• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Selasa, 18 Agustus 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Jabar

Imigrasi Bekasi Amankan 78 WNA di Proyek GIIC Deltamas, 76 Diduga Langgar Izin Tinggal

Redaksi by Redaksi
15 April 2026
in Jabar
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Kota Bekasi, Jelajah.co – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi membeberkan hasil Operasi Wira Waspada terhadap 78 warga negara asing yang diamankan dari proyek konstruksi di kawasan Greenland International Industrial Center (GIIC) Deltamas, Cikarang Pusat, pada 8 April 2026.

Dalam press conference tertulis, Rabu (15/4/2026), Kakanwil Ditjen Imigrasi Jabar, Jaya Saputra dan Kakanim Bekasi, Anggi Wicaksono menjelaskan, operasi dilakukan sejak 7–11 April 2026 itu fokus mengawasi Tenaga Kerja Asing di Kota/Kabupaten Bekasi.

Hasil operasi, 78 WNA diamankan saat bekerja di proyek konstruksi dan tidak bisa menunjukkan paspor/izin tinggal saat razia. Mereka terdiri dari 76 WN Tiongkok, 1 WN Vietnam, dan 1 WN Malaysia, lalu dibawa ke Kanim Bekasi untuk identifikasi.

BACA JUGA

HUT RI ke-81, OT Group Gelar Upacara Serentak di Seluruh Unit Operasional

18 Agustus 2026

Jasa Raharja Maknai Keselamatan sebagai Salah Satu Wujud Kemerdekaan

18 Agustus 2026

Hasil identifikasi, 7 WN Tiongkok pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS), 69 WN Tiongkok pemegang Izin Tinggal Kunjungan, 1 WN Vietnam Izin Tinggal Kunjungan, dan 1 WN Malaysia Bebas Visa Kunjungan untuk wisata.

“Saat ini 78 WNA sedang dalam pemeriksaan administratif. 7 pemegang ITAS dikonfirmasi apakah pekerjaannya sesuai izin, dan 71 pemegang Izin Tinggal Kunjungan didalami untuk mengetahui apakah ada pelanggaran hukum,” kata Anggi.

Jika terbukti berkegiatan tanpa visa/izin tinggal yang sesuai, WNA akan dijerat Pasal 122 huruf a UU No.6/2011 tentang Keimigrasian. Jika izin tinggalnya sesuai, dokumen dikembalikan tapi diingatkan agar bekerja sesuai perizinan.

Dalam kesempatan itu, Kakanwil Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra menegaskan, operasi ini wujud selective policy: Hanya orang asing bermanfaat yang boleh tinggal di Indonesia, serta mencegah WNA mengganggu stabilitas keamanan atau mengambil jatah kerja warga lokal. Sesuai slogan Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko.

Jaya Saputra juga mengimbau Masyarakat agar melaporkan dugaan WNA ilegal ke Call Center Kanim Bekasi 0813-8000-5977 atau kanim_bekasi@imigrasi.go.id.

Untuk diketahui, Unsur Pasal 122 huruf a UU No.6/2011 berbunyi: Setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya.

Penerapan ke 71 WNA Izin Kunjungan/BVK, Izin Tinggal Kunjungan B211, Tujuan wisata, bisnis, keluarga, dilarang bekerja menerima upah. Jika 69 WN Tiongkok dan 1 WN Vietnam terbukti bekerja dibidang konstruksi, unsur “tidak sesuai tujuan izin” terpenuhi.

Jika Bebas Visa Kunjungan: Hanya untuk wisata, maka 1 WN Malaysia yang kerja proyek jelas melanggar.

Unsur “dengan sengaja”, Dibuktikan dari BAP, mengtahui visa kunjungan tapi tetap kerja, ada kontrak kerja, terima gaji, pakai seragam/APD proyek diduga menyalahi dan patut dianggap melakukan pidana.

Ancaman hukuman: Pidana 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta, atau Tindakan Administratif Keimigrasian deportasi dan tangkal minimal 6 bulan sesuai Pasal 75.

