Bandar Lampung, Jelajah.co – Pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) raksasa milik anak usaha PT Sugar Group Companies (SGC) di Lampung tak hanya dibaca sebagai keputusan administratif.
Bagi organisasi masyarakat sipil Triga Lampung, langkah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid itu menandai hadirnya negara dalam menertibkan penguasaan lahan skala besar yang selama ini menyisakan konflik agraria berkepanjangan.
Sebagaimana diumumkan Nusron Wahid dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026), pemerintah mencabut HGU seluas 85.244,925 hektare milik anak usaha SGC di Provinsi Lampung. Lahan tersebut diketahui berada di atas tanah milik Kementerian Pertahanan yang selama ini dikelola TNI Angkatan Udara.
Triga Lampung menilai pencabutan itu sebagai langkah konkret dan berani dalam menata ulang penguasaan tanah yang dinilai melampaui batas kewenangan.
Atas keputusan tersebut, Triga Lampung menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto, Kementerian ATR/BPN, serta aparat penegak hukum yang terlibat dalam proses pencabutan HGU.
Namun, organisasi masyarakat sipil itu mengingatkan bahwa pencabutan HGU bukanlah garis finis dari persoalan agraria di Lampung.
Triga Lampung menyatakan komitmennya untuk mengawal proses lanjutan, terutama mekanisme penyerahan lahan kepada Kementerian Pertahanan melalui penerbitan Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Salah satu titik krusial yang menjadi perhatian adalah proses pengukuran ulang lahan. Triga Lampung mendesak agar pengukuran dilakukan secara transparan dan akuntabel, guna memastikan kesesuaian antara luas lahan yang selama ini dikuasai SGC dengan HGU yang dicabut pemerintah.
“Pengukuran ulang menjadi kunci. Kami menduga luas lahan yang dikelola melebihi angka 85 ribu hektare,” kata perwakilan Triga Lampung saat konferensi pers di Media Center IJP Lampung, Kamis (22/01/2026).
Berdasarkan perhitungan internal dan temuan masyarakat, Triga Lampung memperkirakan total luasan lahan yang dikuasai SGC bisa mencapai sekitar 120 ribu hektare.
Selain itu, Triga Lampung menyoroti jejak panjang konflik dan sengketa agraria antara SGC dan masyarakat yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Pencabutan HGU diharapkan menjadi momentum koreksi struktural sekaligus pintu masuk pengembalian hak-hak masyarakat yang selama ini terpinggirkan.
Jika dalam pengukuran ulang ditemukan adanya kelebihan lahan di luar HGU, Triga Lampung meminta pemerintah daerah bersama BPN Provinsi Lampung menyiapkan skema pengelolaan dan redistribusi lahan secara adil dan berpihak pada kepentingan publik.
“Pertanyaan besarnya, jika ada kelebihan lahan di luar HGU, siapa yang selama ini menguasainya dan bagaimana negara hadir untuk menata ulang,” ujarnya.
Menurut Triga Lampung, penguasaan lahan yang melampaui izin resmi merupakan salah satu akar utama konflik agraria di Lampung. Karena itu, mereka menegaskan akan terus mengawal proses ini agar berjalan sesuai mandat konstitusi dan tidak berhenti pada simbol kebijakan semata. (Rls)







