KOTAWARINGIN TIMUR, Jelajah.co — Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran meninjau kondisi ruas jalan provinsi Sampit–Samuda dan Samuda–Ujung Pandaran di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Sabtu (10/10/2026). Dalam peninjauan tersebut, ia menegaskan kendaraan dengan muatan 20 hingga 25 ton tidak diperbolehkan melintas karena kapasitas jalan disebut hanya delapan ton.
Agustiar meminta pemerintah kabupaten ikut mengawasi kendaraan yang melintasi ruas jalan tersebut agar sesuai dengan batas kapasitas yang ditentukan.
“Kapasitas jalan ini hanya delapan ton. Kendaraan dengan muatan 20 hingga 25 ton tidak diperbolehkan melintas. Aturan akan ditegakkan untuk mencegah kerusakan jalan akibat kendaraan yang melebihi kapasitas,” tegas Agustiar.
Berdasarkan rekapitulasi jalan provinsi tahun 2026, ruas Sampit–Samuda memiliki panjang 35,62 kilometer, sedangkan ruas Samuda–Ujung Pandaran mencapai 49,48 kilometer. Total panjang kedua ruas tersebut 85,10 kilometer.
Dari total panjang itu, sepanjang 84,53 kilometer atau 99,33 persen tercatat dalam kondisi mantap. Sementara itu, 0,57 kilometer lainnya masuk kategori tidak mantap. Ruas jalan tersebut menggunakan perkerasan aspal atau Lapis Penetrasi Makadam (LAPEN).
Wakil Bupati Kotawaringin Timur Irawati mengapresiasi perbaikan jalan yang dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Menurutnya, kondisi jalan yang semakin baik dapat memperlancar mobilitas masyarakat, mendukung aktivitas ekonomi, serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Irawati juga menyoroti peran strategis ruas jalan tersebut dalam menunjang konektivitas antarwilayah, termasuk akses menuju Pelabuhan Bagendang yang menjadi jalur pengangkutan barang.
“Jalan ini adalah akses penting menuju Pelabuhan Bagendang. Kondisi jalan yang semakin baik diharapkan memperlancar distribusi barang, mendukung perekonomian masyarakat, dan memperkuat konektivitas antarwilayah di Kabupaten Kotawaringin Timur,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berharap pengawasan bersama pemerintah kabupaten dapat mencegah kendaraan yang melanggar batas muatan sehingga kondisi jalan tetap terjaga dan dapat digunakan masyarakat dalam jangka panjang. (Rachmi)








