Tanggamus, Jelajah.co – Rumah tangga YH (34) seakan di ujung tanduk. Ia tak hanya harus menghadapi kenyataan pahit suaminya, YR, seorang pegawai Lapas Kelas II Way Gelang, Kota Agung, yang diduga menikah siri dengan wanita lain tanpa sepengetahuannya, tetapi juga harus berjuang sendiri menafkahi tiga anaknya.
“Saya sudah berkirim surat resmi ke Kanwil Kemenkumham Lampung sejak Mei 2024. Isinya meminta agar YR diberi sanksi tegas karena menikah tanpa izin istri sah. Tapi sampai sekarang, tidak ada tindakan apa pun,” keluh YH, Selasa (25/02/2025).
Lebih dari sekadar perasaan dikhianati, YH kini harus memikul beban finansial sendirian. “Anak YR ada tiga sama saya, sekarang ini dia sudah tidak lagi memberi nafkah. Jadi semua kebutuhan saya yang cari sendiri,” lanjutnya dengan suara bergetar.
Kasus ini bukan hanya persoalan rumah tangga, tetapi juga menyangkut etika dan aturan ASN. Sebagai pegawai negeri, YR terikat pada regulasi yang melarang pernikahan kedua tanpa izin istri pertama. Di sisi lain, dalam perspektif agama dan hukum, tindakan YR juga bisa dianggap melanggar norma yang berlaku.
Saat dikonfirmasi, Kepala Lapas Way Gelang, Andi Gunawan, belum bisa dimintai keterangan karena sedang dalam kondisi kurang sehat.
Kini, YH hanya berharap ada keadilan. Ia ingin instansi terkait, dalam hal ini Kemenkumham, bersikap tegas terhadap kasus ini, agar haknya sebagai istri dan hak anak-anaknya tidak diabaikan begitu saja. (Red)








