Bandar Lampung, Jelajah.co – Humas dan Tim Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung mengadukan salah satu media siber lokal ke Dewan Pers atas dugaan pemberitaan fiktif yang dinilai tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor 2506047.
Kepala Humas UIN RIL, Novrizal Fahmi, menjelaskan bahwa pemberitaan yang dimuat media tersebut tidak berimbang, tidak melalui uji informasi, serta sarat opini yang menghakimi. Ia menyebut, berita mengenai dugaan jual beli nilai dan sejumlah tuduhan lainnya tidak sesuai fakta dan cenderung fitnah.
“Pemberitaan yang tidak objektif dan tendensius ini mencemarkan nama baik, merusak reputasi, dan dapat berdampak negatif terhadap kepercayaan masyarakat,” ujar Fahmi, Sabtu (14/06/2025).
Pihak UIN juga menduga media yang bersangkutan belum terverifikasi Dewan Pers dan wartawannya belum tersertifikasi. “Kami menempuh jalur yang sah melalui mekanisme pengaduan di Dewan Pers dan berharap kasus ini ditindaklanjuti sesuai aturan,” imbuhnya.
Senada dengan itu, anggota Tim Hukum UIN, Syeh Sarip Hadaiyatullah, M.H.I., menilai pemberitaan tersebut telah melanggar sejumlah pasal dalam Kode Etik Jurnalistik, yakni Pasal 1, 2, 3, dan 4. Ia juga menyebut bahwa media tersebut melanggar Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Setelah proses di Dewan Pers, pihak UIN membuka kemungkinan menempuh jalur hukum. “Kami sedang mengkaji langkah hukum lanjutan, karena unsur pidana seperti pencemaran nama baik, pelanggaran UU Pers, dan UU ITE patut diperhitungkan,” tegas Syeh Sarip. (Red)








