Oleh: Mursaidin Albantani, ST
Ada pertanyaan mendasar yang patut diajukan kepada Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, setelah dirinya menyampaikan dukungan terbuka kepada Dr. Budiyono, S.H., M.H., sebagai calon Rektor Universitas Lampung (Unila): sedang menjalankan peran sebagai wakil rakyat atau justru tampil layaknya juru kampanye salah satu kandidat?
Pertanyaan ini bukan tanpa alasan. Dalam video yang beredar di media sosial, Habiburokhman menyampaikan ajakan, “Mari rapatkan barisan untuk mendukung Dr. Budiyono, S.H., M.H. sebagai calon Rektor Universitas Lampung.”
Kalimat tersebut jelas mengandung ajakan untuk mendukung kandidat tertentu. Bukan sekadar menyampaikan harapan agar Unila semakin maju, melainkan mengarahkan dukungan kepada seseorang yang sedang berada dalam kontestasi pemilihan pimpinan perguruan tinggi.
Di sinilah persoalan etika pejabat publik menjadi relevan. Ketika seorang pimpinan DPR RI menyuarakan dukungan kepada calon rektor, publik wajar bertanya mengenai batas antara hak pribadi seorang warga negara dan kepatutan yang melekat pada jabatan publiknya.
DPR adalah wakil rakyat, bukan wakil salah satu calon rektor.
Habiburokhman tentu memiliki hak menyampaikan pendapat sebagai warga negara. Namun, jabatan publik bukan atribut yang bisa dipandang terpisah begitu saja dari setiap tindakan yang dilakukan di ruang publik. Ketika seorang pejabat memperkenalkan diri melalui jabatan strategisnya, dukungan yang disampaikan berpotensi memiliki bobot politik yang berbeda dibandingkan dukungan warga biasa.
Masalahnya bukan semata-mata apakah tindakan tersebut melanggar hukum. Pertanyaan yang lebih penting ialah apakah tindakan itu patut, apakah mencerminkan keteladanan, dan apakah dapat menimbulkan persepsi bahwa kekuatan politik dari luar kampus ikut mengambil tempat dalam proses pemilihan rektor.
Seorang pejabat publik semestinya memahami bahwa kepercayaan masyarakat tidak hanya dibangun melalui pernyataan dan kebijakan, tetapi juga melalui kemampuan menjaga batas kepentingan pribadi, jabatan, dan institusi lain.
Kampus Bukan Panggung Politik
Universitas Lampung merupakan institusi pendidikan tinggi yang memiliki tanggung jawab akademik dan sosial. Pemilihan rektor semestinya menjadi ajang adu gagasan, kapasitas kepemimpinan, integritas, rekam jejak, serta visi untuk memajukan perguruan tinggi.
Karena itu, dukungan terbuka dari seorang tokoh politik kepada kandidat tertentu patut menjadi bahan evaluasi publik. Bukan berarti seorang calon otomatis tidak layak karena memperoleh dukungan politik, melainkan karena proses pemilihan rektor harus tetap independen dan dipercaya oleh seluruh sivitas akademika.
Mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, dan masyarakat berhak mengetahui bahwa keputusan mengenai masa depan kampus ditentukan melalui mekanisme resmi, pertimbangan akademik, serta aturan yang berlaku, bukan oleh tekanan atau pengaruh pihak luar.
Habiburokhman perlu menjelaskan dalam kapasitas apa dukungan tersebut disampaikan. Apakah murni sebagai pilihan pribadi, atau ada pertimbangan lain yang melatarbelakanginya? Pertanyaan ini penting untuk menjaga transparansi dan menghindari spekulasi.
Jangan Sampai Pemilihan Rektor Dikuasai Oligarki
Persoalan yang tidak kalah penting adalah potensi masuknya kepentingan elite politik dan ekonomi dalam kontestasi kepemimpinan kampus. Perguruan tinggi tidak bolehp menjadi arena transaksi pengaruh antara pejabat, pemilik modal, dan kelompok berkepentingan.
Dukungan seorang tokoh politik tidak dengan sendirinya membuktikan adanya persekongkolan atau keterlibatan oligarki. Namun, publik berhak meminta transparansi mengenai kemungkinan konflik kepentingan yang dapat memengaruhi independensi universitas.
Jika terdapat dugaan adanya kesepakatan tersembunyi untuk mengarahkan kebijakan kampus demi kepentingan kelompok tertentu, dugaan itu harus diuji melalui bukti konkret, dokumen, dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Tuduhan tidak boleh menggantikan pembuktian, tetapi pertanyaan kritis juga tidak boleh dibungkam hanya karena menyangkut tokoh berpengaruh.
Rektor bukan perpanjangan tangan elite politik ataupun kelompok pemilik modal. Rektor harus berdiri untuk kepentingan universitas, kebebasan akademik, kemajuan ilmu pengetahuan, dan pelayanan pendidikan kepada masyarakat.
Wakil Rakyat Harus Memberi Teladan
Jabatan Ketua Komisi III DPR RI membawa tanggung jawab besar di mata publik. Karena itu, setiap tindakan yang berpotensi menimbulkan persepsi keberpihakan politik patut dipertimbangkan secara matang.
Jika dukungan tersebut dimaksudkan sebagai pendapat pribadi, penjelasan terbuka akan membantu masyarakat memahami konteksnya. Namun, jika dukungan itu menimbulkan kesan bahwa jabatan dan pengaruh politik sedang digunakan untuk memberi keuntungan simbolis kepada kandidat tertentu, persoalan kepatutan tidak bisa begitu saja diabaikan.
Perlu ditegaskan, kritik ini bukan penilaian terhadap kelayakan Dr. Budiyono sebagai calon rektor. Kelayakannya harus diuji berdasarkan rekam jejak, integritas, kompetensi, dan visi akademik. Yang menjadi sorotan adalah tindakan seorang pimpinan lembaga negara yang secara terbuka mengajak publik mendukung kandidat tertentu dalam pemilihan rektor.
Pada akhirnya, pejabat publik tidak cukup hanya bertanya apakah dirinya boleh melakukan sesuatu. Ia juga perlu mempertimbangkan apakah tindakannya pantas, proporsional, dan sejalan dengan tanggung jawab jabatannya.
Unila tidak membutuhkan pemilihan rektor yang dibayangi kecurigaan terhadap intervensi politik. Unila membutuhkan proses yang transparan, adil, dan berorientasi pada kepentingan akademik.
Habiburokhman perlu menjawab pertanyaan publik: ketika seorang Ketua Komisi III DPR RI mengajak masyarakat merapatkan barisan untuk mendukung calon rektor tertentu, di manakah batas antara hak pribadi dan etika jabatan?
Sebab, DPR adalah wakil rakyat. Bukan tim sukses kandidat, bukan alat kepentingan oligarki, dan bukan penentu masa depan sebuah kampus di luar mekanisme yang berlaku.
—
Penulis: Mursaidin Albantani, ST
Peneliti pada Lembaga Survei Sinyal Publik Indonesia








