Bekasi, Jelajah.co – Kantor Imigrasi Bekasi memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal dan penuh setiap hari Jumat. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk komitmen tinggi untuk menjamin kelancaran urusan masyarakat, khususnya terkait permohonan paspor dan izin tinggal, meskipun terdapat penyesuaian pola kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal ini merujuk pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 dan Surat Edaran Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian sistem kerja. Meskipun kebijakan pusat mengizinkan penerapan sistem Bekerja dari Rumah (Work From Home/WFH) pada hari Jumat untuk efisiensi energi, namun aturan ini khusus diterapkan pada bidang dukungan manajemen/administrasi, bukan pada unit pelayanan teknis.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan instruksinya agar kepentingan publik tetap menjadi prioritas utama.
“Kami pastikan operasional layanan tidak terganggu. Kebijakan WFH diperuntukkan bagi ASN yang melaksanakan tugas dukungan manajemen. Sedangkan untuk petugas layanan frontliner maupun yang bertugas melakukan pengawasan, wajib tetap bekerja di kantor sebagaimana biasa,” ujar Hendarsam.
Lebih jauh, Dirjen menekankan bahwa perubahan pola kerja ini sama sekali tidak boleh menurunkan standar kualitas pelayanan. Para Kepala Kantor diinstruksikan untuk melakukan pemantauan langsung di lapangan guna memastikan pelayanan berjalan cepat, transparan, dan efektif. Setiap atasan langsung juga wajib mengawasi produktivitas kerja pegawai secara ketat setiap harinya.
Dengan adanya kepastian ini, masyarakat di wilayah hukum Kantor Imigrasi Bekasi diimbau untuk tetap datang sesuai jadwal yang telah ditentukan tanpa perlu khawatir adanya pengurangan jam layanan atau penutupan operasional di hari Jumat.








