Kota Bekasi, Jelajah.co – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi membeberkan hasil Operasi Wira Waspada terhadap 78 warga negara asing yang diamankan dari proyek konstruksi di kawasan Greenland International Industrial Center (GIIC) Deltamas, Cikarang Pusat, pada 8 April 2026.
Dalam press conference tertulis, Rabu (15/4/2026), Kakanwil Ditjen Imigrasi Jabar, Jaya Saputra dan Kakanim Bekasi, Anggi Wicaksono menjelaskan, operasi dilakukan sejak 7–11 April 2026 itu fokus mengawasi Tenaga Kerja Asing di Kota/Kabupaten Bekasi.
Hasil operasi, 78 WNA diamankan saat bekerja di proyek konstruksi dan tidak bisa menunjukkan paspor/izin tinggal saat razia. Mereka terdiri dari 76 WN Tiongkok, 1 WN Vietnam, dan 1 WN Malaysia, lalu dibawa ke Kanim Bekasi untuk identifikasi.
Hasil identifikasi, 7 WN Tiongkok pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS), 69 WN Tiongkok pemegang Izin Tinggal Kunjungan, 1 WN Vietnam Izin Tinggal Kunjungan, dan 1 WN Malaysia Bebas Visa Kunjungan untuk wisata.
“Saat ini 78 WNA sedang dalam pemeriksaan administratif. 7 pemegang ITAS dikonfirmasi apakah pekerjaannya sesuai izin, dan 71 pemegang Izin Tinggal Kunjungan didalami untuk mengetahui apakah ada pelanggaran hukum,” kata Anggi.
Jika terbukti berkegiatan tanpa visa/izin tinggal yang sesuai, WNA akan dijerat Pasal 122 huruf a UU No.6/2011 tentang Keimigrasian. Jika izin tinggalnya sesuai, dokumen dikembalikan tapi diingatkan agar bekerja sesuai perizinan.
Dalam kesempatan itu, Kakanwil Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra menegaskan, operasi ini wujud selective policy: Hanya orang asing bermanfaat yang boleh tinggal di Indonesia, serta mencegah WNA mengganggu stabilitas keamanan atau mengambil jatah kerja warga lokal. Sesuai slogan Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko.
Jaya Saputra juga mengimbau Masyarakat agar melaporkan dugaan WNA ilegal ke Call Center Kanim Bekasi 0813-8000-5977 atau kanim_bekasi@imigrasi.go.id.
Untuk diketahui, Unsur Pasal 122 huruf a UU No.6/2011 berbunyi: Setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya.
Penerapan ke 71 WNA Izin Kunjungan/BVK, Izin Tinggal Kunjungan B211, Tujuan wisata, bisnis, keluarga, dilarang bekerja menerima upah. Jika 69 WN Tiongkok dan 1 WN Vietnam terbukti bekerja dibidang konstruksi, unsur “tidak sesuai tujuan izin” terpenuhi.
Jika Bebas Visa Kunjungan: Hanya untuk wisata, maka 1 WN Malaysia yang kerja proyek jelas melanggar.
Unsur “dengan sengaja”, Dibuktikan dari BAP, mengtahui visa kunjungan tapi tetap kerja, ada kontrak kerja, terima gaji, pakai seragam/APD proyek diduga menyalahi dan patut dianggap melakukan pidana.
Ancaman hukuman: Pidana 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta, atau Tindakan Administratif Keimigrasian deportasi dan tangkal minimal 6 bulan sesuai Pasal 75.
Sesuai UU keimigrasian, 7 Pemegang ITAS, Wajib dicek 3 dokumen, yakni: RPTKA & Notifikasi Kemenaker. Apakah jabatan di Notifikasi atau fakta di lapangan?
Jika ITAS sebagai Tenaga Ahli tapi jadi buruh kasar, melanggar Pasal 122 huruf a. Kemudian mengenai Lokasi Kerja, ITAS melekat pada perusahaan & lokasi tertentu. Jika izin di PTKA Jakarta tapi kerja di PT B GIIC Deltamas Bbekasi, diduga kuat melanggar.
Selanjutnya, IMTA & BPJS Ketenagakerjaan. Jika tidak ada, indikasi perusahaan tidak melalui proses resmi.
Kemudian, terhadap Pemberi Kerja: sesuai Pasal 122 huruf b berbunyi: Setiap orang yang menyuruh atau memberikan kesempatan kepada Orang Asing menyalahgunakan izin-izin tersebut patut dipersalahkan.
Terhadap pemberi kerja atau penjamin/sponsor, penyidik wajib memanggil dan meminta keterangan. Dalam hal ini, penyidik Keimigrasian Kls 1 Non TPI Bekasi wajib memeriksa direksi PT/owner proyek GIIC/main contractor, dan subkon yang mempekerjakan 78 WNA.
Penyidik sita kontrak kerja, slip gaji, absensi, CCTV proyek. Jika terbukti mempekerjakan 71 WNA dengan visa kunjungan, direksi terancam pidana 5 tahun dan Rp500 juta. Korporasi bisa dipidana denda 3x lipat sesuai Pasal 136.
Imigrasi wajib melakukan Koordinasi Lintas Instansi /Tim PORA sesuai Pasal 69 UU No.6/2011, Imigrasi wajib koordinasi dengan Disnaker Kabupaten Bekasi. Dicek RPTKA, wajib lapor TKA
Jika pemberi kerja tidak melapor, merupakan pelanggaran UU No.13/2003 Ketenagakerjaan. Sanksi, denda Rp100–400 juta per TKA.
Kemudian dicek pada BKPM/Dinas PMPTSP apakah perusahaan masuk daftar wajib gunakan TKA.
Jika ada sindikat pengiriman TKA ilegal, masuk TPPO Pasal 4 UU No.21/2007 yang merupakan ranah Polri.
Catatan redaksi: Publik menunggu transparansi nama perusahaan pengguna & tindak lanjut pidana, bukan sekadar dikembalikan/deportasi jika izin sesuai. Jika 71 WNA hanya dideportasi tanpa jerat korporasi, Operasi Wira Waspada rawan jadi seremoni. (Red)








