dukungan pejabat dinas. Dugaan kami, ada sistem bagi hasil yang sudah berjalan lama dan terorganisir,” tegasnya.
Dari hasil perhitungan sementara, Gradasi memperkirakan potensi kerugian negara akibat dugaan mark-up tersebut bisa mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah. Karena itu, pihaknya meminta DLH Provinsi Lampung memberikan klarifikasi terbuka serta menjelaskan penggunaan anggaran secara transparan kepada publik.
Selain mendesak klarifikasi, Gradasi juga meminta Kejati Provinsi Lampung melakukan langkah hukum dengan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan tersebut.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntas. Uang rakyat harus dikelola secara benar dan bertanggung jawab, bukan menjadi ajang memperkaya segelintir orang,” pungkas Wahyu. (Red)