Sesuai UU keimigrasian, 7 Pemegang ITAS, Wajib dicek 3 dokumen, yakni: RPTKA & Notifikasi Kemenaker. Apakah jabatan di Notifikasi atau fakta di lapangan?

Jika ITAS sebagai Tenaga Ahli tapi jadi buruh kasar, melanggar Pasal 122 huruf a. Kemudian mengenai Lokasi Kerja, ITAS melekat pada perusahaan & lokasi tertentu. Jika izin di PTKA Jakarta tapi kerja di PT B GIIC Deltamas Bbekasi, diduga kuat melanggar.

Selanjutnya, IMTA & BPJS Ketenagakerjaan. Jika tidak ada, indikasi perusahaan tidak melalui proses resmi.

Kemudian, terhadap Pemberi Kerja: sesuai Pasal 122 huruf b berbunyi: Setiap orang yang menyuruh atau memberikan kesempatan kepada Orang Asing menyalahgunakan izin-izin tersebut patut dipersalahkan.

Terhadap pemberi kerja atau penjamin/sponsor, penyidik wajib memanggil dan meminta keterangan. Dalam hal ini, penyidik Keimigrasian Kls 1 Non TPI Bekasi wajib memeriksa direksi PT/owner proyek GIIC/main contractor, dan subkon yang mempekerjakan 78 WNA.

Penyidik sita kontrak kerja, slip gaji, absensi, CCTV proyek. Jika terbukti mempekerjakan 71 WNA dengan visa kunjungan, direksi terancam pidana 5 tahun dan Rp500 juta. Korporasi bisa dipidana denda 3x lipat sesuai Pasal 136.

Imigrasi wajib melakukan Koordinasi Lintas Instansi /Tim PORA sesuai Pasal 69 UU No.6/2011, Imigrasi wajib koordinasi dengan Disnaker Kabupaten Bekasi. Dicek RPTKA, wajib lapor TKA

Jika pemberi kerja tidak melapor, merupakan pelanggaran UU No.13/2003 Ketenagakerjaan. Sanksi, denda Rp100–400 juta per TKA.

Kemudian dicek pada BKPM/Dinas PMPTSP apakah perusahaan masuk daftar wajib gunakan TKA.

Jika ada sindikat pengiriman TKA ilegal, masuk TPPO Pasal 4 UU No.21/2007 yang merupakan ranah Polri.

Catatan redaksi: Publik menunggu transparansi nama perusahaan pengguna & tindak lanjut pidana, bukan sekadar dikembalikan/deportasi jika izin sesuai. Jika 71 WNA hanya dideportasi tanpa jerat korporasi, Operasi Wira Waspada rawan jadi seremoni. (Red)

Previous Post

Mie Pangsit Cha Cha, UMKM Pringsewu yang Tumbuh dari Resep Keluarga

Next Post

Wakil Wali Kota Bekasi Resmikan Layanan Kedokteran Nuklir, Dorong Akses Diagnostik Kanker Lebih Modern

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Warga Muara Malungai Kibarkan Bendera Merah Putih Setengah Tiang, Sampaikan Protes Kondisi Jalan Rusak; PUPR Barsel Turunkan Alat Berat

8 Agustus 2026

Pemkab Barsel Pastikan Gaji PPPK Tetap Aman Ditengah Efisiensi

11 Agustus 2026

213 Pejabat Pemkab Barsel Dilantik, 111 Promosi dan 55 Mutasi

12 Agustus 2026

Haru! Nenek 91 Tahun Hadiri Upacara 17 Agustus 2026, Didampingi Bupati dan Wakil Bupati Barsel

17 Agustus 2026

Polemik Tambang Emas Way Kanan, Andi Surya Siap Fasilitasi Tambang Rakyat Dilegalkan: WPR Jadi Kunci

18 Agustus 2026

7 Bulan Hak Belum Dibayar, Eks Karyawan Tahan Unit Hauling Batubara di Barito Selatan

20 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.